FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERJUDIAN TONG KO’ DI DESA PANCAROBA KECAMATAN SUNGAI AMABAWANG KABUPATEN KUBU RAYA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Abstract
Masalah sosial seperti perjudian juga terjadi di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, merupakan Desa yang berada di jalur tengah Kecamatan Sungai Ambawang, yang terletak di Jalan Trans Kalimantan dan berbatasan dengan Desa Lingga ( Selatan Utara ) dan Desa Teluk Bakung ( Bagian Timur). Rata-rata penghasilan yang di dapat oleh masyarakat Desa Pancaroba adalah dari hasil karet, karena rata-rata penduduk dari Desa Pancaroba sebagian besar mata pencarian atau perkerjaannya adalah sebagai petani karet. Rata-rata penghasilan yang didapat biasanya berkisar antara Rp 40.000- Rp 50.000/hari, sungguh penghasilan yang sangat minim setelah dikurangi berbagai pengeluaran rumah tangga. Pelaku dalam perjudian Tong Ko’ tersebut dimulai dari Bandar, orang tua, dan remaja mengunjungi pesta perkawinan dan acara rakyat, yang didalam nya terdapat suatu hiburan seperti band lokal, karaoke, dan lain sebagainya. Didalam hiburan tersebut lah biasanya terdapat permainan judi Tong Ko’ yang dimainkan oleh bandar di sela-sela hiburan tersebut.
Berdasarkan pada uraiain latar belakang penelitian di atas, maka penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut : “Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadi Nya Perjudian Tong Ko’ Di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya?. Agar penelitian ini dapat tercapai sasarannya, maka perlu dirumuskan tujuan penelitian. Adapun yang menjadi tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengungkap faktor-faktor penyebab terjadinya perjudian Tong Ko’ di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya; untuk memaparkan pencegahan dan upaya penanggulangan apa saja yang dilakukan oleh pihak penegak hukum dalam memberantas perjudian Tong Ko’ di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya; dan untuk mengungkapkan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian Tong Ko’ di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu dengan melihat, mengamati serta menganalisa fakta-fakta yang ada di lapangan sebagaimana adanya bentuk Penelitian Kepustakaan ( Library research) dengan mempelajari berbagai literatur, tulisan para sarjana, buku-buku serta ketentuan lain yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti dan penelitian Lapangan yaitu dengan turun langsung ke lapangan untuk mengadakan pengamatan, mendapatkan data dan wawancara dengan sumber yang terkait dan ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti.
Kata Kunci : Perjudian, Permainan, Tong Ko’.
References
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Pudi Rahardi, M.H.2007, Hukum Kepolisian, laksbang mediatama,
Bambang Sugguno, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Sumanto, 1990, Metodologi Penelitian dan pendidikan, Andi Ofsef, Yogyakarta,
Brigjend Pol. Drs. H.A.K. Moch. Anwar, SH, 1981, Hukum Pidana Bagian Khususnya (KUHP Buku 11), Alumni, Bandung,
R.Sugandi, SH, KUHP Dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya,
Undang-Undang No. 7 Tahun 1974, Tentang Penertiban Perjudian.
Drs.B. Simanjuntak, SH. Pengantar Kriminologi dan patologi, Tarsito, 1977, Bandung,
Topo Santoso, SH,MH dan Eva Achni Zulfa, SH, 2005, Kriminologi, Raja Grafindo Persada. Jakarta,
Romli Atmasaamita, SH,LL,M, 1992, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT.Eresco, Bandung,
W.M.E.Noach, 1992, Kriminologi Suatu Penghantar, cet 1, Citra Aditya Bhakti, Bandung,
Andi Hamzah, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta,
Drs. M. Sitorus, 2001, Berkenalan dengan Sosiologi, Erlangga, Jakarta,
Paul Moedigdo Moeliono Dalam buku R. Soesilo, 1985, Kriminologi ( Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan), Politeia, Bogor,
Drs. H. Pudi Rahardi, M., 2007, Hukum Kepolisian, laksbang mediatama,
Djoko Prakoso, S.H.: Bambang Riyaldi Lany: Amir Mushin, Kejahatan Yang Mengakibatkan Kerugian Dan Membahayakan Negara, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987,
W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Galia Indonesia, Jakarta,1982
R. Soesilo, Kriminologi ( Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan ), Politea, Bogor, 1985
Bawengan. G.W. 1997, Masalah Kejahatan Dan Sebab Akibat, Alumni, Pradnya Paramitha, Jakarta,
Soedjono D, 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung,
Skykes dan Matza dalam bukunya Paulus Hadisurapto, 1997, Juvenille Delinquency Pemahaman dan Penanggulangannya, Itra Aditya Bakti, Bandung,
Yesmil Anwar dan Adang, 2010, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung,
Anang Priyanto, 2012, Kriminologi, Penerbit Ombak, Yogjakarta
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
A.S Alam dan Amir Iiyas, 2010, Pengantar Kriminologi, PT. Pustaka Refleksi, Makassar,
Kartini Kartono, 1992, Patologi Sosial, Rajawali Pres Jakarta,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Fokus, Bandung 2003.
Ani Purwanti, SH, M.Muh, 2003, Investigansi Korps Reserse PORLI, Januari,
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, PT. KARYA ANDA, Surabaya.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University