FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 OLEH PENGUNJUNG KAFE JALAN REFORMASI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Pandemi Covid-19 merupakan salah satu kejadian yang dihadapi oleh berbagai negara di dunia dalam bidang Kesehatan. Meluasnya penyebaran Covid-19 ini menjadi isu yang sangat krusial untuk segera dihentikan. Berbagai macam kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah demi menghentikan penyebaran Covid-19 ini. Namun disisi lain pengunjung kafe dituntut untuk mematuhi protokol kesehatan dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19 supaya penyebaranya tidak meluas.
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk memperoleh data dan informasi tentang pelanggaran protokol kesehatan oleh pengunjung kafe di jalan reformasi Kota Pontianak. (2) Untuk mengetahui apa faktor penyebab Pengunjung kafe dijalan reformasi kota Pontianak tidak taat protokol kesehatan Covid-19. (3) Untuk mengetahui, menganalisis, serta mengungkapkan upaya untuk mengatasi penyebab pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 di jalan reformasi Kota Pontianak. Dalam penelitian ini metodologi hukum empiris, yaitu metode yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dimasyarakat.
Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah faktor yang menyebabkan pelanggaran protokol Kesehatan ketidak patuhan pengunjung kafe terhadap penerapan protokol kesehatan hal itu terjadi dikarenakan kebutuhan interaksi dan rekreasi, kebutuhan makan dan minum, pengunjung kafe merasa tidak ada gejala Covid-19 (sakit), pengunjung kafe tidak mendapati adanya Razia saat pengunjung kafe datang ke kafe tersebut dan pengunjung kafe merasakan penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak rendah. Dan kurangnya kesadaran hukum dari pengunjung kafe.
Kata Kunci: Pandemi Covid-19, ProtokolReferences
DAFTAR PUSTAKA
Yuliono,Agus, et al. 2021 “Sosialisasi Konsumsi Hasil laut Sebagai pangan Fungsional Dalam Usaha Peningkatan Sistem Imunitas Tubuh Selama Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. “Community Engagement and Emergency Journal CEEJ
Sutaryo dkk.2020. Buku Praktis Penyakit Virus Corona 19(Covid-19).Yogyakarta: Gadjah Mada University press Anggota IKAPI dan APPTI
Hanggoro, Aziz Yogo, et al. 2020. Dampak psikologi Pandemi Covid-19 pada tenaga kesehatan: A Studi Cross-Sectional di Kota Pontianak.” Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia
Soemirat,Juli.2011. Kesehatan Lingkungan.Penerbit Gadjah Mada University Press
Habibi,Andrian. “Normal Baru Pasca Covid-19.”ADALAH4.1(2020).
Arif,Muhammad dan Ida Mursida.2017. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Ilmu Hukum. Dosen Fakultas syariah UIN Imam Bonjol dan Dosen Fakultas Syariah UIN SMH Banten.
Zaida ,M.Ali”Norma Sanksi dan Teori pidana Indonesia”Jakarta:Universitas Pembangunan Nasional.
Saraswati,Putu Sekarwangi. 2020. ”Kebijakan Hukum Terhadap Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.” KERTHAWICAKSANA
Sari,Ratna Kartika. 2021. “Identifikasi Penyebab Ketidakpatuhan Warga Terhadap Penerapan Protokol Kesehatan 3 M di Masa Pandemi Covid-19( Studi Kasus Pelanggar Protokol Kesehatan 3 M di Ciracas Jakarta Timur).” Jurnal Akrab Juara 6.12021
Foundra,Rizqoh. 2021. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19 di Kota Palembang.”Diss Universitas Muhammadiyah Palembang.
Hasibuan,Zulkarnain. 2016 “ Kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora,1.01
Prayitno,Sustrisno Adi dkk. 2020 “Peran Serta Dalam Melaksanakan Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Masyarakat.” DedikasiMu( Journal Of Community Service
Qamar,Nurul. Dkk. 2015.“Metode Penelitian Hukum”. Makasar: CV. Social Politic Genius.
Resito ,Herman, 1992. “Pengantar Metodologi Penelitian, Gramedia Pustaka Utama Jakarta
Syaifuddin Azwar, Syaifuddin,1998. ”Metode Penelitian”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Yogyakarta
Wahyuni,T. (2020). Efektivitas peraturan Kepala Daerah Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jurnal Administrasi Publik.
Mahardika ,M. dkk. (2020). Stragi pemerintahan Dan Kepatuhan Masyarakat Dalam Mengatasi Wabah Covid-19 Berbasis Semangat Gotong Royong. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan.
Fadhilah Zahrati Taufiq. 2020. Covid-19 dan angka kriminalitas di Indonesia: penerapan teori-teori kriminologi:”Jurnal Pendidikan Dan Sosial.
Harbani, P.(2011). Teori Administrasi Publik, Bandung, Alfabeta. Bandung.
Ismu Gunadi dan Joenaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana Jakarta, 2014.
Kartonegoro, Diktat kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Sudikno Mertokusmo, Mengenal Hukum Suatu pengantar, cetakan ke lima, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2010.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan MenujuKepada Tiada Pertanggungungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Tijauan kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, hukum Pidana, kencana, Jakarta, 2014.
Di Indonesia Jurnal Ekonomi dn Kebijakan Publik Indonesia, 7 (1). Doi: Https:// doi.org/10.24815/ekapi.v7il.17370
Achmad Ali, 1009, Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Prenada Media Group, h.20
Prihantan, & dkk. 2016. Hubungan Pengetahuan Dengan Tingkat Kepatuhan Pengobatan Pasien Tuberkolosis Di RSUD Dr. seohadi Prijonegoro Sragen. Jurnal Farmasi Sains dan Praktis. hlm,2.
Rahardjo Satjipto, 1991, ilmu hukum, Citra Aditya Bakti , Edisi Revisi, Bandung.
peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Ismu Gunadi dan Joenaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana Jakarta, 2014
Harbani, P.(2011). Teori Administrasi Publik, Bandung, Alfabeta. Bandung.
https://id.wikipedia.org/wiki/asaslegalitas, Diakses pada 31 Oktober 2020, pukul 20:47
Kartonegoro, Diktat kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Sudikno Mertokusmo, Mengenal Hukum Suatu pengantar, cetakan ke lima, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2010.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan MenujuKepada Tiada Pertanggungungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Tijauan kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.
Achmad Ali, 1009, Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Prenada Media Group.
Prihantan, & dkk. 2016. Hubungan Pengetahuan Dengan Tingkat Kepatuhan Pengobatan Pasien Tuberkolosis Di RSUD Dr. seohadi Prijonegoro Sragen. Jurnal Farmasi Sains dan Praktis.
peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Rahardjo Satjipto, 1991, ilmu hukum, Citra Aditya Bakti , Edisi Revisi, Bandung.
Yos Johan Utama,2018, Hukum Administrasi Negara, universitas Terbuka, Tangerang Selatan.
DAFTAR WEB
http://kalbar.antaranews.com/berita//449488/tes-cepat-214-pengunjung-warkop-jalan-reformasi-13-reaktif-covid-19. Diakses pada tanggal 29 november 2020 pukul 7:38 wib
https://www.kanalinfo.web.id/pengertian-kafe-cafe.Diakses pada tanggal 14 februari 2017 pukul 09:00 wib
http://kalbar.antarnews.com/amp/berita/450280/denda-pelanggar-protokol-kesehatan-di-kota-pontianak-terkumpul-rp200-juta#aoh=16180356385811&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%amp_tf=Dari%20%251%24s Diakses pada tanggal 5 Desember 2020 pukul 7:01 wib
http://tirto.id/apakah-yang-dimaksud-protokol-kesehatan-covid-19f3W3 Diakses pada tanggal 7 September 2020 Pukul 08.30
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University