PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PASAL 6 PERATURAN BUPATI KABUPTEN KUBU RAYA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas kepala desa Rasau Jaya Umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Pasal 6 Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas kepala desa Rasau Jaya Umum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Rasau Jaya Umum Kecamtan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Adapun populasi dari penelitian ini adalah desa Rasau Jaya Umum, dan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala desa Rasau Jaya Umum, Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat desa Rasau Jaya Umum. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Teknik Studi Dokumen mempelajari dokumen dan literatur, serta peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan penelitian. Teknik Wawancara yaitu dengan mengadakan kontak langsung kepada sumber data, dengan mewawancarai narasumber, sebagai sumber data yang ada kaitannya dengan penelitian yang dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan tugas kepala desa Rasau Jaya Umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa belum terlaksana dengan baik berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Pasal 6 Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu lemahnya koordinasi antara Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan cara terus menerus berusaha meningkatkan pengetahuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemrintahan desa selain itu Kepala Desa juga harus berperan lebih aktif dalam meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat agar terwujud pemerintahan desa yang dapat memberikan dampak positif bagi semua kalangan yang terdapat di desa.
Kata Kunci : Tugas, Kepala Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Abdulsyani. (2002 ). Sosiologi Skematika, Teori Dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.
Abdurrahman, (1987). Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah, PT. Media,
Yogyakarta: Sarana Pers.
Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya.
Atmosudirjo, M. S. (n.d.). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Aryani S, (2017), “Eksistensi Peraturan Kepala Daerah Sebagai Peraturan
Pelaksana Peraturan Daerah”, Badamai Law Journal
Berdesa. (2017, Oktober) Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
Ini Jawabannya. Diambil Dari Berdesa: http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya
Damang. (2015, Juni). Efektifitas Hukum. Diambil Dari Negara Hukum: http://www.negarahukum.com/hukum/efektivitas-hukum-2
Dwipayana A., (2006), Pembaharuan Desa Secara Partisipatif, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Handono E.B., (2005), Kumpulan Modul APBDes Partisipatif: Membangun
Tanggung Gugat Tentang Tata Pemerintahan Desa, Yogyakarta: FPPD.
Indroharto, (2002) Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan.
Jubaedah, S. d. (2005). Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy,.
Juniarso R, (2012). Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik ,
Bandung: Nuansa.
Laica M.M,. Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Buku Kesatu, Edisi Revisi Cetakan
Kedua, Jakarta: Sekertariat Jendral & Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI.
Lukman, M. (2007). Hukum Tata Pemerintahan Daerah. Pontianak: Pmih Untan Press.
Mahmud P.M, (2014) Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Pranada
Media Groub
Misdiyanti,(1993), Fungsi Pemerintahan Daerah Dalam Pembuatan Peraturan
Daerah, Jakarta: Bumi Aksara.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian. Bandar Lampung: PT. Citra Aditya Bakti.
Nurcholis H., (2011), Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Jakarta: Erlangga.
Philipus M.H. (1997) Tentang Wewenang Yuridika, Volume No.5 & 6, Tahun XII,
September-Desember
Salim, H. d. (2013 ). Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Press,.
Sarman, (2011) Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta,
Saparin, (2009), Tata Pemerintahan & Administrasi Pemerintahan Desa, Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Soekanto, S. (2002). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto S. (1982) Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali
Pers
Soekanto, S. (2002). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Soekanto, S. (2002). Sosiologi: Suatu Pengantar. jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soemitro, R. H. (1985). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: PT Pembengunan Ghalia Indonesia.
Solekhan M, (2014), Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi
Masyarakat, malang Setara Press,
Sutyo R.B, (2009) Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Tanggerang: Karisma
Publishing Group
Syafei, I. K. (2002). Sistem Pemerintah Daerah. Jakarta: Rineka Cipta.
Wedatama, S. B. (2006). Metode Penelitian. Jakarta: Widya Sastra.
Widjaja, H. (2012). Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli Bulat dan Utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Husada,.
W.J.S. Poerwadarminta, (2007), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:
Balai Pustaka.
Wiyono S, (2006) Otonomi Daerah Dalam Negara Hukum Indonesia (Pembentukan
Perda Partisipatif), Jakarta: Faza Media.
B. Peraturan-Peraturan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University