PELAKSANAAN KEWAJIBAN PT. SWADAYA MUKTI PRAKARSA DALAM PEMBAYARAN UANG PESANGON BAGI PEKERJA YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI KABUPATEN KABUPATEN KAYONG UTARA

MILGENIUS ADENDY PUTRA WIANEKOW NIM. A1012181256

Abstract


Pesangon  adalah uang kompensasi yang harus dibayarkan oleh perusahaan bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja atau karyawan. Pesangon adalah bentuk kompensasi atau tanggungjawab moral suatu perusahaan, dalam menjamin kelangsungan hidup pekerja atau karyawan untuk tenggang waktu tertentu, setelah terjadinya PHK. Mekanisme pemberian pesangon sendiri telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Perusahaan Kelapa Sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa sudah melaksakan kewajiban pemberian pesangon kepada pekerja yang di PHK sesuai aturan yang berlaku.

 

Metode Penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian empiris yang lebih banyak mendeskripsikan data lapangan. Populasi yang di gunakan dalam penelitian ini adalah 10 (Sepuluh) pekerja yang di PHK dan salah satu pekerja yang masih bekerja pada PT. Swadaya Mukti prakarsa di Kabupaten Kayong Utara. Teknik Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode Porposive Sampling dengan Teknik Komunikasi Langsung berupa wawancara kepada responden dan Teknik Komunikasi Tidak Langsung dengan menyebarkan kuesioner kepada responden dengan periode penelitian sampel dari periode Januari 2020 hingga Oktober 2021, hingga di peroleh sampel yaitu; 10 (Sepuluh) pekerja yang di PHK dan Menager Lapangan PT. Swadaya Mukti Prakarsa. Analisis data terdiri dari hasil kuesioner kepada pekerja yang di PHK yang tidak mendapatkan pesangon sesuai Undang-Undang yang berlaku dan wawancara Menager Lapangan di PT. Swadaya Mukti Prakarsa.

 

Hasil pengujian sampel penelitian menunjukkan bahwa pekerja yang di PHK oleh PT. Swadaya Mukti Prakarsa dari 10 (Sepuluh ) responden 5 (Lima) responden memang mendapatkan pesangon sesuai tata cara pengitungan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan 2(Dua) dari 5 (Lima) ada yang mendapatkan pesangon tetapi tidak sesuai aturan yang berlaku serta ada 3 (Tiga) pekerjanya yang di PHK tidak mendapatkan pesangon sama sekali. Saran dari penulis bahwa Pekerja juga bisa mempuh upaya negosiasi dengan musyawarah untuk mufakat untuk mencari solusi agar kewajiban pembayaran pesangon dapat di lakukan oleh pihak Perusahaan Kelapa Sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa itu sendiri.

 

Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) DAN Pembayaran             Pesangon Pada PT. Swadaya Mukti Prakarsa Di Kabupaten Kayong Utara


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adrian Sutedi, 2011. Hukum Perburuhan, Jakarta : PT. Sinar Grafika.

Aloysius Uwiyono, 2014. Asas-Asas Hukum Perburuhan, Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

AsriWijayanti, 2009. Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi, Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Abdul Khakim, 2007.Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Asyhadie& Rahmawati Kusuma, 2019. HukumKetenagakerjaandalam Teori dan praktik di Indonesia. Yogyakarta: PrenadaMedia.

BudiSantoso, 2012. Hukum Ketenagakerjaan Perjanjian KerjaBersama: TeoriCara Pembuatan, dan Kasus. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Bambang Sunggono , 2003. MetodologiPenelitianHukum , Jakarta: PT Raja GrafindoPersada.

Dalinama Talaumbanua, 2019.Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta: CV. Budi Utama.

D.C. Tyas, 2010.Ketenagakerjaan Di Indonesia, Semarang: ALPRIN.

D. Danny H. Simanjuntak, 2012. PHK dan Pesangon Karyawan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Djoko Sungkono & Franz Dirgantoro, 2011. Setiap Pensiunan atau PHKwan Wajib Baca Buku Ini, Jakarta: PT. Tangga Pustaka.

EdiHarsono,2008.Peluang dan Usaha, Yogyakarta: PT. Bina Aksara.

F.X. Djumialdji, 2008. Perjanjian Kerja (Edisi Revisi), Jakarta : PT. Sinar Grafika.

Fakultas Hukum Untan, 2019.Pedoman Penulisan Skripsi.

Hardijan Rusli, 2003,Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Libertus Jehani, 2006. Hak-hak Pekerja bila di-Phk, Jakarta: Visimedia.

Neng Yani Nuryani, 2015. Hukum Perdata, Bandung: CV. Pustaka Setia

Rocky Marbun, 2010.Jangan Mau Di-PHK Begitu Saja, Jakarta: Visimedia.

Suharnoko, 2004. Hukum perjanjian: teori dan analisa kasus. Bandung: Kencana Press.

Salim H.S, 2003. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Zainal Asikin, 2008. Dasar-dasar Hukum Perburuhann,Jakarta:PT.Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.“TentangKetenagakerjaan”.

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020. “Tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). “Di Bagian Buku ketigatentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian”.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang “Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan UangPesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian diPerusahaanPasal 1 angka 6 ”.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University