HAMBATAN PENYIDIK TIPIKOR POLRES KAPUAS HULU DALAM PENANGANAN KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA DI DESA TEKALONG

DAKEN APRIYANDU NIM. A1012171116

Abstract


Dalam proses pelaksanaan pengelolaan Dana Desa sering terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tekalong dengan inisial (FS) yang melakukan penyalahgunaan terhadap dana pembangunan infrastruktur desa pada tahun 2018 dan tahun 2019 berupa pembuatan gorong-gorong atau jembatan, Modal BUMDes bersama kerabat mentebah, pembangunan peta desa, serta BUMDes tahun 2018 dan tahun 2019.

Dalam penanganan kasus adanya dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah menemukan hambatan. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi Penyidik Tipikor Polres Kapuas Hulu dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain: (a) Belum adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong, karena dasar dilakukannya penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong adalah Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat. Dari Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat tersebut, akan diketahui ada tidaknya kerugian keuangan negara sehingga Kepala Desa bisa ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan dilakukan proses penyidikan; (b) Jumlah personil penyidik untuk tindak pidana korupsi di Polres Kapuas Hulu hanya 3 orang, sedangkan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani 13 kasus; (c) Sulitnya meminta keterangan saksi dalam kasus adanya dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong karena ada saksi yang sudah tidak menjabat lagi dalam struktur pemerintahan desa dan ada saksi yang sudah meninggal dunia; dan (d) Pembuktian yang sulit sehingga dalam penanganan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa seringkali penyidik dituntut untuk melakukan kegiatan pengumpulan alat bukti lebih dibandingkan penanganan tindak pidana biasa.

Upaya yang ditempuh Penyidik Tipikor Polres Kapuas Hulu dalam hal meningkatkan proses penanganan di tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu adalah sebagai berikut: (a) Melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta hasil audit terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong agar proses penanganan kasus tersebut dapat dilakukan penyidikan; dan (b) Mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong, termasuk meminta keterangan saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut.

 

Kata Kunci:   Hambatan,         Penyidik        Tipikor,        Penanganan        Kasus, Penyalahgunaan, Dana Desa.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU / LITERATUR :

Abdulkadir Muhammad, 2002, Etika Profesi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Ali Wisnubroto, 2002, Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana), PT. Galaxy Puspa Mega, Jakarta.

Andi Hamzah, 1985, Korupsi dalam Proyek Pembangunan, Akademika Pressindo, Jakarta.

Chaeruddin, Dinar Ahmad, Fadillah Syarif, 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, PT. Refika Aditama, Bandung.

Darwan Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Djoko Prakoso, 1990, Peranan Pengawasan Dalam Penangkalan Tindak Pidana Korupsi, Aksara Persada Indonesia, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua) Sinar Grafika, Jakarta.

Harun M. Husein, 2011, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Edisi Revisi, Cetakan 4, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Ilham Gunawan, 1993, Postur Korupsi di Indonesia Tinjauan Yuridis, Sosiologi, Budaya dan Politik, Angkasa, Bandung.

Juliasyah, 2010, Metodologi Penelitian, Kencana, Jakarta.

Kaligis, O.C., 2006, Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi, PT. Alumni, Bandung.

Lamintang, P.A.F., 2012, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad, 1993, Intisari Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Roeslan Saleh, 1987, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta.

R. Wiyono, 2005, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Sanapiah Faisal, 2010, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.

Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta. Soedjono Dirdjosisworo, 1984, Fungsi Perundang-undangan dalam

Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Soenarko, 2015, Pengertian Pokok Untuk Memahami dan Analisa Kebijaksanaan Pemerintah, Airlangga University Press, Surabaya.

Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

------------, 1988, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV, Remadja Karya, Bandung.

------------, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Soesilo Yuwono, 1982, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP, Alumni, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Syed Hussein Alatas, 1987, Korupsi Sifat, Sebab dan Fungsi, LP3ES, Jakarta. Wirjono Prodjodikoro, 2014, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Cetakan 6, PT.

Refika Aditama, Bandung.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

JURNAL / MAKALAH / SKRIPSI / TESIS :

Achmad Surya, “Problematika Penyidik Dalam Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Aceh Tengah”, Jurnal Hukum RESAM, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Aceh Tengah, Volume 4, No. 1, April 2018.

Ardiansyah, Irfan, "Pengaruh Disparitas Pemidanaan Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia", Jurnal Hukum Republica, Volume 17, No. 1, 2017.

Chrisye Mongilala, “Kajian Yuridis Mengenai Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa Di Kabupaten Minahasa Selatan”, Lex et Societatis, Vol. IV/No. 6/Juni/2016.

Saifatul Husna, Kesiapan Aparatur Desa Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Secara Akuntabilitas Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi pada Beberapa Desa di Kabupaten Pidie), Jurnal Ilmiah Ekonomi Akuntansi (JIMEKA). Vol. 1, No. 1, 2016.

Sahrir, Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Dana Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor : 05/Pid/2011/PT.Mks), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar, 2017.

Yuyun Yulianah, “Potensi Menyelewengkan Alokasi Dana Desa”, Jurnal Mimbar Justitia, Vol. 1, No. 2, 2015.

Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan & Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah 2015.

Aryadji, Ini Dia 12 Modus Korupsi Dana Desa Versi ICW, http://www.berdesa.com/12-modus-korupsi-dana-desa-versi-icw/, diakses pada tanggal 15 Agustus 2021, pukul 21.30 wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University