KEWAJIBAN PENGANGKUT UNTUK MEMBERIKAN BUKTI TIKET KEPADA PENGGUNA KAPAL MOTOR PENYEBERANGAN PELABUHAN RASAU JAYA KE PELABUHAN PINANG DI KABUPATEN KUBU RAYA

LILIK ASMARITA NIM. A1012161112

Abstract


Kesadaran masyarakat Kubu Raya yang menggunakan transportasi pengangkutan penyeberangan belum lah memahami makna tiket atau karcis dengan segala peraturan pengangkutan yang ada. Hal lain yang melatar belakangi adalah pengangkut dan pengguna adalah masyarakat yang bertetangga dan saling kenal, sehingga mereka tidak mempermasalahkan pembagian tiket tersebut jika tidak di berikan dan selama ini memang tidak pernah terjadi kecelakaan atau musibah pada saat pengangkutan.Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “1. Bagaimanakah perlindungan hak tiket pengguna transportasi (motor air)  penyeberangan di Desa Rasau Jaya?”

 

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.

Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa pada umumnya aktivitas pengangkutan  (orang/barang) di Kabupaten Kubu Raya dilakukan melalui akses jalur sungai. Jenis transportasi yang digunakan antara  lain yaitu motor air reguler (umum), sampan kayuh, speed boat, long boat, kato, robin, express, motor tambang, motor klotok dan motor barang (ekspedisi/pribadi). Kondisi mengabaikan tiket ini terjadi karena masyarakat yang memang tinggal di sana dan pelaku usaha yang memiliki kapal sudah saling saling kenal, dari perbedaan tarif harga di situ juga telah terlukis terkait hubungan antar sesama masyarakat dan perlakuan pada orang luar yang tidak tinggal di wilayah tersebut. Oleh karena itu para penumpang/ konsumen tidak terlalu memperhatikan hak- hak nya terkait dengan tiket/ karcis kapal karena mereka sudah kenal.

 

Kata Kunci :  Angkutan, Sungai, Tiket.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Achmad Ichsan, Hukum Dagang, (Pradnya Paramita, Jakarta, 1993).

Abbas Salim, 2000, Manajemen Transportasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdurrachman, 1982, Ensiklopedia Ekonomi-Keuangan- Perdagangan Inggris-Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta

Awaliyah Y, Kartini, Wiryadisuria A. 2016. Pemanfaatan Kanal Sebagai Media Transportasi Air Di Kota Makassar Untuk Mewujudkan Kota Hijau. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin.

Ballou, Ronald H. 1992. Business Logistics Management (Third Edition). USA: Prentice-Hall International, Inc.

Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

C.S.T. Kansil, 2009, Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nasional, Jala Permata Aksara, Jakarta

Hasim Purba, 2005, Hukum Pengangkutan Di Laut, Pustaka Bangsa Press, Jakarta

Ismayanti, 2010, Pengantar Pariwisata, Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo), Jakarta

Lestari Ningrum, 2004, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

K. Martono, Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional, (RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007).

Kartini YH, Widiyatmoko MRDS. 2013. Kajian Penggunaan Moda Transportasi Sungai di Kota Jambi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Kubu Raya DalamAngka, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kubu Raya.

Mandaku H. 2010. Analisis Kebutuhan Transportasi Penyeberangan Pada Lintasan Waipirit-Hunimua. Jurnal ARIK. Vol. 4(2).

Muchtarudin Siregar, Beberapa Masalah Ekonomi dan Managemen Pengangkutan, (Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 1978).

Mulyana, A. Taufik. 2005. Transportasi Air. Diktat Kuliah. Banjarmasin: Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat.

M. Husseyn Umar, 2001, Hukum Maritim dan Masalah-Masalah Pelayaran di Indonesia: Buku II, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Nasution, M Nur. 2004. Manajemen Transportasi (Edisi Kedua). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ofyar Z. Tamin, 1997, Perencanaan dan Pemodelan Transportasi, ITB Bandung, Bandung

Sendy Anantyo, 2012, Diponegoro Law Review Volume 1 Nomor 4 Tahun 2012 (Pengangkutan Melalui Laut) , Diponegoro Law Review, Semarang

Rustian Kamaludin, Ekonomi Transportasi:Karekteristik, Teori Dan Kebijakan, (Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003).

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sari RP. 2008. Pergeseran Pergerakan Angkutan Sungai di Sungai Martapura Kota Banjarmasin. (Tesis). Semarang: Universitas Diponegoro.

Soegijatna Tjakranegara, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, (Rineka Cipta,Jakarta, 1995).

Winaya, B. W. (2014). Persaingan Kelompok Kepentingan Taksi Plat Hitam Dengan Taksi Plat Kuning Di Bandara Juanda. Jurnal Politik Muda, Vol. 3, No. 3, 262-271.

Peraturan Perundang- Undangan :

Peraturan dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945,

Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pengangkut Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan.

Perda. 2016. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016-2036. Kubu Raya.

Website :

http://www.kalbarprov.go.id, di unduh pada tanggal 5 juli 2020

http://spseminar2009.blogspot.com/2009/08/dias-purwoko-aji-224104227.html ,di unduh pada tanggal 7 Juli 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University