PELAKSANAAN UPAH MINIMUM PEKERJA BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 1312/DISNAKERTRANS/2019 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2020 (Studi Pada Warung Kopi Alibaba Di Kota Pontianak)
Abstract
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Konsepsi ditetapkannya upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar upah pekerja tidak terus turun semakin rendah sebagai akibat tidak seimbangnya pasar kerja. Tujuan pemerintah menetapkan upah minimum adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pengusaha terutama sektor perdagangan yang belum memberikan upah kepada pekerja mereka sesuai dengan Upah Minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Salah satu pengusaha sektor perdagangan di Kota Pontianak yang belum memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 adalah pengusaha Warung Kopi Alibaba yang terletak di Jalan Reformasi Kota Pontianak.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Apakah Upah Minimum Pekerja Pada Sektor Perdagangan Di Warung Kopi Alibaba Telah Dilaksanakan Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 ?”. sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020, akibat hukum bagi pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktiknya, upah minimum pekerja pada sektor perdagangan di Warung Kopi Alibaba belum dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020. Faktor penyebab pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya dikarenakan kondisi keuangan yang masih belum stabil dan masih banyak orang yang memerlukan pekerjaan dan setuju dengan upah yang diberikan walaupun di bawah Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat. Akibat hukum bagi pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya adalah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut dengan membayar kerugian kepada pekerjanya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum adalah melakukan musyawarah dengan pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba di Kota Pontianak untuk mendapatkan upah minimum dan apabila pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba di Kota Pontianak tidak mau melaksanakan kewajiban dalam membayar upah minimum sesuai, maka pekerja dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.
kta Kunci: Pelaksanaan, Upah Minimum, Pekerja, Sektor Perdagangan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Adisu, Edytus, 2008, Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung: Gail Pokok, Uang Lembur, Gail Sundulan, Insentif- Bonus - THR, Pajak Atas Gall, luran Pensiun - Pesangon, luran Jamsostek/Dana Sehat, Praninta Offset, Jakarta.
Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, USU Press, Medan.
Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1983, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Djumialdji, F.X., 2010, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta.
Fuady, Munir, 2005, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Harahap, M. Yahya, 2005, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Husni, Lalu, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ichsan, Achmad, 1993, Hukum Perdata, PT. Pembimbing Masa, Jakarta. Kartasaputra, G., et. al, 1990, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja,
Armico, Bandung.
------------, 1994, Hukum Perburuhan di Indonesia Berdasarkan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta.
Khakim, Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Koeshartono, D., dan M.F. Shellyana Junaedi, 2005, Hubungan Industrial Kajian Konsep dan Permasalahannya, Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Maimun, 2007, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Prinst, Darwan, 1994, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satrio, J., 2009, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, Bagian Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sembiring, Sentosa, 2005, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan, CV. Nuansa Aulia, Bandung.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta. Soepomo, Imam, 1990, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan,
Jakarta.
Subekti, R., 1994, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Subekti, R,. dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Subhan M. Hadi, 2008, Hukum Kepailitan Prinsip Norma dan Praktek di Peradilan, Kencana, Jakarta.
Widjaja, Gunawan, dan Kartini Muljadi, 2005, Perikatan Yang Lahir Dari Undang- Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wignjodipuro, Surojo, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University