PENEGAKAN HUKUM PADA TINGKAT PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN FASILITAS UMUM DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS DEMONSTRASI DI KOTA PONTIANAK)
Abstract
Indonesia memberikan perlindungan dalam hak-hak bagi warga negaranya didalam menyampaikan pendapatnya di muka umum hal itu selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan fundamental negara dan Undang-Undang terkait. Hak- hak tersebut diberikan oleh negara sebagai pemenuhan dari ciri negara demokrasi di Indonesia
Didalam penyampaian aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh rakyat tak ayal dibarengi dengan terjadinya tindakan-tindakan yang tidak terpuji / anarkis. Hal itu serupa dengan kasus yang terjadi di Kota Pontianak, terkait dengan tidak diterimanya hasil penetapan Presiden dan Wakil Presiden yang membuat unjuk rasa yang terjadi di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak menjadi tindakan yang anarkis dan tidak terpuji sehingga aksi unjuk rasa yang dilakukan berubah menjadi tidakan kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.
Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kerusuhan terkait Penetapan Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Tahun 2019 “ adapun permasalahan dari penelitian ini ialah untuk mencari sebab tidak dilakukan penegakan hukum secara maksimal terhadap tindak pidana kerusuhan terkait penetapan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Pontianak Timur “.Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya Deskriptif Analisis, dalam hal ini terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum merupakan suatu tindak pidana yang harus diberikan pertanggungjawaban secara hukum pidana
Adapun hasil penelitian terhadap penulisan ini ialah adanya penyelesaian hukum pidana diluar peradilan pidana sehingga seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tidak dilanjutkan proses ajudikasinya dengan adanya perdamaian yang dilakukan.
Kata Kunci : Pelaku , Kerusuhan, Pengrusakan, Penegakan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Sunggono, SH.,MS,1996,Metodologi Penelitian Hukum,PT RajaGrafindo Persada,Jakarta,
Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Dikdik M. Arief Mansyur,SH,MH dan Elisatris Gultom,SH,MH, 2006, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta
Dr.H.Zainal Asikin,SH.,SU.,2012 Pengantar Ilmu Hukum,Rajagrafindo Persada,Jakarta
Eka Saputra, 2013, Provokator Kerusuhan dari Sudut Penghasutan dan Penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lex Crimen, Vol. 2 No. 4
Frans Maramis, 2012, Hukum PIdana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada
Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing
Moeljalento, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi revisi, Jakarta, Renika Cipta
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Citra Aditya Bakti,Bandung,
P.A.F. Lamintang 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,Bandung:
Prof.Dr.Husaini Usman, M.Pd.,M.T dan Purnomo
SetiadyAkbar,M.Pd,2011,Metodologi Penelitian Sosial,Bumi Aksara,Jakarta
Prof.Dr.Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si.,2014,Hukum Pidana,PT RajaGrafindo Persada
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Riza Sihbudi, Moch Nurhasim, 2001, Kerusuhan Sosial di Indonesia,PT. Grasindo, Jakarta
Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,Ghalia Indonesia,Jakarta
Sampur Dongan Simamora,S.H.,M.H dan Mega Fitri Hertini,S.H.,M.H, 2015,Hukum Pidana Dalam Bagan,FH Untan Press,Pontianak
Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung,
Simon, dalam buku Moeljatno,1983, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta Jakarta
Soedjono Dirdjosisworo, S, 1976, Kapita Selekta Kriminologi, Tribisana Karya, Bandung,
Soerjono Soekanto, 1983,Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Undang-Undang :
Undang –Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Web :
https://id.wikipedia.org/
Https://Tatangsma.com
www.kompas.com
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University