URGENSI PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ZONA TAMBAHAN MENURUT UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) 1982 (PASAL 33) TERHADAP PELANGGARAN DI BIDANG BEA CUKAI

RIFKA ADELLA SALSABILA NIM. A1011161141

Abstract


Wilayah laut perairan terdiri dari berbagai macam rezim. Salah satu rezim yang berlaku di negara kepulauan adalah rezim zona tambahan. Banyak pihak yang mencurahkan atensinya terhadap pengaturan hukum landas kontinen, zona ekonomi eksklusif namun melupakan pengaturan hukum rezim zona tambahan. Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Law of The Sea (UNCLOS) 1982. Dalam rangka penegakan hukum laut internasional, Indonesia telah memiliki  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesi dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Pada hakikatnya, semua jenis rezim yang tertera pada UNCLOS 1982 berperan penting terhadap kedaulatan suatu negara. Namun, Indonesia belum memperlihatkan usahanya dalam merumuskan undang-undang zona tambahan.

 

Tanpa adanya undang-undang ini maka yurisdiksi yang sebenarnya dapat dilakukan oleh suatu negara di rezim zona tambahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Negara juga berkewajiban untuk melakukan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional. Terdapat 4 (empat) ruang lingkup rezim zona tambahan yang tertuang pada pasal 33 UNCLOS 1982 yang terdiri dari bea cukai, imigrasi, fiskal, dan saniter. Bea cukai merupakan ruang lingkup yang paling rawan untuk terjadinya pelanggaran atau tindak kejahatan khususnya di bidang perairan. Kejahatan utama di bea cukai adalah penyelundupan. Akibat kekosongan hukum, setiap tahunnya angka penyelundupan bea cukai semakin tinggi sehingga merugikan ekonomi negara. Maka, diperlukan adanya pembuatan peraturan perundang-undangan zona tambahan demi terjaminnya penegakan hukum khususnya kejahatan penyeludupan di bidang bea cukai sebagai payung dalam menekan angka kejahatan bea cukai.

 

Kata kunci :    Kata Kunci : Zona Tambahan, Rancangan Undang-undang, Bea Cukai.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku, Jurnal, dan Artikel

Adolf, Huala, 1996, Aspek- Aspek Negara dalam Hukum Internasional, Raja

Grafindo Persada, Jakarta

Alexopoulus, Aristoteles B. 2016, Some Thoughts about The Concept of The

Contiguous Zone In The Law of The Sea and Its Potential Application

to The Greek Seas, Vol. 59, University of Athens, Athens

Ali, Zainudin, 2001, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Anwar, Chairul, 1989, Hukum Internasional: Horizon Baru Hukum Laut Inter-

nasional Konvensi Hukum Laut 1982, Djambatan, Jakarta

Aznar, Marino J, 2014, The Contiguous Zone as an Archaelogical Maritime

Zone, Vol. 29 No. 1, Brill Njihoff Publishers, Washington DC

Beazley, P.B., 1987, Maritime Limits and Baseline: A Guide to Their Deli-

neation, Special Publication No. 2 (eds.), Hydrographic Society

Blesdoe, Robert I, 1987, Sovereignty of Nation, Volume 7

Brown, E.D., 1994, The International Law of The Sea, Vol. 1, Introductory Ma-

nual, Darthmouth Publications

Buana, Mirza Satria, 2007, Hukum Internasional Teori dan Praktek, Penerbit

Nusapendia, Bandung

Charpentier, Jean, 1997, Institutions Internationales, 13 Edition, Momentos,

Dalloz, Paris

Churcill, R. R., 1999, The Concept of Contagious Zone, Vol. 11 No. 1, Cam-

bridge University, British

Csabafi, Anthony, 1971, The Concept of State Jurisdiction in International

Space Law, The Hague, Dutch

Dellyant, Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta

Djalal, Hasyim, 1979, Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, Binacip-

ta, Bandung

Economides, C., 1983, The Contagious Zone Today and Tomorrow, in Rozakis

Stephanou (eds.) The New Law of The Sea, Elsevier Science Publisher,

Pennsylvania

Hadiwijoyo, Suryo Sakti, 2002, Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Inter-

Nasional, Binacipta, Bandung

Hadidakusuma, Hilman, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Il-

mu Hukum, Mandar Maju Bandung

Henkin, Louis, 1999, That ‘S’ Word : Sovereignty and Globalization and Human

Rights, et cetera, 68 FORD. L. REV

Ioannou, K., 1988, The Law of The Sea, Sakkoulas Publishers

Kusumaatmadja, Mochtar, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Ban-

dung

L., Brierly J., 1996, Hukum Bangsa-Bangsa, Bhatara, Jakarta

Mardalis, 2010, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Bumi Aksara, Ja-

karta

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum Normatif, Kencana Prenada,

Media Group, Jakarta

M, Ali Purwanto, 2013, Kepabeanan Indonesia Konsep, Kebijakan dan Penera-

Pan (Indonesia Customs and Excise in Concept, Policy and Application),

Jelajah Nusa, Jakarta Selatan

Noor, S. M., 2016, Hukum Diplomatik dan Hubungan Internasional, Pustaka Pe-

na, Makassar

Oda, Shigeru, 1962, The Concept of Contagious Zone, Vol. 11 No. 1, Cambridge

University, British

---------------, 1962, The International and Comparative Law Quaterly, Vol. 11

No. 1, Cambridge University, British

---------------, The Concept of The Contagious Zone, Vol. 11, Law Quarterly

---------------, 1968, The Geneva Convention on The Law of The Sea : Some

Suggestions for Their Revisions, Vol. 1 No. 2, American Bar Association,

America

Pranoto, Darmawan Sigit, 2017, Rekonstruksi Sistem Hukum Pabean Indonesia,

Erlangga, Jakarta

Purnomo, Didik Heru, 2004, Pengamanan Wilayah Laut Indonesia, Law Press,

Palembang

Reuter, P., 1968, Law of The Sea, Droit International Public

Semedi, Bambang, 2010, Penegakan Hukum Normatif (Suatu Tindakan Singkat),

Rajawali Pers, Jakarta

Sofijan, M., 2010, Audit Kepabeanan & Cukai I, Sekolah Tinggi Angkatan Negara,

Jakarta

Surojo, Arif., 2011, Kepabeanan dan Cukai, Universitas Terbuka, Tangerang Sela-

Tan

Sutarto, Eddhi, 2010, Rekonstruksi Sistem Hukum Pabean Indonesia, Erlangga, Ja-

Karta

Vyer, Johan D. van der., 1991, Sovereignty and Human Rights in Constitutional

and International Law, 5 EMORY International

Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum dalam Prakek, Sinar Grafika, Jakarta

B. Peraturan Hukum

Geneva Convention 1958

United Nations Convention on Law Of the Sea 1982

Revised Kyoto Convention about Customs

I.L.C Report 1953

I.L.C Report 1956

Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan

Undang-Undang Nomor 17 Th 2006 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 1

Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pelayaran

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di bidang Kepabe-

anan

Peraturan Menteri Dagang No.51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Dagang

Keputusan Menteri Keuangan No.30/ KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan

di Bidang Kepabeanan

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP-08/BC/1997 tentang Penghen-

tian, Pemeriksaan, dan Barang di atasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Pe-

negahan Barang.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana

Pengawasan.

Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-20/BC/2018 tentang Bentuk

Fisik dan/atau Sepsifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol tahun 2019.

C. Sumber Elektronik

Admin Bea Cukai, Sejarah Bea dan Cukai,

http://www.beacukai.go.id/arsip/abt/sejarah-bea-dan-cukai.html, Diakses pada 19 November 2019, jam 21.16 wib

Admin Law Dictionary, A Latin phrase that means by the act itself or by the mere

fact, Black’s Law Dictionary, https://thelawdictionary.org/ipso-facto/, diakses pada 13 November 2019, jam 21.18 wib

Admin WIPO, Black's Law Dictionary defines “sui generis” as “[Latin “of its own

kind”] of its own kind or class; unique or peculiar, Glossary of WIPO (World Intellectual Property Organization), https://www.wipo.int/tk/en/resources/glossary.html, accessed on 17 November, 12.45 pm

Admin Dictionary Cambridge, used when comparing two or more things to say

that although changes will be necessary in order to take account of different situations, the basic point remains the same, Cambridge Dictionary, https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/mutatis-mutandis, accessed on 19 November 2019, 08.02 am

Admin CIPS, Hasil Survei Data Ceter For Indoenesian Policy Studies (CIPS) Pada

Tahun 2018, www.cips.org.id, diakses pada 22 November 2019, jam 21.23 wib.

Ams detikNews, Bea Cukai Gagalkan 2.861 Karung Pakaian Bekas dari Timor

Leste, https://news.detik.com/berita/d-4668484/bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-2861-karung-pakaian-bekas-dari-timor-leste, diakses pada 20 November 2019, jam 15.03 wib

Hakim, Eka, Setop Penyelundupan Kayu Merbabu di Perairan Selayar,

https://www.liputan6.com/regional/read/3947217/setop-penyelundupan-kayu-merbau-di-perairan-selayar, diakses pada 13 November 2019, jam 17.38 wib

Ika, Jumlah Perokok Indonesia di Atas 15 Tahun Tinggi

https://ugm.ac.id/id/berita/17409-jumlah-perokok-indonesia-di-atas-15-tahun-tinggi, Diakses pada 27 November 2019, jam 21.25 wib

Liputan6.com, Bea Cukai Tindak 311 Kapal Penyelundup Baju Bekas Senilai Rp

M, https://www.liputan6.com/bisnis/read/4084305/bea-cukai-tindak-311-kapal-penyelundup-baju-bekas-senilai-rp-42-miliar, diakses pada 13 November 2019, jam 17. 22 wib

Liputan6.com, Impor Baju Bekas Rawan Penyakit,

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4078962/impor-baju-bekas-rawan-penyakit, diakses pada 13 November 2019, jam 17.24 wib

Mei detikNews, Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tj Priok Gagalkan

Penyelundupan Barang Impor Senilai Rp 4,3 M, https://news.detik.com/berita/d-3078201/polres-pelabuhan-tj-priok-gagalkan-penyelundupan-barang-impor-senilai-rp-43-m, diakses pada 20 November 2019, jam 12.31 wib

Nurdin, Ajang, Sampah Impor Beracun di Batam Harus Dikembalikan ke Negara

Asal, https://www.liputan6.com/regional/read/4003443/sampah-impor-beracun-di-batam-harus-dikembalikan-ke-negara-asal, diakses pada 13 November 2019, jam 17.12 wib

Sofian, Arnaz dan Angga Yuniar, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik

Senilai Rp 61,86 M, https://www.liputan6.com/bisnis/read/3954059/foto-bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-elektronik-bernilai-rp-6186-miliar?page=1, diakses pada 13 November 2019, jam 17.36 wib

Tfn detikNews, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Sita Ratusan Barang Ekspor

Impor Tanpa Izin, https://news.detik.com/berita/2569125/kpu-bea-dan-cukai-tanjung-priok-sita-ratusan-barang-ekspor-dan-impor-tanpa-izin?9922022=, diakses pada 20 November 2019, jam 12.31 wib


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University