TANGGUNG JAWAB PEMILIK JASA TITIP ONLINE JENNY TOUR ATAS KETIDAKSESUAIAN INFORMASI KEPADA KONSUMEN
Abstract
Jasa Titip merupakan pekerjaan dibidang jasa dimana orang yang menawarkan jasa tersebut membelikan barang sesuai dengan permintaan dari konsumen atau pengguna jasa. Jenny Tour merupakan usaha penyedia jasa titip online yang menargetkan penggemar K-Pop sebagai target usahanya. Namun semangkin banyaknya jumlah pengguna jasa menimbulkan masalah kelebihan jumlah barang titipan yang berlanjut menimbulkan permaslahan antara pihak Jenny Tour selaku penyedia jasa dengan konsumen atau pengguna jasanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban penyedia jasa titip online Jenny Tour atas ketidaksesuaian informasi kepada konsumennya, ketidakseusaian informasi tersebut menimbulkan ketidakpuasan dan kerugian pihak pengguna jasanya dan upaya konsumen dalam memenuhi haknya.
Di dalam penulisan skripsi ini dikaji menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Metode pengumpulan data dalam skripsi ini dengan melakukan wawancara terhadap pihak penyedia jasa titip online yaitu Jenny Tour dan dengan memberikan angket kepada para pengguna jasa titip online Jenny Tour.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa pihak Jenny Tour telah melakukan kewajibannya dalam bertanggungjawab terhadap konsumennya yang merasa dirugikan dengan memberikan ganti rugi, mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan dan dengan memberikan bonus untuk konsumennya. Penyebab permasalah yang terjadi dikarenakan kelebihan jumlah dan berat barang titipan sehingga prosesnya menggunakan cara lain yang ternyata menimbulkan permasalahan lain untuk pihak penyedia jasa itu sendiri dikarenakan ada pekerja yang tidak jujur dalam menyelesaikan kewajibannya. Akibatnya pihak penyedia jasa titip online Jenny Tour mendapat kerugian dan mendapat komplain dari pengguna jasanya dan memperburuk citra Jenny Tour di media social. Kemudian, dipihak pengguna jasa sudah meminta pertanggungjawaban atas kerugian mereka namun ada beberapa yang pasrah atas kerugian yang dialaminya. Dari kesimpulan tersebut penulis memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk lebih teliti lagi dalam melakukan hal apapun, termasuk dalam menghitung perkiraan jumlah banyak dan berat barang titipan dan untuk pengguna jasa titip untuk lebih teliti dalam menentukan jasa yang akan digunakan.
Kata Kunci: Jasa Titip Online, Ketidaksesuaian Informasi, Upaya Konsumen, Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Andang Martanto. 2008. Cara Mudah Dan Cepat Bermain Internet Untuk Pemula. Media Kita. Jakarta.
Aulia Muthiah. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Pustaka Baru Press. Yogyakarta.
Djumadi. 2007. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Edmon Makarim. 2000. Kompilasi Hukum Telematika. PT. Gravindo Persada. Jakarta.
Ishaq. 2016. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
I Ketut Oka Setiawan. 2019. Hukum Perikatan. Sinar Grafika. Jakarta.
Jimly Assiddiqie dan Ali Safa’at. 2012. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press. Jakarta.
Lintang Satrio. 2020. “Jasa Titip Online Modal Irit Untung Melenjit”. Desa Pustaka Indonesia. Temanggung.
Moch Isnaeni. 2016. Perjanjian Jual Beli, PT Refika Aditama. Bandung.
R. Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Intermasa. Jakarta.
Sidabalok Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. cetakan ke III. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Soejono Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. UI press. Jakarta.
Subekti dan Tjitrosudibio. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Paramita. Jakarta.
Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta. Bandung.
Titik Triwulan Tutik. 2006. Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia. Prestasi Pustak. Jakarta.
Wawan M. Hariri. 2011. Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. cet 10. Pustaka Setia. Bandung.
Zainudin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
C. Internet
Jumlah Penduduk Kota Pontianak. 2021. Sumber; https://kalbar.bps.go.id/indicator/12/141/1/penduduk-kota-pontianak-menurut-kel-umur-dan-jenis-kelamin.html/
Letak Geografis Kota Pontianak. 2021. Sumber: https://www.pontianakkota.go.id/tentang/geografis/
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia. 2018. Sumber:
https://bahasan.id/simak-mekanisme-penyelesaian-sengketa-konsumen-di-indonesia/
Pengertian Tentang Tanggung Jawab. 2020. Sumber: https://kbbi.kemdikbud.go.id/tanggung-jawab/
Pengertian Tanggung Jawab dan Contohnya. 2020. Sumber: https://pelayananpublik.id/tanggung-jawab-jenis-dan-contohnya
D. Jurnal
Herniwati, “Penerapan Pasal 1320 KUHPerdata terhadap jual beli secara online (e commerce)”, Jurnal Ipteks Terapan (JIT): Padang, Vol 8, No 4, 2014.
I Gst. Agung Rio Diputra, 2018, “Pelaksanaan Perancangan Kontrak Dalam Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis”, Jurnal Acta Comitas, Vol. 3 No.3 Desember 2018.
Sufi Hindun Juwita, Tingkat Fanatisme Penngemar K-Pop Dan Kemampuan Mengelola Emosi Pada Komunitas EXO-L Di Kota Yogyakarta, Yogyakarta, vol 4, no 3, Juli 2018.
Teguh aji, Perancangan Sistem Informasi Pengadaan Barang Dengan Metode Beroriebtasi Objek Pada Bengkel Kuda Mas Auto Semarang, Semarang, Vol 1, No 1, Desember 2014.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University