IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh Kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh mediator, mediasi di Pengadilan merupakan Perwujudan dari ‘’impelementasi Asas Penyelenggaran peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, untuk jumlah mediasi perceraian di Pengadilan Agama Sungai Raya dari bulan januari 2020 sampai dengan desember 2020 berjumlah 130 Perkara, Perkara Perceraian yang berhasil diselesaikan melalui mediasi berjumlah 3 Perkara, penetapan pencabutan 14 perkara sedangkan jumlah perkara perceraian yang tidak berhasil diselesaikan mediasi berjumlah 112.
Rumusan Masalah didalam penelitian ini adalah’’Apakah Ketidakberhasilnya Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Menyebabkan Tidak Terlaksananya Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ?, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi Pelaksanaan mediasi di Pengadilan dalam Penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi terkait dengan pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan ketidakberhasilnya mediasi di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan akibat hukum berhasil dan ketidakberhasilnya dalam penyelesaian perkara perceraian mediasi terkait dengan pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan Hakim/Mediator dalam penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi terkait dengan pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan Sifat Penelitian Deskriptif dan teknik analisis kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini pelaksanaan terhadap semua perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dilakukan mediasi yang dibantu oleh mediator namun pada pelaksanaannya masih banyak hasil mediasi yang gagal sehingga penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan tidak tercapai, faktor tidak berhasilnya mediasi dikarenakan masing-masing kedua belah pihak bersikeras untuk melanjutkan ke persidangan, akibat berhasilnya mediasi di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah membuat akta kesepakatan mediasi dan akibat ketidakberhasilnya mediasi di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya maka para pihak melanjutkan perkara sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan mentaati putusan Hakim, Upaya Hakim/Mediator dalam penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi belum berhasil, Hakim tetap selalu mengupayakan perdamaian sebelum perkara peceraian diputus oleh majelis Hakim.
Kata Kunci : PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi Perceraian, Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Pengadilan Agama.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad, 2008, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti : Bandung, hlm
Ahmad Mujahidin, 2018, Prosedur dan Alur Beracara di Pengadilan Agama, Grup Penerbitan CV. Budi Utama : Yogyakarta.
A. Mukti Arto, 2001, Mencari Keadilan ( Kritik dan Solusi terhadap Praktik Peradilan Perdata di indonesia), Pustaka Pelajar Offset : Yogyakarta.
Bani Syarif Maula, 2018, Proses Penyelesaian Konflik Perkawinan di Pengadilan Agama, Lontar Mediatama : Yogyakarta.
Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Cet. XVI. PT. Raja. Jakarta
Departemen Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3 , Cet.II, Balai Pustaka. Jakarta.
D.Y.Witanto, 2012, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi DI Pengadilan, Cet. II. Penerbit Alfabeta : Bandung.
Edi As’Adi,2012, Hukum Acara Perdata dalam Perspektif mediasi (ADR) Di Indonesia, Graha Ilmu : Yogyakarta.
Endang Hadrian, Lukman Hakim, 2020, Hukum Acara Perdata diindonesia permalahan eksekusi dan mediasi, CV. Budi Utama Grafindo. Yogyakarta.
I Made Sukadana, 2018, Mediasi Peradilan Medisi Dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Proses Peradilan Yang Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan, Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta
Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, 2020, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet. III, Kencana : Jakarta.
Khorili Abror, 2020, Hukum Perkawinan dan Perceraian, Cet. II, Bening Pustaka: Yogyakarta
Maskur Hidayat, 2018, Strategi & Taktik Mediasi berdasarkan Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Kencana: Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2003, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Undang-Undang No.7 Tahun 1989), Sinar Grafika: Jakarta.
Nita Triana, 2015, Rekonstruksi model mediasi yang diintegrasikan pada Hukum Acara Pengadilan Agama dalam Persepektif Para Pihak, Grup Penerbitan CV. Budi Utama: Yogyakarta.
Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Acara Perdata, CV.Pustaka Setia : Bandung.
Roihan A. Rasyid, 1991, Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali Pers: Jakarta
R. Wirjono Prodjodikoro, 1975, Hukum Acara Perdata Indonesia, Sumur Bandung: Bandung
Sudikno Mertokosumo, 1979, Hukum Acara Perdata indonesia, Liberty: Yogyakarta
Setiawan, 1992, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni: Bandung.
Susanti adi nugroho, 2019, Manfaat mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, Kencana: jakarta.
Suratman dan Philips Dilah, 2015, Metode Penelitian, Alfabeta: Bandung.
Sidik Sunaryo, 2005, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press: Malang.
Sudarsono, 1992, Kamus Hukum, Rineka Cipta: Jakarta.
Syahrizal Abbas, 2011, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana : Jakarta.
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat, Ed. 2,- Cet.4, Rajawali Pers : Depok:
Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta.
Perundang- Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Internet
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Sungai Raya, http://www.pa-sungairaya.go.id.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University