ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK YANG TIDAK MEMPERTIMBANGKAN ASESMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PERATURAN BERSAMA TENTANG PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Abstract
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Untuk dapat ditetapkan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial melalui putusan hakim, maka terlebih dahulu terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika dilakukan pembuktian melalui asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu untuk menentukan tingkat kecanduan narkotika dan mengkualifikasikan tersangka sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika merangkap pengedar atau Bandar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa hakim tidak mempertimbangkan hasil asesmen terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta melakukan wawancara kepada Tim Asesmen Terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak, Penyidik Satuan Narkoba Polresta Pontianak, Jaksa di Kejaksaan Negeri Pontianak dan Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan asesmen dan tidak menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika karena beberapa faktor yaitu narkotika tidak hanya digunakan untuk diri sendiri, barang bukti yang ditemukan cukup banyak diatas standar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), terdakwa tidak hanya pemakai tetapi termasuk juga pengedar narkotika, dan tidak ada keinginan dari terdakwa sendiri untuk menjalani rehabilitasi.
Kata Kunci: Asesmen, Putusan Hakim, Rehabilitasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Ali, Zainudin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Alperdorn, L. J. V., 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke- 29, Pradnya Paramita, Jakarta.
Amirudin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amiruddin dan Zainuddin, 2004, Pengantar Metode penelitian hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kaligis, O.C., 2002, Narkotika dan Peradilannya di Indonesia, Alumni, Bandung.
Kansil, C. S. T., et. Al. 2009, Kamus Istilah Hukum, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Kansil, C.S.T., dan Christine S.T Kansil, 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Paramitha, Jakarta.
Makarao, M. Taufik,et. Al, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Makarao, M. Taufik, 2005, Tindak pidana Narkotika, Kencana, Jakarta.
Mardani, 2008, Penyalahg unaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo Pustaka, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.
Moeljanto, 1987, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Moelyono ,Anton M., 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Mulyadi, Lilik, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi, PT Djambatan, Jakarta.
Nadaek, Wilson, 1983, Korban dan Masalah Narkotika, Indonesia Publing House, Bandung.
Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Partodiharjo, Subagyo, 2012, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya, Gelora Aksara Pratama, Jakarta.
Pramadya, V., dan Puspa, 1991, Kamus Besar Hukum (Edisi Lengkap Bahasa Belanda Indonesia Inggris), CV. Aneka , Semarang.
Projodikoro, Wirjono, 1986, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung.
Ratna W. P., 2017, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi Versus Penjara (menyoroti Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009), Legality, Yogyakarta.
Romly, Atmasasmita ,1997,Tindak Pidana Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saleh, K. Wantjik, 1976, Kehakiman dan Peradilan, Simbur Cahaya, Jakarta
Samsudin, M., 2007, Operasional Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sangsangka, Hari, 2003, Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa Dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkotika, Mandar Maju, Bandung.
Soemitro, R. Hanitijo, 1993, Metode Penelitian Hukum dan Jumentri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Siswanto S, 2012, Politik Hukum Dalam UU Narkotika, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Soedjono, D, 1977, Narkotika dan Remaja, Alumni Bandung. (selanjutnya disebut Soedjono, D I)
Soedjono D, 1977, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Sudarsono, 2001, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta.
Supramono, Gatot, 2004, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Utrecht, E., 1959, Pengertian dalam Hukum Indonesia, Cetak Ke-6, Balai Buku Ichtiar, Jakatra.
B. INTERNET
Lina Haryati, 2011, Tahap-Tahap Pemulihan Pecandu narkotika”, avaiable from : URL :http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2012/08/24/514/tahap-tahap-pemulihan-pecandunarkoba.htm.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/PB/MA/III/2014 Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014 Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2014 Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014 Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-005/A/JA/03/2014 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014, Dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University