PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK OLEH PELANGGAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PASCA BAYAR DI KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
Hambatan yang utama dalam pelaksanaan penyedia tenaga listrik ini adalah hubungan pelaksanaan kewajiban oleh masyarakat. Masyarakat sebagai pelanggan jasa ketenagalistrikan diberikan ketentuan atau prosedur oleh PT.PLN (Persero) untuk melakukan pembayaran tagihan. Di Kabupaten Mempawah permasalahan tagihan pembayaran listrik oleh pelanggan masih marak dijumpai. Hal ini tentunya berdampak buruk bagi PT. PLN Persero Rayon Mempawah, dalam mewujudkan peningkatan perekonomian nasional dan kualitas peningkatan pelayanan PT.PLN Persero sendiri.
Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana Pelaksanaan Kewajiban Pelanggan Dalam Pembayaran Rekening Listrik Pada Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pasca Bayar Di Kabupaten Mempawah?”
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk memperoleh data dan informasi tentang PT. PLN Persero dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran rekening listrik oleh pelanggan pada perjanjian jual beli tenaga listrik pasca bayar di Kabupaten Mempawah, Untuk mengetahui faktor penyebab pelanggan PT. PLN Persero di Kabupaten Mempawah melakukan keterlambatan dalam pembayaran rekening listrik, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pelanggan PT. PLN Persero di Kabupaten Mempawah yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran rekening listrik sesuai waktu yang ditentukan dan Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan PT. PLN Persero dalam menyelesaikan pelanggan yang tidak melaksanakan kewajibannya pada perjanjian jual beli tenaga listrik pasca bayar di Kabupaten Mempawah.
Adapun hasil penelitian terungkap Pelanggan PT. PLN Persero di Kabupaten Mempawah yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran rekening listrik sesuai waktu yang ditentukan pada tahun 2019-2020 yang sudah ditertibkan oleh Seksi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PT. PLN (Persero) Cabang Pontianak pada tahun 2019 sebanyak 18 pelanggan dan tahun 2020 terdapat 20 pelanggan. Apabila pelanggan tidak melakukan pemenuhan atas kewajibannya sebagaimana tertera dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) maka pelanggan telah melakukan wanprestasi, contohnya dalam hal pelanggan melewati batas pembayaran rekening listrik yang seharusnya sebelum tanggal 20 setiap bulannya, sehingga apabila telah lewat dari tanggal 20 maka rekening listrik tersebut akan terjadi keterlambatan. Rekening listrik yang terlambat pembayarannya tersebut mengakibatkan pelanggan akan dikenakan biaya keterlambatan dan aliran listrik kepada persil pelanggan akan diputus sementara, hingga pelanggan melunasi keterlambatan pembayaran rekening listriknya.
Kata Kunci: Perjanjian, Jual Beli, Tenaga listrik dan PT. PLN rayon Mempawah
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Qirom Syamsuddin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Liberty, 1985;
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Bandung:PT. Citra Aditya Abadi, 1992;
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta:Rajawali Pers, 2007;
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan, Jakarta: Rajawali Pers, 2008;
Alfin Sulaiman, Keuangan Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dalam Perspektif Ilmu Hukum, Bandung: PT Alumni, 2001;
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006;
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:Sinar Grafika, 2008;
Dendi Sugiyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008;
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat, Jakarta :Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama, 2012;
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2014;
Eduard Rusdianto, Penerapan Konsep Dasar Listrik Dan Elektronika, Yogyakarta: Kanisius, 2001;
Komar Andasasmita, Notaris II Contoh Akta Otentik Dan Penjelasannya, Cetakan 2 Bandung : Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat, 1990;
M. Nazir, Metode Penelitian Cet 5, Jakarta:Ghalia Indonesia, 2003;
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung:Alumni, 1986;
Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Jakarta:Citra Aditya Bakti, 2001;
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung:Citra Aditya Bakti, 2001;
Purwahid Patrik, Asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1962;
R Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung:PT Putra Abadin, 1999;
R. Subekti , Kamus Hukum, Jakarta :Pradnya Paramita, 2005;
-------------, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 2008;
Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta:Penerbit Ghalia Indonesia, 1985;
Salim , Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta:Sinar Grafika, 2002;
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000;
Soedikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum Yogyakarta : Liberty, 1984;
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Nomatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawali Press, 1985;
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press, 2007;
Soerjono dan Abdulrahman, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003;
Soeroso R, Pengantar Ilmu Hukum, Ed. 1, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2013;
Sri Soedewi Masyohen Sofwan, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Liberty, 1981;
Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradnya Paramita, 2003 ;
Subekti, Hukum Perjanjian Bandung : Intermasa, 2002;
---------, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Arga Printing, 2007;
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: suatu pengantar, Edisi V Cetakan III, Yogyakarta :Liberty, 2007;
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Bandung:Alfabeta 2010;
Suharnoko, Hukum Perjanjian Jakarta : Prenada Media, 2004;
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta : Kencana, 2008;
http://kamuslengkap.com/kamus/kbbi/arti-kata/pembayaran;
www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/tunggakan.aspx.
Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ;
Peraturan Pelaksanaan Direksi PT.PLN Persero Nomor 088-Z.P/DIR/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University