TANGGUANG JAWAB PEMILIK BARANG TERHADAP BARANG JAMINAN YANG BERMASALAH DI PT.PEGADAIAN (persero)
Abstract
Tulisan ini berjudul ”Tanggung Jawab Pemilik Barang Terhadap Barang Jaminan Yang Bermasalah Di PT.Pegadaian (Persero)”. Gadai adalah suatu kegiatan yang menjaminkan barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Dalam pemberian pinjaman oleh PT. Pegadaian (Persero), pegadai harus mempunyai tanggung jawab mengenai jenis barang yang akan digadai sehingga barang yang digadai bukan merupakan barang yang bermasalah, namun pegadai sering melakukan hal tersebut demi mendapatkan uang pinjaman sehingga dengan tidak melunasi pinjaman itu yang mengakibatkan barang yang dijadikan jaminan dilelang oleh pihak PT. Pegadaian (Persero). Pada dasarnya gadai diberikan untuk menjamin suatu tagihan.
Ketentuan dalam KUH Perdata Pasal 1150 menetapkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan barang-barang tersebut didahulukan dari kreditur lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih adanya pelanggaran aturan Hukum mengenai pegadaian barang yang bermasalah, dari sudut pandang perkembangan perekonomian masyarakat akan dapat diketahui betapa besar peranan yang terkait dengan kegiatan pinjam-meminjam uang pada saat ini.
Kata Kunci: Jaminan, Gadai, PT. Pegadaian (Persero).
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, 2000, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Agustono Leo,2008,Dasar-Dasar-Kebijakan Publik,Bandung:Alfabeta.
Antonio Muhammad Syafi’i,2001 Bank Syariah dan Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Bachtiar, op.cit.
Bahasan M, 2008, Hukum jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Ed.1, Divisi Buku Perguruan Tinggi, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Bungin Burhan,2013 Metodelogi Penelitian Sosial dan Ekonomi: Format-format Kuanttatif dan Kualitatif untuk Studi Sosiologi. Kebijakan Publik, Komunikasi, Manajemen, dan Pemasaran, Jakarta: Kencana.
D.Riant Nugroho,2003, Kebijakan Publik, Jakarta: Elex Computerindo.
Dirdjosisworo Soedjono,2008 Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persad.
Dkk Zuhairi , 2015 Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Fathoni Abdurrahmat ,2006 Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunn Skripsi, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Haroen Nasrun, 2007 Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama
Huda Ni’matul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Ismail, 2010“Manajemen Perbankan dari Teori Menuju Aplikasi” cet pertama, Jakarta:Kencana Prenadamedia Group.
Kasmir, 2008 Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Maryono dan Rahmad, 2015 “Analisis Pengambilan Keputusan Dalam Menyelesaikan Pembiayaan Bermasalah Komparasi BPR Wijaya Mulya Santosa Dan BPRS Bangun Drajat Warga UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta,Vol.1.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas 11 Maret, Surakarta.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Muhamad, 2013 Metodologi Penelitian Hukum Ekonomi, jakarta: Rajawali Per.
Nogi Hessel S. Tangkilisan, M.Si,2003, Kebijakan public yang membumi, Yogyakarta:Lukman Ofsett dan YPAPI.
Philipus M. Djhon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya.
R. Sitohang Maurits M., 2013, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Parate Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pada Pt. Pegadaian (Persero) Cabang Medan Utama”Jurnal Ekonomi, Vol. II, No. 2.
Rianto Nur, 2012, Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoretis Praktis, Bandung: CV Pustaka Setia.
Silalahi Ulber, 2012, Metode Penelitian Sosial, Bandung : Refika Aditama.
Soemitro Ronny Hanitijo, 1983, Metode Penulisan Hukum, Cetakan pertama, Ghalian Indonesia.
Sri Mamudji-Soerjono Soekanto,2001 Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat, Jakarta : Rajawali Pers.
Taufiqurakhman DR, S.Sos.2014, Kebijakan Publik, Jakarta:Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama.
Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta : Kencana.
Veithzal Rivai, Islamic Financial Manajemen, Jakarta: PT Raja Grafindo 2008
Winarno Budi,2002, Teori dan Proses Kebijakan Publik,Yogyakarta Media Pressindo.
Jurnal, Skripsi, Disertasi, Dan Makalah
Dokumentasi PT.Pegadian pontianak kota
FALAH Jurnal Ekonomi pegadaian, Vol. 1, No 1, Februari.
Hasil data ART yang didapat melalui Bapak Wisnu selaku staf PT.Pegadian (Persero) Tanggal 16 oktober 2020
Skripsi Agus Safrudin, 2015 Bank syariah Resiko Pada Produk Gadai Emas, Skripsi, Metro: Perpustakaan IAIN.
Internet
Ahmad Maulidizen,2016 “Aplikasi Gadai :Studi Kasus Pada Bri Syari’ah Cabang Pekanbaru”.
Easton David, www.iptek.its.ac.id/.id/index.php/jsh 477/1066 dye. pdf, diakses pada tanggal 12 febuari 2021
Niken Prasetyawati, Tony Hanoraga, Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan SebagaiUpaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang http://www.iptek.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/1247/1066 diakses pada tanggal 16 september 2021.
Pemegang Paten Perlu Perlindungan Hukum”, Republika,diakses 24 April 2021.
Perjanjian Gadai Yang Dijamin Dengan Barang Yang Berasal Dari Hasil Kejahatan Ilmu hukum www.index.php.//tesishukum.com/pengertian akses 8 september 2021.
Surya Bratha, Aditya; Ketut Dunia, Ngakan; Sukranatha, A.A. Ketut.
Tesis hukum, http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ diakses pada tanggal 17 september 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University