ANALISIS YURIDIS TERHADAP ANGKUTAN ORANG DENGAN BUS YANG JUGA MENGANGKUT KENDARAAN RODA DUA (MOTOR) DI KOTA PONTIANAK

MUHAMMAD ZULFADLI AZIMI NIM. A1012181241

Abstract


ABSTRAK

            Penelitian tentang “Analisis Yuridis Terhadap Angkutan Orang dengan Bus Yang juga Mengangkut Kendaraan Roda Dua (Motor) Di Kota Pontianak” bertujuan untuk menganalisis efektivitas aturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pelanggaran perizinan tepatnya pada undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dan untuk mengetauhi penyebab angkutan bus mengangkut kendaraan roda dua (Motor), untuk mengungkapkan faktor apa saja yang menyebabkan kan pihak pelaku usaha/pengemudi mengangkut kendaraan roda dua (Motor) dan mengungkapkan upaya apa saja yang dapat di lakukan oleh Dinas Perhubungan Angkutan Darat di Kota Pontianak dalam menertibkan para pelaku usaha angkutan bus/pengemudi angkutan bus.

            Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris, empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang melihat gejala – gejala atau fenomena – fenomena yang terjadi dalam masyarakat, khususnya tentang angkutan umum (bus) di tengah perkembangan bisnis transportasi ini, penelitian empiris mengidentifikasikan atau melihat bagaimana kerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris ini juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

            Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa angkutan umum khususnya angkutan bus kini telah mengalami pengurangan mulai dari penumpang sampai pada armada angkutan bus, dimana konsumen kini telah jarang menaiki angkutan bus sebagai tempat tujuan mereka untuk berpergian akibatnya, angkutan bus yang khususnya melayani angkutan penumpang kini menerima jasa untuk angkutan barang seperti : box, karung, bahkan kendaraan roda dua (Motor). Hal ini tentunya melanggar peraturan perizinan angkutan orang dan juga dapat membahayakan keselamatan para penumpang dan juga pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Penyebab pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha/pengemudi bus di akibatkan oleh faktor ekonomi kurangnya penumpang membuat pemasukan bagi pelaku usaha/pengemudi bus berkurang dan konsumen lebih menyukai naik kendaraan pribadi atau transportasi online. Upaya yang dapat dilakukan oleh dinas perhubungan angkutan darat di kota pontianak dengan meningatkan pengawasan dan memberikan edukasi hukum bagi para pelaku usaha/pengemudi bus.

 

Kata Kunci : ANALISIS YURIDIS, ANGKUTAN BUS, KENDARAAN RODA DUA (MOTOR), PERKOTAAN.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Halim Barkatullah. (2009). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Lintas Batas Negara Di Indonesia, Yogyakarta: Pascarsarjana FH UII.

Abdulkadir Muhammad. (1991). Hukum Pengangkutan Darat, Laut, Dan Udara. Bandung: PT Aditya Bakti.

Bambang Waluyo. (2016). Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Fidel, M. (2012). Pengantar Sistem Transportasi. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Gunawan, H. (2014). Transportasi Dan Logistik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mukti Fajar. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen Dan Persaingan Usaha. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

MUhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nugrahaningsih Widi. (2017). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Surakarta: CV Pustaka Bengawan.

Pangemanan, S. (2017). Dasar - Dasar Transportasi. Manado: Polimdo Press.

Purwosutjipo. (1987). Pengertian Pokok Hukum Dagang Ke 3. Jakarta: Djamban.

Purwosutjipo. (1993). Pengertian Pokok Hukum Dagang Ke 5. Jakarta: Djamban.

Sakti Adji Adisasmita. (2011). Transportasi Dan pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sakti Adji Adisasmita. (2011). Jaringan Transportasi Teori Dan Analisis.Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sakti Adji Adisasmita. (2012). Perencanaan Infrastruktur Transportasi Wilayah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sakti Adji Adisasmita. (2014). Transportasi Dan Multi Moda. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sakti Adji Adisasmita. (2015). Perencanaan Transportasi Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu

Sani, Z. (2010). Transportasi (Suatu Pengantar). Jakarta: Universitas Indonesia.

Sembiring Sentosa. (2019). Hukum Pengangkutan Laut. Bandung: Penerbit Nuansa Indah.

Sigit Sapto Nugroho, et. (2019). Hukum Pengangkut Indonesia. Surakarta: Navida Jendral

Penyebar Ilmu.

Rahardjo Adisasmita. (2015). Analisis Kebutuhan Transportasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Simbolon, M. M. (2003). Ekonomi Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Susanto, et.al. (2019). Pengantar Hukum Bisnis, Tanggerang Selatan: Unpan Press.

Wijaya Andika. (2016). Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika.

Wiwik Sri Widiarty. (2016). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa. Depok: PT Komodo Books.

Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

JURNAL

Endri. (2016). Makna Keteraturan Berlalu Lintas (Studi Budaya Berlalu Lintas Masyarakat TanjungPinang Dalam Prespekitf Sosiologi Hukum). Jurnal Selat, 1, 38.

Fardhan. (2013). Tanggung Jawab Pengangkutan Terhadap Penumpang Angkutan Jalan Menurut Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009, Jural Ilmu Hukum Legal opinion, 1, 3.

Martana, S. P. (2006). Problematika Penerapan Metode field research Untuk Penelitian Arsitektur Vernakular Di Indonesia. Institut Teknologi Bandung, 34, 59.

Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadhara, 17, 84.

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Penelitian Hukum. Fiat Justistia Ilmu Hukum, 8, 28.

Wahyu Desga, e. (2016). Pemodelan Bangkitan Perjalanan Di Nagrai Barung - Barung Belantai dan Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Fakultan Teknik Dan Perancangan, 14, 77.

INTERNET

Trayek, 2016, Pada KBBI Daring, http://kbbi.we.id./trayek, (Diakses 21 September 2021)

Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, 2021, Pemberian Izin Angkutan penumpang”, http://dpmptsptk.kuansing.go.id (Diakses pada tanggal 22 September 2021 Pukul 4:21)

Ahmad Saifudin, 2014, pengertian Angkutan Umum, http://www.belajarsipil.com, (Diakses Pada tanggal 22 September 2021 Pukul 4:12)

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Pemeriksaan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 193

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 205

Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 304


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University