PENERAPAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK

EDO OBERLANDO NIM. A1011161133

Abstract


Penyelesaian tindak pidana oleh Jaksa di Kejaksaan dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, penghentian penuntutan dilakukan dengan memenuhi syarat  yaitu : tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun, dan Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Tujuan peraturan ini adalah agar tindak pidana yang hukuman penjaranya yang tidak lebih dari 5 tahun dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksaan peraturan kejaksaan republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan kendala apa yang dialami dalam meaksanakan peraturan ini di Kejaksaan Negeri Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan yaitu dengan melakukan wawancara terhadap Jaksa di Kejaksaan Negeri Pontianak, penyidik di POLRESTA Pontianak, komisioner di Komisi Perlindungan dan Pegawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ahli Hukum di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan dengan  membaca dan mengutip literatur, maupun Undang-undang.

Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksaan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Pontianak masih belum terlaksana secara optimal dikarenakan tidak ada  Kesepakatan antara kedua belah pihak yang berperkara sehingga masih sedikit kasus yang diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Sampai saat ini belum ada kasus yang berhasil diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Pontianak.

 

Kata Kunci : Kejaksaan, keadilan Restoratif, Tindak Pidana, Kesepakatan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002)

Edmon Makarim, “ Kompilasi hukum Telematika”dalam buku Ilmu Hukum dan Filasafat Hukum studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, DR. Teguh Prasetyo, SH.,M.Si, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007

Eva Achjani Zulfa, 2009, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, h. 65.

Fahroy, C.A. and Syahrin, M.A., 2016. Antara Batas Imajiner dan Kedaulatan Negara. Imigrasi di Batas Imajiner, Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta.

Irawan Soehartono, 1995, Metode Penelitian Sosial, Rosdakarya, Bandung

Jim Considene, Restorative Justie, Healing the Effects of Crime, (Lyttelton: Plougshares Publications, 2015), hlm. 11, 99.

Ibid., hlm. 767-771.

Mudzakir, 2013. Analisis Restorative Justice: Sejarah, Ruang Lingkup, dan Penerapannya, Jakarta, hlm. 28.

Pangaribuan,Luhut M.P, Hukum Acara Pidana Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Djambatan, Jakarta, 2002

Riduan Syahrani, “Rangkuman Intisari Ilmu Hukum”dalam buku Ilmu Hukum dan Filasafat Hukum studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, DR. Teguh Prasetyo, SH.,M.Si, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007

Ronny Hanitidjo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Salam, moch.faisal, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2001

Satjipto Rahardjo, Indonesia Inginkan Penegakan Hukum Progresif, Kompas, 2002

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006) hal.188

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)

Sugiyono,2010, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabet, Bandung,

Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”dalam buku Ilmu Hukum dan Filasafat Hukum studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, DR. Teguh Prasetyo, SH.,M.Si, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012

Zainudin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Pemberhentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif

C. INTERNET

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5236f79d8e4b4/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya/ tanggal akses 20 Januari 2020 jam 15:28 WIB

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5236f79d8e4b4/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya/ tanggal akses 20 Januari 2020 jam 15:49 WIB

D. JURNAL

Bagir Manan, Restorative Justice (Suatu Perkenalan): Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian dalam Dekade Terakhir, (Jakarta: Perum Percetakan Negara RI, 2015), hlm. 10.

Mukhlis, “Pergeseran Kedudukan dan Tugas Penyidik POLRI dengan Perkembangan Delik-Delik di luar KUHP” Artikel pada Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau , Vol. 3. No.1 Agustus 2012,hlm. 57.

Syahrin, M.A., et al. 2018. Legal Impacts of The Existence of Refugees and Asylum Seekers in Indonesia. IJCIET, 9 (5).

Syahrin, M.A., 2017. Refleksi Teoretik E-Contract: Hukum yang Berlaku dalam Sengketa Transaksi Bisnis Internasional yang Menggunakan ECommerce. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 3 (2).

Syahrin, M.A., 2018. PENENTUAN FORUM YANG BERWENANG DAN MODEL PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL MENGGUNAKAN E-COMMERCE: STUDI KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7 (2), pp. 207-228.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University