PUNGUTAN LIAR TERHADAP SOPIR TRUK DI STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) DI WILAYAH KOTA PONTIANAK
Abstract
Yang menjadi masalah bagi para pengemudi pada saat sekarang ini, khususnya pengemudi angkutan kota antar daerah ialah maraknya praktek-praktek pungutan liar atau yang sering disebut pungli yang tidak jelas aturan hukumnya. Tentu saja praktek-praktek tersebut sangat merugikan bagi para pengemudi truk tersebut.
Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :
- Bagaimanakah pelaksanaan pungutan liar terhadap pelaku usaha sopir truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum wilayah Kota Pontianak ?
- Faktor- faktor apa sajakah terjadnya pungutan liar terhadap pelaku usaha sopir truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum wilayah Kota Pontianak ?
- Bagaimana upaya hukum pelaku usaha sopir truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum wilayah Kota Pontianak ?
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang di pergunakan dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.
Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa faktor yang mengakibatkan adanya pungutan liar karena tidak adanya pihak berwenang yang melakukan pengamanan terhadap pelaku pungutan liar tersebut, kemudian terhadap para pelaku pengantri yang dikenal dengan pengantri siluman yang dapat melakukan pengantrian berkali-kali dan dijual kembali kepada para penampung gelap, namun dalam hal ini tidak adanya pengawasan dan tidak ada yang berani membatasi. Pengantri siluman membeli dengan harga di SPBU Rp. 5.150,- kemudian di jual dengan harga Rp. 6.000,- sampai Rp. 8.500,- per liter, ini lah yang menjadi dasar bagi para pengantri siluman untuk menguasai SPBU khususnya BBM solar dan bila dibandingkan dengan harga solar industri Rp. 11.050,- maka bagi para pelaku pasar gelap sangat menguntungkan dapat bermain dengan pihak industri yang nakal.
Kata kunci :pungli, supir, SPBU
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku- buku
Budi, 2018, Pemberantasan Pungutan Liar pada Pelayanan Publik dari Perspektif Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Batang Hari Jambi, Jambi.
Hasan Basry dan Imam Suyitno, 2009, Pembelajaran Praktis Tentang Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum, (Materi Perkuliahan) Makassar: Universitas Negeri Makassar.
L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan 32, Pradnya Paramita, Jakarta.
Lijan Poltak Sinambela, 2006, Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implermentasi, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Moekijat, 2008, Manajemen Persnala dan Sumber Daya Manusia, BFFE, Yogyakarta.
Ramadhani, 2017, Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Pungutan Liar terhadap Pelayanan Publik, Fakultas Hukum Universitas Cut Nyak Dhien, Aceh.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Subekti, 1955, Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan, Soerangan, Djakarta.
Ugan Gandaika, 2004, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
United Nations Population Division. World Population Prospects: 2019 Revision, 2019
Wijayanto, dkk, 2010, Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Makalah Pyandri, 2012, Pungutan Liar Terorganisir, Jakarta.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2021, “Pemerintah Berkerja Keras Naikkan Pendapatan per Kapita”, Kemenkau.go.id, (Cited 2021 Juli, 08), available from URL : https;//www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-bekerja-keras-naikkan-pendapatan-per-kapita/
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2012. Surabaya: Kesindo Utama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2011. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2011. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. 2008. Bandung: Nuansa Aulia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University