FAKTOR KURANGNYA KESADARAN HUKUM BAGI PENGGUNA SEPEDA MOTOR TERKAIT PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR
Abstract
Pengaturan pasal 105, pasal 106, dan pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan kendaraan untuk patuh dan taat pada kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu mematuhi Marka Jalan, Menyalakan Lampu, Menggunakan Helm, Mengatur Kecepatan Kendaraan, Membawa Surat-Surat Kendaraan Bermotor. Perlunya kesadaran hukum bagi pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat berlalu lintas, karena hal tersebut mempunyai hubungan dengan masyarakat untuk mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa. Rumusan masalah “Apakah faktor kurangnya kesadaran hukum bagi pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Timur, saat berlalu lintas terus terjadi?”
Tujuan penelitian dan penulisan skripsi tersebut, untuk mengetahui dan menganalisis faktor kurangnya kesadaran hukum bagi pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Timur tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empiris dengan pendekatn deskriptif analisis. Penelitian normatif empiris yaitu penelitian yang boleh atau tidak menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Bahwa faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Timur, disebabkan tidak konsistennya aparat kepolisian lalu lintas yang bertugas melakukan penegakan hukum. Waktu kerja aparat kepolisian lalu lintas hanya di pagi hari, pukul 06.30-08.25 WIB, jumlah aparat kepolisian lalu lintas yang bertugas di Kecamatan Pontianak Timur jumlahnya sangat sedikit. Aparat kepolisian harus berani panas-panasan di jalan, demi terwujudnya kesadaran hukum pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak timur.
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aparat Penegak Hukum.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abintoro Prakoso, 2017, Sosilogi Hukum, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta
Artidjo Alkostar, 1986, Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta
Bosar Siregar, 2015, KUHP dan KUHAP, Braja Pustaka, Depok
Bertens, Cetakan kedelapan,2004, Etika, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Mochtar Kusumaatmadja, 1966, Pengantar Ilmu Hukum, Unpubished Draft, Jakarta.
Otje Salman, 1987, Ikhtisar Filsafat Hukum, Amrico, Bandung
Ronny Hanitijo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sampur Dongan Simamora dan Mega fitri Hertini, 2015, Hukum Pidana Dalam Bagan Dilengkapi Pengantar Secara Komprehensif Bagian Kesatu, F.H. UNTAN Press, Pontianak
Satjipto Rahardjo, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung
_______, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar baru, Bandung
_______, 2010, Sosiologi Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta
Soerjono Soekamto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta
_______, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta
_______, 1985, Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, Remadja Karya, Bandung
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta
Sumaryono, 1995, Etika profesi Hukum, Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta
Teguh Prasetyo, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Depok
Zainuddin Ali, Cetakan Kesembilan, 2017, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Skripsi
Ridho Januardi, 2018, Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Rambu-Rambu Lalu Lintas Di Kecamatan Pontianak Timur, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University