PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN KOSMETIK PALSU (KW) DI PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Salah satu cara untuk mempercantik diri yaitu dengan menggunakan produk kosmetik, kosmetik sendiri tak hanya dalam bentuk bedak ataupun lipstik, tetapi juga dalam bentuk perawatan kulit. Keinginan seseorang untuk memiliki barang yang bermerek dengan harga terjangkau telah dimanfaatkan oleh banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yaitu untuk memproduksi barang palsu (KW) yang mirip dengan aslinya akan tetapi dapat dimiliki dengan harga terjangkau. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dibuat oleh Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen dan pelaku usaha akan hak dan kewajiban dalam melakukan jual beli. Studi ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna kosmetik terhadap peredaran kosmetik palsu di Kota Pontianak. Rumusan masalah yang diajukan yaitu 1) Apa Faktor Penyebab Maraknya Peredaran Kosmetik Palsu Di Kota Pontianak? 2) Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen mengenai Peredaran Kosmetik Palsu (KW) Di Kota Pontianak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen?.
Permasalahan yang telah dirumuskan di atas akan dijawab atau dipecahkan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis (hukum dilihat sebagai norma atau das sollen), dan pendekatan empiris (hukum sebagai kenyataan sosial, kultural, atau das sein). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni bersifat deskriptif analisis yakni meneliti dengan mengungkapkan fakta secara objektif untuk menggambarkan keadaan sebenarnya di lapangan dan pemecahan masalah dilakukan berdasarkan data dan fakta yang terkumpul.
Faktor yang menyebabkan maraknya peredaran kosmetik palsu di Kota Pontianak yaitu 1) Tingginya minat masyarakat, 2) Keuntungan cukup besar, 3) Kurangnya informasi kepada konsumen, 4) Lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Ada beberapa upaya perlindungan kepada konsumen secara hukum 1) peraturan yang mengatur hukum konsumen, 2) litigasi, 3) non litigasi, 4) pengaturan mandiri.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Ahmad, Miru, 2001, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ahmad, Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Alison Haynes, 1997, Dibalik Wajah Cantik : Fakta Tentang Manfaat Dan Resiko Kosmetik, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jakarta.
Celia, Tri Siwi Kristiyanti, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Dina, Karlina, 2019, Hukum Perlindungan Konsumen, Modul Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Eli, Wuria Dewi, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Endang Sri Wahyuni, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Firman, Tumantara Endipraja, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen (Filososi Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan), Setara Press, Malang.
Gunawan, Widjaja dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka, Jakarta.
Hilman, Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Mardalis, 2010, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Bumi Aksara, Jakarta.
Nasution, Az, 1955, Konsumen dan Hukum, Cetakan Pertama, CV Muliasari, Jakarta.
_______, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Cetakan Pertama, Diadit Media, Jakarta.
_______, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Cetakan Kedua, Diadit Media, Jakarta.
_______, 2012, Konsumen dan Hukum, Cetakan Kedua, Rajawali Press, Jakarta.
Philipus, M. Hardjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Retno Iswari Tranggono dan Fatma Latifah, 2007, Buku Pengangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rajaguguk, Erman, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Jakarta.
Sidabalok, Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cetakan Pertama, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
_______, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cetakan Kedua, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta.
Wahyu, Sasongko, 2007, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
B. Jurnal Hukum dan Skripsi Hukum
Cahyaning Puspitasari Rachmi Sulistyarini dan Yenny Eta Widyanti, Skripsi Implementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Pengawasan Kosmetik Palsu Oleh BPOM Surabaya), Surabaya, 2014
Cut Desi Wanda Sari, Skripsi Peran Bpom Terhadap Pengawasan Peredaran Kosmetik Illegal Dalam Perlindungan Hukum Di Kota Banda Aceh, Banda Aceh, 2020
I Wayan Gede Asmara, I Nyoman Sujana dan Ni Made Puspasutari, Perlindungan Hukum terhadap Hak Konsumen Atas Informasi Produk Import, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1 No. 1, Bali, 2019
Marpaung, Putri Elprida, Skripsi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penjual Kosmetik Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Di Kota Pontianak, Pontianak, 2016.
Rumuat, Elfiane C.A, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penyebaran Kosmetik Palsu, Lex et Societatis, Vol. II, Juli, 2014.
Syamsuddin, Zuhra dan Tia Haryati, “Tinjauan Kriminologis Pola Penjualan Kosmetik Ilegal”, Jurnal Fundamental:Jurnal Publikasi Hukum, Vol. 9 No. 1, Januari-Juni, 2020.
C. Peraturan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176/Menkes/PERNII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetika.
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.
D. Internet
Admin Web Bea dan Cukai, 2020, Kosmetik Impor Via Barang Kiriman, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, https://www.beacukai.go.id/berita/kosmetik-impor-via-barang-kiriman.htm, diakses pada 26 Oktober 2020.
Anonim, 2016, Ini Beda Kosmetik Ilegal dan Kosmetik Palsu, Jangan Terjebak!, Gaya Hidup Masa Kini Femina, https://www.femina.co.id/trending-topic/ini-beda-kosmetik-ilegal-dan-kosmetik-palsu-jangan-terjebak-, diakses pada tanggal 6 Januari 2020.
BPOM, 2015, Dampak Penggunaan Kosmetik Megandung Bahan Berbahaya, Badan Pengawasan Obat Dan Makanan, https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/8263/Dampak-Penggunaan-Kosmetik%20Mengandung-Bahan-Berbahaya.html, diakses pada 5 November 2020.
Fimela, 2013, ”Kosmetik Asli VS Kosmetik Tiruan”, Fimela, https://www.fimela.com/beauty-health/read/3719374/kosmetik-asli-vs-kosmetik-tiruan, diakses pada tanggal 20 Desember 2020.
Lina, 2020, “Kosmetik Impor Menggerogoti Pasar dalam Negeri”, Pelaku Bisnis.com, https://pelakubisnis.com/2020/02/kosmetik-impor-menggerogoti-pasar-dalam-negeri/, diakses pada 22 Desember 2020
Nina Adrianti Loasana, 2018, “5 Dampak Berbahaya Kosmetik Palsu dan Oplosan Bagi Kesehatan”, Bola Stylo.com, https://bolastylo.bolasport.com/read/171254994/5-dampak-berbahaya-kosmetik-palsu-dan-oplosan-bagi-kesehatan?page=all, diakses pada 5 November 2020.
Suara Pempered Kalbar, 2018, “Terbongkar Peredaran Kosmetik Palsu Di Pontianak”, Suara Pemperd Kalbar, https://www.suarapemredkalbar.com/berita/ponticity/2018/01/18/terbongkar-peredaran-kosmetik-palsu-di-pontianak, diakses tanggal 3 Januari 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University