KEWAJIBAN PANGKALAN GAS ELPIJI MENYEDIAKAN TIMBANGAN UNTUK MENGECEK KEBENARAN GAS ELPIJI BERSUBSIDI 3 KILO GRAM (KG) DALAM MELINDUNGI KONSUMEN

VEBBY AULIA DINI NIM. A1012171067

Abstract


Pelaku usaha dalam praktik kesehariannya kerap melakukan berbagai macam cara dan usaha demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga para pelaku usaha mengenyampingkan norma-norma dan aturan hukum yang telah ada, maka dari berbagai macam cara yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut timbullah hal-hal yang bersifat melawan hukum seperti pada pengurangan beberapa kasus yang terjadi di tanah air , berkurang nya isi pada gas 3 kg elpiji, atau pada saat penggunaan cepat habis . Yang mana seharusnya konsumen mendapatkan informasi yang benar terkait isi kandungan gas elpiji 3 kg, maka kewajiban pangkalan untuk menyediakan timbangan untuk mengetahui kebnarannnya.Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana kewajiban pangkalan gas elpiji menyediakan timbangan untuk mengecek kebenaran gas elpiji bersubsidi 3 kilo gram (kg) dalam melindungi konsumen?”

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.

Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Pelaksanaan program konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas agar tepat pada sasaran, tepat harga maupun tepat jumlah, dan terjamin ketersediaan dalam pasokannya tentu perlu pembinaan dan pengawasan pendistribusian elpiji yang melibatkan peran serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Peranan Agen dalam pendistribusian gas elpiji mempunyai fungsi sebagai perantara antara PT. Pertamina dengan konsumen dalam penyaluran LPG dan penyediaan timbangan gas elpiji 3 kg.

 

Kata kunci :  perlindungan hukum, konsumen, elpiji.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. West Publishing.

Sri Mamudji,. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.

Miru , Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Wahyu Sasongko ,. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen . Bandar Lampung : Universitas lampung.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Siahaan , N. H. T. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. cet. 1. Bogor. Grafika Mardi Yuana.

Soekanto , Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.

Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :

Visimedia,

Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.

Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta : Djambatan.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8. LN No. 3821 tahun 1999. TLN. No. 3821.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University