WANPRESTASI PIHAK PENGEMBANG DALAM PERJANJIAN BAGI BANGUN DENGAN PEMILIK TANAH (STUDI KASUS SENGKETA TANAH DI TANJUNG RAYA II)

HASTIKA SIMANULLANG NIM. A1011171175

Abstract


Perjanjian bagi bangun antara pengembang dengan pemilik tanah dalam pembangunan rumah toko di Tanjung Raya II adalah bahwa Pihak Pertama menerima pembayaran, bangunan rumah toko (ruko) dan berhak menegur pihak kedua jika bangunan ruko belum siap selama 10 (sepuluh) bulan sejak izin oleh pihak yang berwenang. Kewajiban pihak pertama untuk menyerahkan hak-hak atas tanah kepada pihak kedua, pihak kedua tidak dikenakan pembayaran ganti rugi karena penyerahan ini merupakan imbalan jasa dari pihak pertama kepada pihak kedua atas kesediannya mendirikan bangunan-bangunan untuk pihak pertama atas tanggungan biaya pihak kedua sepenuhnya. Sedangkan hak pihak kedua (pengembang) adalah setelah dilaksanakan penyerahan hak-hak atas tanah kepada pihak kedua, maka pihak kedua sudah berhak untuk menawarkan bangunan-bangunan yang berada diatas tanah itu kepada pihak ketiga yang berminat untuk membelinya, sekalipun bangunan-bangunan itu belum selesai didirikan. Kewajiban pihak kedua adalah melaksanakan pembangunan rumah toko (ruko) yang diperuntukkan bagi pihak pertama harus selesai didirikan dan siap untuk ditempati dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) setelah surat izin dikeluarkan.

Dalam perjanjian tersebut para pihak berharap memperoleh hak sesuai dengan perjanjian. Namun dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yaitu pengembang yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain yaitu pemilik tanah. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian bagi bangun ruko antara pihak pengembang dengan pemilik tanah, bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian, serta upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian bagi bangun ruko. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder dan juga diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) yang dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi bangun ruko belum berjalan sebagaimana mestinya, dikarenakan pihak pengembang belum melaksanakan prestasinya yaitu membangun 4 (empat) unit bangunan ruko sesuai dengan isi perjanjian. Adapun bentuk wanprestasi yang dilakukan pihak pengembang yaitu pengembang melakukan apa yang telah dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, yaitu pengembang tidak menyelesaikan prestasinya untuk membangun 4 (empat) unit bangunan ruko dengan tepat waktu. Adapun upaya penyelesaian yang ditempuh pihak pemilik tanah terhadap pengembang yang melakukan wanprestasi yaitu melalui Pengadilan Negeri Pontianak.

 

 

Kata kunci: Perjanjian Bagi Bangun, Wanprestasi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

___________________, Hukum Perikatan, Bandung: Penerbit Alumni, 1982.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persepektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Lexy J. Moleong, Metodelogi penelitian Kuantitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002.

Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum acara Perdata Indonesia Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat, dan Permasalahannya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 2006

Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta: Bumi Askara, 2004.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

R. Subekti dan R. Tjirosubidio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.

___________________________, Hukum Perjanjian, Cetakan 19, PT. Intermasa, Jakarta.

Rianto Hadi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: granit, 2004.

Salim H.S, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

________, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia Buku Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti R, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 1987.

________, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 1987.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka, 2010.

Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2003.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Madju, Bandung, 2000.

Yan Pramodya Puspa, Kamus Hukum, Penerbit Aneka Ilmu, Semarang, 2007.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University