TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PAKAIAN DISTRO SEEDS ATAS PESANAN PEMBELI YANG TIDAK SESUAI MELALUI TRANSAKSI E-COMMERCE DI KOTA PONTIANAK

MUHAMMAD YOGA FEBRIYANTO NIM. A1012171139

Abstract


E-commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk- produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis. E-commerce juga dapat diartikan bahwa adanya transaksi jual beli antara pelaku usaha dengan konsumen yang pembelian dan pemesanan barangnya melalui media online. Salah satu dari keluarnya UU ITE itu adalah untuk melindungi hak-hak pembeli, karena dalam transaksi e-commerce posisi pihak pembeli sangat lemah. Jika pembeli tidak mendapat barang yang sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan sebelumnya, maka pihak penjual dinyatakan wanprestasi

 

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Dari semua data yang telah terkumpul dari hasil penelitian, selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan laporan data yang bersifat deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan peneliti ini berdasarkan analisis kualitatif yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

 

Terdapat ketidaksesuaian pakaian yang dialami oleh pembeli yang dibeli secara online yaitu berupa ketidaksesuaian pada warna dan ukuran. Faktor penyebab pengusaha pakaian Seeds belum bertanggung jawab mengganti pakaian sesuai dengan pesanan pembeli adalah karena stok pakaian sudah habis dan pakaian tidak diproduksi kembali. Sehingga akibat hukum yang dilakukan oleh pengusaha Seeds yang melakukan wanprestasi adalah pembatalan perjanjian. Upaya yang dilakukan oleh pembeli terhadap pengusaha pakaian distro Seeds yang belum bertanggung jawab untuk mengganti pakaian sesuai dengan yang dipesan pembeli secara online adalah dengan cara musyawarah kekeluargaan dan meminta pengusaha mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

 

Kata Kunci: E-Commerce, Ketidaksesuaian, Wanprestasi

Full Text:

XML PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulkadir Muhammad, 1982, Hukum Perikatan, Penerbit Alumni, Bandung,

Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006

Achmad Ichsan, Dunia Usaha Indonesia,Pradya Paramita : Jakarta, 1986

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Kencana, Jakarta, 2010

Ahmadi Miru, Hukum Perikatan,Rajawali Pers, Bandung, 2008

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003

Budiono Herlin, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung, 2008

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga, Jakarta : Balai Pustaka. 2005

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2008

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005

Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan : Jual Beli, Jakarta, 2003

Harahap, M. Y. (1996). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung.

Haris Faulidi Asnawi, Transaksi Bisnis e-commerce perspektif Islam, Magistra Insania Press, Yogyakarta, 2004

Satrio.J, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1992

Kelsen, Hans Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada Bandung: 2006

Mariam Darus, KUH Perdata Buku III Hukum Perikiitan dengan Penjelasan, PT. Alumi Bandung, 2005

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1996

Nasrun Haroen, Perjanjian Jual beli, Filth Muamalah, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2000

Nindyo Pramono, Hukum Komersil, Jakarta, Pusat Penerbitan UT, 2003

Pearson, McLeod. 2008. Sistem Informasi Manajemen. Salemba. Jakarta.

Putra Jaya, Politik Hukum, Undip Press, Semarang, 2007

Purwahid Patrik, 1988, Hukum Perdata II, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-undang, Semarang

Riduan Syahrani, Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2004

Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Aneka Perjanjian Jual beli, PT Bina Ilmu,1984

Subekti.R, Hukum Perjanjian Intermasa, Jakarta, 2005

Subekti.R, Aneka Perjanjian, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2014

Salim MS, Hukum Kontrak, Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2008

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Grasindo, 2000

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007

Sudikno,Ilmu Hukum, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2008

Janus.S, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, 2010

UNDANG-UNDANG

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 1330 KUH Perdata

WEB

Aspek-aspek Hukum Tentang Pemalsuan Tanda Tangan Digital dalam E-commerce, http://elib.unikom.ac.id

Aspek-aspek Hukum Tentang Pemalsuan Tanda Tangan Digital dalam E-commerce, http://elib.unikom.ac.id

Viklund, Andreas. E-commerce: Definisi, Jenis, Tujuan, Manfaat dan Ancaman menggunakan E-commerce, 2009, http://jurnal-sdm.blogspot.com


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University