TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN TINDAKAN ULTRA VIRES
Abstract
Perseroan terbatas sebagai salah satu bagian dari pembangunan perekonomian nasional yang merupakan badan hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha, menurut Pasal 1 ayat 5 Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap pengurusan perseroan dibebankan kepada Direksi dengan mengikuti perundang-undangan dan anggaran dasar. Namun hadir permasalahan mengenai tindakan Direksi dalam pengurusan yang berada diluar kewenangannya. Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji permasalahann mengenai tanggung jawab Direksi dalam pengurusan perseroan terbatas, yakni : bagaimana tanggung jawab Direksi perseroan terbatas yang melakukan tindakan ultra vires.
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis akibat hukum yang timbul dari tindakan Direksi yang melakukan tindakan ultra vires dan untuk menganalisis tanggung jawab Direksi perseroan terbatas terhadap tindakan ultra vires yang dilakukanya berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analisis yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah bahan hukum seperti undang-undang, peraturan-peraturan yang terdapat sangkut paut dengan masalah yang sedang ditangani.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Direktur PT Lubuk Bendahara Palma Industri merupakan tindakan ultra vires, karena tindakan Direksi diluar kewenangan yang mengakibatkan kerugian pada perseroan terbatas. Akibat hukum dari akta perjanjian yang mengandung tindakan Ultra vires ialah batal, Kemudian ultra vires dapat dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum. Maka atas kerugian tersebut menurut Pasal 97 ayat 3 Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas direksi wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap kerugian yang diderita perseroan. Tindakan ultra vires Direksi dapat diajukan gugatan oleh perseroan terbatas yaitu ganti rugi ke pengadilan atas pelanggaran Pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum.
Kata kunci: Ultra vires, Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Direksi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdulkadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Azizah, 2015, Hukum Perseroan Terbatas, Intimedia, Malang.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1997,
C.S.T. Kansil, 1986, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Dudu Duswara Machmuddin, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, PT.Refika Aditama, Bandung, hal.50.
Frans Satrio Wicaksono, 2009, Tanggungjawab Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris Perseroan Terbatas, Visimedia, Jakarta.
Freddy Harris & Teddy Anggoro, 2013, Hukum Perseroan Terbatas Kewajiban Pemberitahuan Oleh Direksi, Ghalia Indonesia, Bogor.
Gunawan Widjaja, 2008, Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT, Forum Sahabat, Jakarta.
________, 2005, Tanggungjawab Direksi atas Kepailitan Perseroan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
H.M.N. Purwosutjipto, 1979, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Hans Kelsen, 2007, Teori Umum Hukum dan Negara, terjemahan Soemardi, Bee Media Indonesia, Jakarta.
Campbell Black, Henry, 1990, Black’s Law Dictionary, 6th ed., West Publishing Co., St. Paul – Minnesota.
I.G. Rai Widjaya, 2000, Hukum Perusahaan dan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaan di Bidang Usaha, KBI, Jakarta.
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kurniawan, 2014, Hukum Perusahaan; Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 2019, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
Malayu Sp Hasibuan, 2011, Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah, Bumi Aksara, Jakarta.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Munir Fuady, 2002, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
________, 2005, Perbandingan Hukum Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.
________, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Ali Rido, 1986,Hukum Dagang tentang Aspek-aspek Hukum dalam Asuransi Udara, Asuransi Jiwa dan Perkembangan Perseroan Terbatas, CV Remadja Karya, Bandung.
Robert Prayoko, 2015, Doktrin Business Judgement Rule Aplikasinya dalam Hukum Perusahaan Modern, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Rochmat Soemitro, 1993, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, cet. I, Eresco, Bandung.
Rudhi Prasetya, 1995, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Cet.2. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Penebit Rajawali Pres, Jakarta.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
V. Harlen Sinaga, 2012, Batas-batas Tanggung Jawab Perdata Direksi, Adinatha Mulia, Jakarta.
Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, 2012, Hukum Perusahaan & Kepailitan, PT. Gelora Aksara Pratama, Mataram.
Zaeni Asyhadie, 2005, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jurnal :
Angela Scheeman, 1997, The law of corporations, Partnerships, and Sole Proprietorship, Delmar Publisher, Albany, hal. 245.
Ridwan Khairandy, 2014, Hukum Perseroan Terbatas, FH UII Press, Yogyakarta, Hal. 296.
Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 36.
Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Lain lain:
Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, “Kamus Besar Bahasa Indonesia” dikutip dari KBBI.Kemendikbud.go.id, pada 30 September 2021, Pukul 18.43 WIB
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Putusan Nomor 246/Pdt.G/2019/PN Pbr, diakses melalui Direktori3MahkamahAgung.go.id, pada 20 Maret 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University