ANALISIS PENGGUNAAN KEPENTINGAN SEWAJARNYA (FAIR USE) PADA PASAL 44 UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN NIM. A1011161001

Abstract


Penggunaan yang sewajarnya merupakan salah satu hak cipta yang dalam kondisi tertentu, memberikan izin kepada seseorang untuk menggunakan materi berhak cipta dengan cara yang wajar tanpa persetujuan penciptanya. Prinsip fair use telah diakui oleh banyak negara dan telah diterapkan dalam ketentuan hukum nasional negara, termasuk Indonesia. Namun dalam perkembangannya fair use belum mengatur secara jelas mengenai penggunaan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan prinsip fair use dalam hak cipta berdasarkan ketentuan hukum nasional, untuk mengetahui penerapan prinsip fair use dalam hak cipta di Indonesia

Metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara meneliti bahan pustaka dengan merupakan data sekunder yang memfokuskan pada asas hukum, dengan didukung dengan bahan hukum primer yaitu: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu juga buku, jurnal ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan huukjm tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus dan ensiklopedi.

Hasil penelitian yang penulis dapatkan dari masalah diatas adalah penerapan fair use berlaku dengan batasan , pertama tidak bertentangan dengan tata cara eksploitasi yang normal, kedua tidak merugikan kepentingan sah pemegang hak cipta. Tindakan fair use harus sesuai dengan UUHC serta tidak merugikan kepentingan yang wajar pencipta, jika dilihat penerapan fair use di Indonesia masih belum memiliki faktor yang tegas mengenai kualifikasi tindakan fair use.

Kata kunci:  Penggunaan yang wajar

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Agus Sardjono, Membumikan HKI di Indonesia, Bandung: CV Nuansa Aulia.

Bambang Kesowo, 1998, GATT, TRIPs dan Hak Kekayaan Intelektual, Mahkamah Agung, Jakarta.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2005.

Kansil Cst, Kamus Istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.

Rato Dominikus, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

Eddy Damian, Hukum Hak Cipta (Bandung: PT. Alumni, 2005).

Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Penerbit PT. Rineka Cipta, 2010.

Harris Munandar dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk- beluknya, Erlangga, 2008.

Henry Soelistyo, “Plagiarisme: pelanggaran hak cipta dan etika”, Yogyakarta: PT. Kanisius, 2011.

Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Kusumaningsih, Tri Ratri, Analisis prinsip fair use dalam eksploitasi ciptaan lagu menurut undang-undang hak cipta no.28 tahun 2014. Masters thesis, Universitas Pelita Harapan, Banten, 2019.

Van L.j Apeldoorn dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung: PT.REVIKA Aditama, 2006.

Lili Rasdjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Yahya M.Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan

Manullang E.fernando M, menggapai hukum berkeadilan, Jakarta: buku kompas, 2007.

March Lindsey, Chapter Five: The Mystic Doctrine of Fair Use in Copyright Law ,Washington State: Washington State University Press, 2003.

Mochtar Kusumaatmadja, Teori Hukum Pembangunan Eksistensi dan Implikasi, Epistema Intitute, Jakarta, 2012.

Hasibuan Otto, Hak Cipta di Indonesia Tinjauan Khususs Hak cipta lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society, Bandung: P.T. Alumni, 2008.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta,

PT. Alumni Bandung, Bandung, 2011.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Robert merkin, copyright, designs and patents: the new law, first edition, longman group Ltd, london, 1990.

Roger E. Schechter and John R. Thomas, Intellectual Property: The Law of Copyrights, Patents, and Trademarks,St. Paul: West Group, 2003.

Diyah Rr Ratnajati, Perbandingan Doktrin Fair Use Pada Internet Antara Amerika Serikat Dan Indonesia, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.

Saidin,Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Suyud Margono, “Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/WTO- TRIPs Agreement”, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).

Tamotsu Hozumi, Asian Copyright Handbook Indonesian Version Buku panduan hak cipta Asia,Jepang: Japan Copyright Office, 2004.

Tim Lindsey dan Eddy Damian et. al., Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar, PT Alumni, Bandung, 2006.

Jurnal

Setiyono, Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan dalam Kehidupan Masyarakat, Jurnal Ilmiah FENOMENA, Volume 14, Nomor 2 , November 2016, hlm 1574.

Sudjana, “Implikasi Doktrin “Fair Use” Terhadap Pengembangan Ilmu Pengetahuan1 Oleh Dosen Atau Peneliti Dalam Perspektif Hukum Hak Cipta”, (Jurnal Hukum VEJ Vol. 4 nomor 2 tahun 2018).

Undang-undang

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Website

Aristoteles, Nicomachean Ethics, translated by W.D. Ross, http://bocc.ubi.pt/ pag/Aristoteles-nicomachaen.html. (diakses pada 6 mei 2020)

Brian A. Prastyo, Pembajakan Lagu, Faculty of Law, University of Indonesia: 2015, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6954/pembajakan-lagu (diakses 18 September 2020)

https://www.legalzoom.com/articles/understanding-the-difference-between-fair-use-and-fair-dealing (diakses pada tanggal 7 Oktober 2021)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University