PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA ATAS BUKU YANG DIPERDAGANGKAN DI MARKETPLACE
Abstract
Minimal :1000karakter
Tindakan pembajakan buku sangat mudah ditemui di pasar buku, namun tindakan pembajakan buku kian diperparah dengan semakin majunya teknologi informasi, sehingga menyebabkan pembajakan buku yang awalnya hanya ditemui pada toko-toko buku atau tempat fotokopi sekarang mulai ditemui di berbagai marketplace. Walaupun pihak marketplace sudah membuat term and condition yang melarang penjualan barang-barang yang melanggar hak cipta termasuk buku bajakan. Mengingat banyaknya jumlah buku bajakan diperjualbelikan di marketplace, Hal ini menimbulkan pandangan bahwa pihak marketplace seakan abai terhadap penyebaran produk buku bajakan yang dijual didalam marketplace tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Normatif. Lalu keseluruhan data baik data primer maupun data sekunder yang telah dikumpulkan akan diidentifikasi dan diinventarisir. Selanjutnya data akan secara simultan diolah, diklasifikasikan, disistematisasi, dikaji, ditelaah dan dianalisis.
Hasil Penelitian: bahwa peraturan tentang hak cipta telah diatur pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 dan sebagai bentuk menjalankan amanah Pasal 54-56 Undang-Undang Hak Cipta maka dibuatlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik, dalam hal ini pemerintah berhak menutup situs penyedia buku bajakan tetapi marketplace bukan termasuk situs penyedia buku bajakan. Lalu walaupun pihak marketplace telah membuat term and condition yang melarang penjualan buku bajakan, namun keberadaan buku-buku bajakan masih mudah ditemui. Selain itu terdapat marketplace yang mencegah pelanggaran hak cipta melalui pencatatan atas ciptaan. Marketplace berhak memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran hak cipta mulai dari penghapusan postingan hingga penghapusan akun oleh pihak pengembang marketplace, serta juga berpotensi mendapat sanksi oleh pihak lain yang dirugikan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Buku, Marketplace.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agustinus Pardede, S. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Asikin, A. d. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Darmian, E. (2004). Hukum Hak Cipta UUHC Nomor 19 Tahun 2002. Jakarta: PT. Alumni .
Dirdjosisworo, S. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Djubaedillah, M. D. (2003). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Harsono, A. S. (1990). Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta. Jakarta: Akademi Pressindo.
Istain, N. (2017). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Karya Ilmiah Yang Digandakan Secara Ilegal. Magelang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.
Kansil, C. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Cet Ke-8. Jakarta: Balai Pustaka.
Kantaatmadja, M. (2011). Pengembangan Budaya Menghargai HKI di Indonesia Menghadapi Era Globalisasi Abad ke-21. Jakarta: Sasana Budaya Ganesa.
Margono, S. (2003). Hukum Perlindungan Hak Cipta. Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri.
Margono, S. (2010). Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Bandung: Nuansa Aulia.
Martokusumo, S. (2005 ). Mengenal Hukum Satu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Masdurohatun, A. (2018). Hukum Hak Cipta: Model Fair Use/Fair dealing Hak Cipta Atas Buku Dalam Pengembangan Ipteks pada Pendidikan Tinggi. Depok: Rajawali Pers.
Miladiyanto S. (2010). Prospek Eksistensi Yayasan Cipta Buku Indonesia (Ycbi) Dalam Penarikan Royalti Buku Di Indonesia. Semarang: Magister Ilmu Hukum Fakults Hukum Universitas Diponegoro.
Nainggolan, B. (2011). Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: PT. Alumni Bandung.
Paserangi, H. (2011). Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum Hak Cipta Perangkat Lunak Program Komputer Dalam Hubungannya Dengan Prinsip-Prinsip Dalam TRIPs Di Indonesia. Jakarta: Rabbani Press.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Saidin. (2010). Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada .
Sidharta, L. R. (1994). Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Sinaga, H. P. (2009). Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspek Hukumnya. Jakarta: Ind Hill Co.
Sitanggang, H. M. (2008). Mengenal HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk- beluknya. Jakarta: Erlangga.
Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soelistyo, H. (Jakarta). Hak Cipta Tanpa Hak Moral. 2011: PT. Raja Grafindo Persada.
Sunggono, B. (2005). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Sutrisno, S. (2021, Mei 30). Serius Mengatasi Pembajakan Buku. Diambil kembali dari Investor.id: https://investor.id/from-the-readers/serius-mengatasi-pembajakan-buku
Tjitrosoedibio, R. d. (1999). Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Usman, R. (2012). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Utomo, T. S. (2011). Hak Kekayaan Intelektual di Era Global. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Jurnal
Rahardjo, S. (1993). Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah. Jakarta: Jurnal Masalah Hukum.
E-Commerce, I. P. (2015). E-Business dan Mobile Commerce Cet.1. Bandung: Informatika.
Chosyali, A. (2018). Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Pengetahuan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Salatiga: Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
Muchsin. (2003) Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Skripsi
Hasibuan, A. N. (2011). Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Derivatif Dalam Prakteknya: Studi Kasus Buku Ensikopedia Al Quran: Al-Maushuah Al-Quraniyah Al-Muyassarah, Tesis. Jakarta: Universitas Indonesia Program Pascasarjana Fakultas Hukum Program Kekhususan Hukum Ekonomi
Rahayu, D. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Penerbit Sebagai Pemegang Hak Cipta Atas Pembajakan Buku Berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Skripsi. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.
Sasongko, W. (2007). Skripsi, Ketentuan – Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum), Tesis. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Sepria, A. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Penggandaan Buku Karya Hartono Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Kasus Usaha Foto Copy Perdana Di Jalan Buluh Cina Kecamatan Tampan Pekanbaru), Skripsi. Pekanbaru: Universitas Islam Negerisultan Syarif Kasim.
Peraturan Perndang-undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2015 dan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content
Internet
Agus Candra Suratmaja, S. (2014, Januari 2). Peran Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) dalam Pengumpulan Royalti Penulis. Diambil kembali dari Anbadar: https://ambadar.co.id/news/peran-yayasan-reproduksi-cipta-indonesia-yrci-dalam-pengumpulan-royalti-penulis/
Anonim. (2015, 4 1). Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual. Diambil kembali dari Pengertian Pakar: http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual
Anonim. (2018, 12 3). Apa Itu Marketplace. Diambil kembali dari Dewaweb: https://www.dewaweb.com/blog/apa-itu-marketplace/
Bukalapak. (2021, 4 14). Aturan Penggunaan Bukalapak.com. Diambil dari
Bukalapak:https://www.bukalapak.com/terms#strict-terms
Choiri, E. O. (2020 , Juli 8). Mengenal User Generated Content, Contoh & Keuntungannya. Diambil kembali dari Qwords: https://qwords.com/blog/user-generated-content/
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2021). STRUKTUR ORGANISASI. Diambil kembali dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I.: https://www.dgip.go.id/tentang-djki/struktur-organisasi/direktorat-jenderal-kekayaan-intelektual
Lazada Indonesia. (2021). Platform Perlindungan Kekayaan Intelektual ("Platform IPP"). Diambil kembali dari Lazada: https://pages.lazada.co.id/wow/i/id/LandingPage/IPR-2?spm=a2o4j.13061724.4416530890.7.6118332fGyOFRk&hybrid=1
Mubarok, I. (2021, Februari 18). Apa Itu Marketplace? Berikut adalah Pengertian, Contoh & Jenisnya! Diambil kembali dari Niagahoster: https://www.niagahoster.co.id/blog/marketplace-adalah/
Shopee. (2020, Oktober 19). Kebijakan Barang yang Dilarang dan Dibatasi. Diambil kembali dari Shopee: https://shopee.co.id/docs/3000
Tokopedia. (2020). Kebijakan Penalti Pengguna. Diambil kembali dari Tokopedia Care: https://www.tokopedia.com/help/article/kebijakan-penalti-pengguna
Tuasikal, R. (2019, 9 10). Rugi 20 Triliun, Pemerintah Perangi Produk Bajakan. Diambil kembali dari VOA Indonesia: https://www.voaindonesia.com/a/rugi-20-triliun-pemerintah-perangi-produk-bajakan/5077678.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University