EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 44 AYAT (1) HURUF MM PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM

RANI APRILIASARI IRENNAWATI NIM. A1011171007

Abstract


Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah efektivitas pelaksanaan Pasal 44 Ayat (1) huruf mm Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor dan upaya-upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kota Pontianak dalam memberikan sanksi terhadap pengemis.

 

Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif. Sumber datanya menggunakan data primer, yaitu data yang diperoleh melalui proses wawancara bersama Kepala Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Kepala Seksi Pembinaan dan Penyaluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Seksi Tuna Sosial Anak dan Korban NAPSA Dinas Sosial Kota Pontianak dan data sekunder yang berasal dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan langsung turun ke lapangan dan melakukan wawancara kepada pihak instansi terkait mengenai pelaksanaan sanksi bagi pengemis.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sanksi terhadap pengemis dalam Pasal 44 Ayat (1) huruf mm Peraturan Daerah Kota Pontianak belum berjalan secara efektif. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pelaksanaan sanksi ini belum efektif, yaitu mengenai faktor hukumnya terkait sanksi yang tidak sesuai, faktor penegakan hukumnya yang tidak tegas, faktor sarana dan fasilitasnya yang belum memadai. Walaupun, sudah ada upaya dari pihak Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Pontianak dalam menerapankan sanksi ini, yaitu dengan melakukan razia, pendataan, pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengemis lagi, serta memulangkan pengemis ke tempat daerah asal mereka masing-masing. Tetapi, masih banyaknya pelanggaran mengenai ketertiban umum yang menyangkut pengemis dan masih banyaknya pengemis tetap eksis di Kota Pontianak.

 

Seharusnya pemerintah dalam menangani pengemis mengenai sanksi, dimulai dengan memperbaiki atau merevisi ulang Pasal 44 Ayat (1) huruf mm Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 dengan menambahkan sanksi sosial, lalu dalam memberikan pembinaan dan sanksi terhadap pengemis lebih ditegaskan lagi, dan menambahkan sarana dan fasilitas agar dalam menjalankan tugas oleh Satpol

 

PP  dan Dinas Kota Pontianak lebih efektif, serta melakukan patroli rutin dengan bekerjasama kepolisian setempat dan melakukan sosialisasi bukan hanya kepada pengemis tetapi juga kepada masyarakat di beberapa kecamatan atau kelurahan Kota Pontianak. Setelah itu, pemerintah juga memberikan lapangan pekerjaan, modal usaha dan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) lain, serta organisasi kemasyarakatan untuk mengembangkan bakat dan minat. Sehingga, para pengemis yang telah terjaring razia dapat mengembangkan bakat dan minat mereka masing-masing.

 

 Kata Kunci: Peraturan Daerah, Ketertiban Umum, Pengemis, Sanksi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Adon Nasrullah Jamaludin, 2015, Sosiologi Perkotaan, Bandung: CV. Pustaka

Setia.

----------------------, dikutip dari Engkus Kuswarno, 2009, Fenomenologi:

Metodologi Penelitian Komunikasi, Bandung: Widya

Padjadjaran.

Achmad Irwan Hamzani, 2014, Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Tegal: Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.

Anonim, 2019, PEDOMAN: Penulisan Skripsi, Pontianak: Universitas Tanjungpura, Fakultas Hukum.

Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, 2007, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Jakarta, Kencana Prenanda Media Group.

Amad Supardi, 2017, Implementasi Perda, Banyumas: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Asep Supriyadi, 2016, Skripsi: Profesi Mengemis Dalam Sudut Pandang Hukum

Islam (Study Kasus di Kotatip Purwokerto), Purwokerto: Institut Agama

Islam Negeri (IAN).

Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Bandung:

UNISBA.

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

BPS Kota Pontianak, 2021, Kota Pontianak Dalam Angka, Pontianak: Linda Offset.

Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Departemen Sosial RI, 2005, Masalah Sosial di Indonesia, Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Sosial Pusat Penelitan Permasalahan Kesejahteraan Sosial.

Dewi Rahmadanir Wati, 2018, Implementasi Otonomi Daerah Dalam Mewujudkan Good Governance di Daerah Sumatera Barat, Jurnal Jips (Jurnal Ilmiah Pendidikan Scholastic), Vol.2, No. 3 ISSN: 2579-5449.

Diana Halim Koentjoro, 2004, Hukum Administrasi Negara, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor Selatan.

Dimas Dwi Irawan, 2013, Pengemis Undocover Rahasia seputar kehidupan Pengemis, Jakarta: Titik Media Publisher.

Edi Suharto, 2007, Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik, Bandung:

ALFABETA.

--------------, 2009, Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia, Bandung:

ALFABETA.

George R. Terry, 2009, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Ginandjar Kartasasmitha, 1996, Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan

Pertumbuhan dan Pemerataan, Jakarta: PT Pusaka Cisendo.

H. Tachjan, 2006, Implementasi Kebijakan Publik, Bandung: AIPI.

J. C. T. Simorangkir, Rudy T. Erwin, dan J. T. Prasetyo, 1983, Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru.

Jum Anggriani, 2012, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2010, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: Penerbit NUANSA.

Nur Asyiah, 2018, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: DEEPUBLISH.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survai, Jakarta:

LP3JES.

M. Manullang, 2012, Dasar-Dasar Manajemen, Yogyakarta: Gadjah Mada

University Press.

Miftha Thoha, 1989, Pembinaan Organisasi: Proses Diagnosa dan Intervensi,

Jakarta: Rajawali.

Miftachul Huda, 2009, Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial, Yogyakarta:

Pustaka Pelajar.

M. Ngalim Purwanto, 1985, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, Bandung: PT.

Remaja Rosdakarya.

Muhammad Ridha Suaib, 2016, Pengantar Kebijakan Publik, Sorong: CALPULIS, dikutip dari Robert Eyestone, 1978, From Social Issues to Public Policy, New York, N.Y: Jhon Wiley and Sons.

Muhammad Suud, 2008, 3 Orientasi Kesejahteraan Sosial, Surabaya: Presatsi.

M. Yahya Harahap, 2013, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Prajudi Atmosudirjo, 1994, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rahmadani, 2013, Latar Belakang Penyebaab Anak-Anak Bekerja di Jalanan,

Riau: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Maritim Raja Ali Haji.

Reza Attabiurrobbi Annur, 2013, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi

Kemiskinan, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Ridwan H.R., 2013, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pres. Samsul Ramli dan Fahrurrazi, 2014, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan

Barang/Jasa, Jakarta, Visimedia Pustaka.

Subekti dan Tjitrosoedibio, 2003, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.

Soerjono Soekanto, 1988, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung:

CV. Ramadja Karya.

----------------------, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

----------------------, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas

Indonesia (UI–Press).

Team Pustaka Phoenix, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pustaka Phoenix.

Winarno Budi, 2002, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Yogyakarta: Media Pressindo, dikutip dari Thomas R. Dye, 2005, Understanding Public Policy, Englewood Cliffs, N. J: Prentice-Hall.

----------------------, dikutip dari James E. Anderson, 2010, Public Policymaking,

Cengage Learning.

W.J.S. Poerwadarminta, 1952, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Zubaedi, 2007, Wacana Pembangun Alternatif: Ragam Prespektif Pembangunan

dan Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta: Ar Ruzz Media.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum.

LAMPIRAN:

Lampiran 1: Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak

Lampiran 2: Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian di Dinas Sosial Kota Pontianak

Lampiran 3: Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University