FAKTOR PENYEBAB MENINGKATNYA PROSTITUSI ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA PONTIANAK

DEBY AMELIA FEBIANTARI NIM. A1011171188

Abstract


Prostitusi merupkan suatu kegiatan yang secara moral bertentangan dengan nilai kesusilaan. Tumbuh suburnya kegiatan prostitusi di dalam masyarakat merupakan bukti bahwa prostitusi masih menjadi ancaman masyarakat. Kegiatan prostitusi tidak hanya menimpa perempuan dewasa tetapi juga terhadap anak yang masih dibawah umur. Banyaknya anak yang terjerat dalam dunia kasus prositusi membuat masyarakat tecengang. Memang segalanya bisa terjadi, apalagi di zaman modern sekarang ini, segala sesuatu bisa dilakukan siapa saja, terlebih karena tuntutan ekonomi hingga kurangnya pegawasan pemerintah bisa membuat anak nekat melakukan sesuatu yang sangat berbahaya. Bukan tak mungkin kegiatan prostitusi pun akan dilakukan anak dibawah umur. Namum, seiring dengan  berjalannya perkembangan zaman, faktor yang paling dominan seorang anak melakukan prostitusi online bukanlah kemiskinan melainkan faktor lingkungan dan tuntutan gaya hidup yang semakin mewah.

Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini ialah penelitian hukum sosiologis sedangkan bentuk penelitian ialah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan untuk melengkapi pembahasan yang ada karena prostitusi yang dilakukan anak sangat meresahkan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara kepada Komisi Perlindungan Pengawasan Anak Daeran dan Kepolisian Polda Kalimanta Barat.

Hasil Penelitian ditemukan bahwa faktor ekternal dan faktor internal yang mempengaruhi anak untuk melakukan kasus prostitusi online, sehingga menyebabkan mengikatnya kasus prostitusi online yang dilakukan anak, serta kuranganya pengawasan dan pembinaan dari Komisi Perlindungan Anak Daeran dan Kepolisian dalam menangani kasus ini.

 

Kata Kunci: Prostitusi Online Anak, Faktor-faktor Penyebab

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Adang dan Yesmil Anwar. 2013.Kriminologi. Bandung: PT. Refika Aditama.

Alam, AS. 1984. Pelacuran dan pemerasan (studi sosiologis tentang ekspolitasi manusia oleh manusia). Bandung:Alumi.

Andi Hamzah. 2008. KUHP dan KUHAP Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta

Arief, Barda Nawawi. 1998. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni

A.S. Alam2008. KUHP dan KUHAP Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Dr. Kartni Karanto. 1996. PsikologUmum. Bandung: Cv. Mandar Maju.

Guransa, S. D. dan Yulia S. D. G. 2003. Psikolog Perkembangan Anak dan Remaja. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Kartano, Kartini. 1981. Patologi Sosial jilid I. Bandung: Rajawali Press.

Kartono, Kartini. 2008. Patologi Sosial 2. Jakarta: Grafindo Pesada.

Lilik Mulyadi. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi. Jakarta: Djambatan.

Masri Singarimbun. 1987.Metode Penelitian Survei. Jakarta: , LP3ES.

Mulyana W. Kusumah, 1984.Kriminologi dan Masalah Kejahatan. Bandung: Amico.

M. Mustofa. 2007. Kriminologi Kajian Sosiologi Terhadap Krimialitas, Perilaku Menyimpang Dan Pelaanggaran Hukum. Fisip UI Press. Jakarta.

Muladi. Barda Nawawi Arief. 1998. Teori-Teori Kebijakan Pidana. Alumi. Bandung

Munawaroh, S. 2010. Pekerja Seks Komersial (PSK) di Wilayah Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.Dimensia.

Mardjono Reksodiputro. 1994. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangaan Buku Kedua. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Saherodji, Hari 1995. Pokok-Pokok Kriminologi. Jakarta: Aksara Baru

Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Soerjono D. 1997. Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum dan Kenyataan dalam Masyarakat, PT. Karya Nusantara, Bandung

Susanto. I. S. 2011. Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1988. Metode Penelitian dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia

Romli Atmasasmita. 2010. Teori Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditma. Bandung

Rosenberg, Ruth, “Tinjauwan Umum” dalam Ruth Rosenbegrg (ed). 2003. Perdagangaan Perempuan Adan Anak Indonesia. Jakarta: ICMC

Topo Santoso. Eva Achjani Zulva. 2010. Kriminologi. PT Raja Grafindo. Jakarta

W.A Bonger. 1982.Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia

Situs Internet :

www.tatanusa.co.id/nonkuhp/2007UU21, diakses pada tanggal 19 Agustus 2018, pukul 21.10 WIB

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elekronik

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University