TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PAKAIAN DISTRO SEEDS ATAS PESANAN PEMBELI YANG TIDAK SESUAI MELALUI TRANSAKSI E-COMMERCE DI KOTA PONTIANAK
Abstract
E-commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk- produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis. E-commerce juga dapat diartikan bahwa adanya transaksi jual beli antara pelaku usaha dengan konsumen yang pembelian dan pemesanan barangnya melalui media online. Salah satu dari keluarnya UU ITE itu adalah untuk melindungi hak-hak pembeli, karena dalam transaksi e-commerce posisi pihak pembeli sangat lemah. Jika pembeli tidak mendapat barang yang sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan sebelumnya, maka pihak penjual dinyatakan wanprestasi
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Dari semua data yang telah terkumpul dari hasil penelitian, selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan laporan data yang bersifat deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan peneliti ini berdasarkan analisis kualitatif yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Terdapat ketidaksesuaian pakaian yang dialami oleh pembeli yang dibeli secara online yaitu berupa ketidaksesuaian pada warna dan ukuran. Faktor penyebab pengusaha pakaian Seeds belum bertanggung jawab mengganti pakaian sesuai dengan pesanan pembeli adalah karena stok pakaian sudah habis dan pakaian tidak diproduksi kembali. Sehingga akibat hukum yang dilakukan oleh pengusaha Seeds yang melakukan wanprestasi adalah pembatalan perjanjian. Upaya yang dilakukan oleh pembeli terhadap pengusaha pakaian distro Seeds yang belum bertanggung jawab untuk mengganti pakaian sesuai dengan yang dipesan pembeli secara online adalah dengan cara musyawarah kekeluargaan dan meminta pengusaha mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Kata Kunci: E-Commerce, Ketidaksesuaian, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhammad, 1982, Hukum Perikatan, Penerbit Alumni, Bandung,
Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006
Achmad Ichsan, Dunia Usaha Indonesia,Pradya Paramita : Jakarta, 1986
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Kencana, Jakarta, 2010
Ahmadi Miru, Hukum Perikatan,Rajawali Pers, Bandung, 2008
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003
Budiono Herlin, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung, 2008
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga, Jakarta : Balai Pustaka. 2005
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2008
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan : Jual Beli, Jakarta, 2003
Harahap, M. Y. (1996). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung.
Haris Faulidi Asnawi, Transaksi Bisnis e-commerce perspektif Islam, Magistra Insania Press, Yogyakarta, 2004
Satrio.J, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1992
Kelsen, Hans Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada Bandung: 2006
Mariam Darus, KUH Perdata Buku III Hukum Perikiitan dengan Penjelasan, PT. Alumi Bandung, 2005
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1996
Nasrun Haroen, Perjanjian Jual beli, Filth Muamalah, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2000
Nindyo Pramono, Hukum Komersil, Jakarta, Pusat Penerbitan UT, 2003
Pearson, McLeod. 2008. Sistem Informasi Manajemen. Salemba. Jakarta.
Putra Jaya, Politik Hukum, Undip Press, Semarang, 2007
Purwahid Patrik, 1988, Hukum Perdata II, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-undang, Semarang
Riduan Syahrani, Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2004
Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Aneka Perjanjian Jual beli, PT Bina Ilmu,1984
Subekti.R, Hukum Perjanjian Intermasa, Jakarta, 2005
Subekti.R, Aneka Perjanjian, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2014
Salim MS, Hukum Kontrak, Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Grasindo, 2000
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007
Sudikno,Ilmu Hukum, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2008
Janus.S, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, 2010
UNDANG-UNDANG
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 1330 KUH Perdata
WEB
Aspek-aspek Hukum Tentang Pemalsuan Tanda Tangan Digital dalam E-commerce, http://elib.unikom.ac.id
Aspek-aspek Hukum Tentang Pemalsuan Tanda Tangan Digital dalam E-commerce, http://elib.unikom.ac.id
Viklund, Andreas. E-commerce: Definisi, Jenis, Tujuan, Manfaat dan Ancaman menggunakan E-commerce, 2009, http://jurnal-sdm.blogspot.com
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University