UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI WILAYAH HUKUM POLSEK PONTIANAK SELATAN
Abstract
Dalam upaya penyelesaian tindak pidana yang ada dalam hal ini pencurian kendaraan bermotor roda dua kriminalistik sebagai penunjang disiplin ilmu yang terkait dengan profesi kepolisian tentang penyidikan. Adapun luasnya bidang kriminalistik itu sendiri meliputi dua bidang yang dibagi dua yaitu teknik kriminil dan taktik kriminil. Pengetahuan hukum, undang-undang dan peraturan- peraturan. Semakin maraknya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua diwilayah hukum kepolisan pontianak, membuat masyarakat yang berada disekitar merasa terganggu dan tidak aman. Hal ini menunjaukan bahwa penegakan hukum belum maksimal. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Namun selain kesadaran hukumnya itu sendiri, hal yang harus diperhatikan yakni faktor penegakan hukum dimana penegak hukum yang justru melakukan kejahatan atau tindak pidana. Akan tetapi penegakan hukum akan terwujud apabila faktor-faktor lain yang telah disebutkan diatas dapat dijalankan dengan baik misalnya dengan adanya kerjasama yang baik antara penegak hukum dengan masyarakat.
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode empiris-sosiologis dengan teknik atau cara ataupun pendekatan deskriptif analisis dimana prosedur pemecahan masalah dengan memaparkan secara rinci dan menganalisis secara rinci data primer dan data sekunder, hal-hal yang diteliti untuk mendapatkan gambaran yang lengkap ataupun objek yang akan diteliti. Jenis penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan mempelajari berbagai literatur-literatur, pendapat para sarjana serta perundang- undangan yang erat kaitannya dengan penelitian ini; dan enelitian lapangan (Field Research), yaitu mengadakan penelitian terjun langsung kelapangan dengan maksud mengumpulkan data-data, informasi-informasi, keterangan-keterangan yang diperlukan yang memiliki relevan dengan masalah penelitian
Berdasarkan uraian, maka penulis menarik kesimpulan bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor adalah jenis tindak pidana yang sering terjadi diwilayah hukum polsek Pontianak Selatan. Penyebabnya adalah kelalaian atau kurang kehati-hatian dari sipemilik kendaraan; Dalam hal tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi ini, pihak kepolisian belum optimal dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini; Upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam hal mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini terkendala dengan minimnya informasi dari korban atau masyarakat kepada pihak kepolisian; dan Bahwa 50% pendidikan formil penyidik kepolisian adalah tamatan SLTA, dengan minimnya kualitas disiplin ilmu para penyidik kepolisian sehingga sangat berpengaruh terhadap kinerja yang dilakukannya.
Kata Kunci : Pencuri, Kendaraan, Roda Dua
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, M. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana . Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, A. (2010). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Chazawi, A. (2013). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Rajawali Pers.
ferdian, y. (2012, juni 26). ilmu hukum. Dipetik februari 24, 2018, dari pencurian: http://simbolhukum.blogspot.com
Hamzah, D. (1984). Pengusutan Perkara Kriminil Melalui Srana Taktik dan Sarana Hukum . Jakarta: Ghalia Indonesia.
Harahap, Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.
Jakarta: sinar grafika.
Kanter, E. Y. (2001). Etika Profesi Hukum. Jakarta: 2001.
Maramis, F. (2012). hukum pidana umum dan tertulis diindonesia. jakarta: rajawali pers.
Marpaung, L. (2009). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
P. A. F. Lamintang, & Lamintang, F. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Poernomo, B. (1994). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prasetyo, T. (2011). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Prodjodikmoro, W. (2009). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Putra, M. E. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana Edisi ke 2. Medan: Usu Press.
Simamora, S. D. (2008). Penuntun Cerdas Tentang Hukum. Pontianak: PMIH UNTAN PRESS.
soekamto, s. (2009, juli 13). Dipetik maret 14, 2018, dari https://www.kompasiana.com/djawara/faktor-faktor-yang-mempengaruhi- penegakan-hukum-di-indonesia_54fec582a33311703c50f8bd
Soksilo, R. (1976). Kriminalistik (ilmu penyidiakn kejahatan). bogor: politeia bogor.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University