STUDI KOMPARATIF KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT ELEKTRNONIK (E-MAIL) DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA BERDASARKAN KUHPERDATA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Pembuktian pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sendiri bersifat Lex Specialis dari KUHAP karena mengatur keberlakuan pembuktian tindak pidana di dunia maya. Berkaitan dengan tujuan dari hukum acara adalah mencari kebenaran materiil maka proses pembuktian merupakan suatu tahap yang sangat menentukan bagi hakim untuk memperoleh keyakinan untuk menjatuhkan putusan.
Bertitik tolak dari uraian-uraian dalam latar belakang penelitian di atas, Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Kekuatan Alat Bukti Surat Elektrnonik (E-MAIL) Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Berdasarkan Kuhperdata Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, penulis dapat merumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut: bagaimana kekuatan pembuktian Surat Elektrnonik (E-mail) sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata berdasarkan KUHPerdata pasal 1866 dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptif-Analisis. Jenis Penelitian dalam penelitian ini adalah hukum normatif. Untuk menganalisa data, penulis menggunakan penelitian Hukum Normatif yang menelaah data sekunder, penulis disini menggunakan analisis logis, sistematis, dan yuridis untuk mengolah data-data yang telah dikumpulkan, dianalisis, dan disimpulkan, guna mencapai tujuan dari penelitian yaitu untuk mencari jawaban dari rumusan masalah yang diteliti.
Berdasakan uraian-uraian pada skripsi ini, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 telah mengatur tentang bukti elektronik yang merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum acara yang telah berlaku di Indonesia, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di muka persidangan; dan 2) Kekuatan bukti elektronik pada perkara perdata di Pengadilan Agama terdapat multi tafsir karena belum diatur secara tegas dalam Hukum Acara bukti elektronik, namun berdasarkan asas ius curia novit maka Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, maka Undang–Undang ITE yang telah mengatur bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, dapat digunakan sebagai dasar untuk mejadikan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dipersidangan.
Kunci : Kekuatan Alat Bukti Surat Elektrnonik (E-mail) , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, 2006. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Prenada Media Group, Jakarta.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2013. Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta.
Anggara, DKK. 2010. Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya. Jakarta: PT. Penebar Swadaya.
Bahtiar Effendie, 1999. Masdari Tasmin, dan A. Chodari, Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Christianto, Hwian, 2019. Batasan Penafsiran Ekstensif Dalam Hukum Pidana, Research Gate. Yogyakarta.
Edmon Makarim, 2003, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Fakhriah, Efa Laela, 2009. Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, Bandung: Alumni.
Fuady Munir, 2006. Teori Hukum Pembuktian (Pidana Dan Perdata), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hamdi, Syaibatul, dkk. 2013. Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Pidana.Magister Ilmu Hukum Progam Pasca Sarjana, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Karjono, 2012. Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta Program Komputer Transaksi Elektronik, Bandung: Alumni.
Jened, Rahmi, Perlindungan Merek dalam Transaksi E-commerce melalui Domain. Name, Laporan Penelitian, DIK Rutin Universitas Airlangga, Surabaya.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, 2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung : PT. Refika Aditama.
Minanoer Rachman. 2012. Bahan Seminar Penggunaan Informasi atau Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Proses Litigasi. Surabaya: FH. UNAIR.
Muhammad Jodi S. dan Eddy Herdyanto, 2006, “Alat Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti di Persidangan dalam Hukum Acara Pidana”.
M. Yahya Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Rachmad, Saleh. 2007. Spam dan Hijecking E-Mail. Yogyakarta: Andi Offset.
Rapin Mudiardjo, 1993. Bekerjanya Hukum Positif, Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1983. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Alumni, Bandung.
Subekti, R, 1986. Hukum Perjanjian, Jakarta : PT Intermasa, Cetakan ke sepuluh.
Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi V, Yogyakarta: Liberty.
Suhariyanto Budi. 2013. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Tim PPHN. 2010. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta Timur: BPHN Kementerian Hukum dan HAM. Hal. 6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University