PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER OJEK ONLINE YANG TERDAMPAK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN OJEK ONLINE (Studi Pada Komunitas Keluarga Besar Grab Pontianak)

ADITYA DANNY BASKARA NIM. A1012131220

Abstract


Grab adalah salah satu perusahaan teknologi yang bergerak dalam bidang penyediaan teknologi jasa transportasi online. Produk utama Grab mencakup solusi berkendara bagi pengemudi maupun penumpang yang menekankan pada kenyamanan, keselamatan dan kepastian, termasuk platform pembayaran mobile, GrabPay, yang meningkatkan akses terhadap solusi pembayaran mobile bagi jutaan mitra pengemudi dan penumpang di seluruh Asia Tenggara.

Terdapat dua bentuk perjanjian kemitraan antara Grab dan mitra, yaitu bentuk tertulis berupa Surat Keterangan Kemitraan dan bentuk elektronik berupa Perjanjian Kemitraan yang terdapat pada aplikasi Driver Grab. Perjanjian yang berbentuk tertulis, mitra yang setuju menandatangani surat tersebut. Mitra driver Grab dengan Grab Indonesia Cabang Pontianak melakukan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada saat mitra driver tersebut mendaftarkan diri menjadi mitra driver di Grab Indonesia Cabang Pontianak. Perjanjian ini mengikat kedua pihak untuk saling menguntungkan dan menjaga kepercayaan satu sama lain supaya adanya kerjasama yang baik antara kedua belah pihak

Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana Driver Ojek Online Mendapatkan Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja?”

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Bahwasanya Driver Ojek Online Tidak Mendapatkan Perlindungan Hukum Bila Perusahaan Terkait Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

 

Kata Kunci:  Ojek Online, Grab, Perjanjian, Kemitraan dan Pontianak


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perdata, Bandung: Sumur, 1983;

Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta:Penerbit Ghalia Indonesia, 1985;

Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung,:Armico, 1985;

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1991;

Vuchic, Vukan R, Urban Passenger Transportation Modes, Public Transportation, Second Edition, New Jersey: eds. Gray, George E dan Hoel, Lester A, Prentice Hall, Englewood liffs, 1992;

Ian Linton, Kemitraan Meraih Keuntungan Bersama, Jakarta: Hailarang, 1997;

J.S. Badudu & Mohammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PT. Intergraphic, 1994;

Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2000;

Salim , Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta:Sinar Grafika, 2002;

M. Nazir, Metode Penelitian Cet 5, Jakarta:Ghalia Indonesia, 2003;

Soerjono dan Abdulrahman, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2003;

Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, (Jakarta : Pascasarjana UI, 2004;

R.Subekti. Kamus Hukum, Jakarta:Pradnya Paramita, 2005;

H. Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006;

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press, 2007;

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Jakarta :Kencana Prenada Media Group, 2007;;

Hernoko & Agus Yudha, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial Edisi 1, Yogyakarta: Laksbang Mediatama bekerja sama dengan Kantor Advokat “Hufron & Hans Simalea”, 2008;

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, (Bandung:Alfabeta 2010;;

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta: FH UII Press, 2013;

Rendy Saputra, Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ;

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University