PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN ALIH FUNGSI OLEH PEMILIK KENDARAAN PRIBADI RODA EMPAT MENJADI ANGKUTAN UMUM ILEGAL ANTAR KOTA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Dalam penelitian ini membahas mengenai “Penagakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Alih Fungsi Oleh Pemilik Kendaraan Pribadi Roda Empat Menjadi Angkutan Umum Ilegal Antar Kota di Kota Pontianak”. Dengan melatar belakangi mengapa penegakan hukumnya belum dilaksanakan secara maksimal, masih terdapat pemilik kendaraan pribadi yang mengalih fungsi kendaraannya menjadi angkutan umum ilegal antar kota di kota pontianak. Faktor-faktor yang mengahambat penegakan hukumnya, serta upaya apa yang harusnya dilakukan untuk menakan jumlah angkutan umum ilegal antar kota di kota pontianak. Pengalihan fungsi kendaraan pribadi roda empat menjadi angkutan umum ilegal antar kota merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mana ada sanksi mengatur akan pelanggaran tersebut tertuang dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi kendaraan pribadi menjadi angkutan umum ilegal. Berdasarkan penelitian bahwa masih kurangnya sosialisasi tentang penyelenggaran angkutan umum antar kota, kurangnya kesadaran hukum pemilik kendaraan pribadi yang mengalih fungsi kendaraannya menjadi angkutan umum ilegal antar kota serta lemahnya proses penegakan hukum dilapangan terhadap pelanggaran alih fungsi oleh pemilik kendraaan pribadi roda empat menjadi angkutan umum ilegal antar kota di kota pontianak.
Kata Kunci : Penegakan hukum, Alih Fungsi Kendaraan Pribadi, Angkutan Umum.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku.
C.S.T.Kancil.1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka), halaman 38.
Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Kalangan Hukum, Bandung : Alumni) halaman 41.
Satochid Kartenegara, Kumpulan Kuliah Hukum Pidana Bagian Satu, (Balai Lektur Mahasiswa), halaman 109-110.
Bambang Purnomo.1985. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Bina Aksara), halaman 54.
Moeljatno, Fungsi dan tujuan Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Bina Aksara), halaman 54.
Satochid Kartanegara, Kumpulan kuliah Hukum Pidana Bagian Dua. (Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa), halaman 401.
Titik atriwulan Tutik, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher), halaman 226
Soerjono Soekanto 1987, dalam R. Otje Salman, Sosiologi Suatu Pengantar, Halaman 17
Ananda & A.R.A.L Hanif Santoso. 2010. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Surabaya : PT. Alumni)
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung 1986, h.111
Soekanto, soerjono, Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982, h, 145
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, h. 85
Adam Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana 1 Bagian 1, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada). Halaman 120.
Soerjono Soekanto, 1983. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. (Jakarta : UI-Press), halaman 34.
Satjipto Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum. (bandung : Sinar Baru) halaman 24.
Soerjono Soekanto 2003. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. (Jakarta : PT Grafindo Persada), halaman 5.
F. S Radisman Sumbayak. 1985. Beberapa Pemikiran ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum (Jakarta : IND-HILL,Co), halaman 25.
Satjipto Rahardjo 2000. Ilmu hukum. (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti), halaman 124-125
Ronny Hanitijo Soemitro 1984. Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat. (Bandung : Alumni), halaman 9.
R. Otje Salman. 1989. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum.(Bandung : Alumni), halaman 53.
Soetandyo Wignyosoebroto 1990. Hidup Bermasyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia. (surabaya : Fisip – UNAIR), halaman 29.
Soerjono Soekanto. Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial. (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1989), halaman 68.
Satjipto Rahardjo, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. (Bandung : Alumni, 1980), halaman 78.
Mulyana W. Kusumah, dkk. Konsep dan pola Penyuluhan Hukum. (Jakarta : Yayasan LBH, 1989), halaman 78.
Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan dengan Kendaraan Umum
Jurnal
Vivi Ariyanti, 2019, Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 2 Jawa Tengah H. 33 - 54
Susanto, Anthon.F., Membangun sistem Peradilan Pidana Indonesia. Litigasi Jurnal Ilmu Hukum. Volume 3 No 1, Bandung 2002, h.27
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University