PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PASAL 6 PERATURAN BUPATI KABUPTEN KUBU RAYA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

SY ARIFIN HABIBI NIM. A1011161111

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas kepala desa Rasau Jaya Umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Pasal 6 Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas kepala desa Rasau Jaya Umum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Rasau Jaya Umum Kecamtan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Adapun populasi dari penelitian ini adalah desa Rasau Jaya Umum, dan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala desa Rasau Jaya Umum, Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat desa Rasau Jaya Umum. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Teknik Studi Dokumen mempelajari dokumen dan literatur, serta peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan penelitian. Teknik Wawancara yaitu dengan mengadakan kontak langsung kepada sumber data, dengan mewawancarai narasumber, sebagai sumber data yang ada kaitannya dengan penelitian yang dilakukan.

Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan tugas kepala desa Rasau Jaya Umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa belum terlaksana dengan baik berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Pasal 6 Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu lemahnya koordinasi antara Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan cara terus menerus berusaha meningkatkan pengetahuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemrintahan desa selain itu Kepala Desa juga harus berperan lebih aktif dalam meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat agar terwujud pemerintahan desa yang dapat memberikan dampak positif bagi semua kalangan yang terdapat di desa.

Kata Kunci : Tugas, Kepala Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdulsyani. (2002 ). Sosiologi Skematika, Teori Dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.

Abdurrahman, (1987). Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah, PT. Media,

Yogyakarta: Sarana Pers.

Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya.

Atmosudirjo, M. S. (n.d.). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Aryani S, (2017), “Eksistensi Peraturan Kepala Daerah Sebagai Peraturan

Pelaksana Peraturan Daerah”, Badamai Law Journal

Berdesa. (2017, Oktober) Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),

Ini Jawabannya. Diambil Dari Berdesa: http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya

Damang. (2015, Juni). Efektifitas Hukum. Diambil Dari Negara Hukum: http://www.negarahukum.com/hukum/efektivitas-hukum-2

Dwipayana A., (2006), Pembaharuan Desa Secara Partisipatif, Yogyakarta:

Pustaka Pelajar.

Handono E.B., (2005), Kumpulan Modul APBDes Partisipatif: Membangun

Tanggung Gugat Tentang Tata Pemerintahan Desa, Yogyakarta: FPPD.

Indroharto, (2002) Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka

Sinar Harapan.

Jubaedah, S. d. (2005). Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy,.

Juniarso R, (2012). Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik ,

Bandung: Nuansa.

Laica M.M,. Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Buku Kesatu, Edisi Revisi Cetakan

Kedua, Jakarta: Sekertariat Jendral & Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI.

Lukman, M. (2007). Hukum Tata Pemerintahan Daerah. Pontianak: Pmih Untan Press.

Mahmud P.M, (2014) Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Pranada

Media Groub

Misdiyanti,(1993), Fungsi Pemerintahan Daerah Dalam Pembuatan Peraturan

Daerah, Jakarta: Bumi Aksara.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian. Bandar Lampung: PT. Citra Aditya Bakti.

Nurcholis H., (2011), Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

Jakarta: Erlangga.

Philipus M.H. (1997) Tentang Wewenang Yuridika, Volume No.5 & 6, Tahun XII,

September-Desember

Salim, H. d. (2013 ). Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Press,.

Sarman, (2011) Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta,

Saparin, (2009), Tata Pemerintahan & Administrasi Pemerintahan Desa, Jakarta:

Ghalia Indonesia.

Soekanto, S. (2002). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soekanto S. (1982) Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali

Pers

Soekanto, S. (2002). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Soekanto, S. (2002). Sosiologi: Suatu Pengantar. jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soemitro, R. H. (1985). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: PT Pembengunan Ghalia Indonesia.

Solekhan M, (2014), Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi

Masyarakat, malang Setara Press,

Sutyo R.B, (2009) Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Tanggerang: Karisma

Publishing Group

Syafei, I. K. (2002). Sistem Pemerintah Daerah. Jakarta: Rineka Cipta.

Wedatama, S. B. (2006). Metode Penelitian. Jakarta: Widya Sastra.

Widjaja, H. (2012). Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli Bulat dan Utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Husada,.

W.J.S. Poerwadarminta, (2007), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:

Balai Pustaka.

Wiyono S, (2006) Otonomi Daerah Dalam Negara Hukum Indonesia (Pembentukan

Perda Partisipatif), Jakarta: Faza Media.

B. Peraturan-Peraturan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University