KAJIAN YURIDIS TENTANG BAPAK SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN ( STUDI KASUS PUTUSAN PA.NO.0698/PDT.G/2015/PA.PTK )

ZATA YUMNI MARTHA ALKADRIE NIM. A1011161192

Abstract


Pernikahan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting terhadap manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya.  Karena itu, hukum mengatur masalah perkawinan secara detail termasuk akibat hukum yang timbul dari  pernikahan  tersebut.  Putusnya  perkawinan  akibat  perceraian  seringkali disertai dengan perebutan hak asuh anak. Pada dasarnya hak hadhanah atau hak asuh anak diberikan kepada Ibunya tetapi di dalam beberapa kasus, Hakim dapat memberikan pertimbangan bahwa hak asuh anak tidak mutlak jatuh kepada Ibu tetapi  dapat  dimungkinkan  jatuh  kepada  Bapak.  Ini  terdapat  di  dalam  kasus Putusan  nomor  0698/ Pdt.G/ 2015/  PA.Ptk  yang berada  di  dalam  Pengadilan Agama Pontianak. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan hak asuh anak kepada Bapak akibat perceraian yang tujuan nya untuk menganalisis pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap putusan yang digunakan hakim Pengadilam Agama dalam memutus hak asuh anak dibawah umur kepada Bapak.

 

Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian jenis hukum normatif. Analisis ini mengamati berdasarkan fakta dan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Untuk mendukung penelitian ini, Penulis juga mencari sumber-sumber  atau  literatur  yang  berkaitan  dengan  permasalahan  tersebut. Penulis juga menggunakan data serta dokumentasi yang ada dengan menganalisis data menggunakan kerangka teoritik yang penulis susun.

 

Berdasarkan penelitian penulis mengetahui bahwa ada beberapa faktor yang  menjadi  Pertimbangan  Hakim  bahwa  putusan  Hakim  dalam  perkara  ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum. Hak pengasuhan  diberikan  kepada  Bapak     yang  seharusnya  menurut  pasal  105

Kompilasi Hukum Islam (KHI) anak yang dibawah umur diberikan kepada Ibu tetapi hak asuh anak nya jatuh kepada Bapak. Hak asuh anak tidak mutlak jatuh kepada pihak Ibu dikarenakan pada kondisi tertentu hak asuh anak juga dapat jatuh kepada pihak Bapak. Hakim juga melihat dari alasan-alasan yang diajukan oleh Bapak dengan alasan-alasan tertentu untuk menjaga marwah anak-anak nya.

 

 Kata  Kunci  :  Perceraian,  Pertimbangan  Hakim,  Hak  Asuh  Anak  Kepada Bapak


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fikih dan

Hukum Positif). Yogyakarta: UII Press. 2011.

Abdurrahman, 2004. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Presindo.

Ahmad bin Ghanim, Al-Fawakih Ad-Dawani, (Beirut: Daar Al-Kutub Al- Ilmiyah,

H), Jilid 2, hlm.102

Ahmad Tholabi Kharlie, 2013, Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta: Sinar

Andi Syamsu Alan dan Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Prespektif

Islam, Jakarta: Kencana, 2008.

Amir Nuruddin Tarigan, September 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi ritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai KHI) Jakarta: Prenada Media.

As-Shan‟aani, Subulus-Salaam, (Beirut: maktabah al-ma‟arif, 1427H)

Majah, Ibnu.

Sunan Ibnu Majah, kitab al-ahkam

Dawud, Abu. Sunan Abu Dawud, Kitab Thalaq, bab man ahaqqu bil walad, jilid 1, no

hadis 529

Indah Purbasari, Hukum Islam Sebagai Hukum Positif Di Indonesia Suatu

Kajian Di Bidang Hukum Keluarga, Malang: Setara Press, 2016. Imam Nawawi, Al-Majmu‟, (Jeddah: Maktabah AlIrsyad, t.tt)

Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait, mausu‟ah fiqhiyah,

(Kuwait:

Wizaaratul Awqaf Wa AsSyu‟un Al-Islamiyah, 1404H)

Muhammad Syaifuddin, Sri Turarmiyah, Annalisa Yahanan. Hukum

Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika 2009.

Rahmat Hakim, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia.

Satria Efendi, 2004. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta.

Kencana.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Yogyakarta: Liberty, 2007.

Soerjono Soekanto. 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan

Singkat, Raja Grafindo, Jakarta.

Tahir Azhary, Analisis Yurisprudensi: Tentang Perceraian (Karena Melanggar Taklik Thalaq), (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama, 1995).

Tihami. 2010, Fiqih Munakahat, Kajian Fiqih Nikah Lengkap, Jakarta: Raja

Grafindo.

Vivi Kurniawati, Lc. Pengasuhan Anak, (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing

Oktober

Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: PT Mahmud Yunus

Wadzurya,

Zahry Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia, Bandung: Bina Cipta. 1978

Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, (Damaskus: Daar Al- Fikr, 1405H)

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

UU RI Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan

Kompilasi Hukum Islam

C. Jurnal

Amalia nur Nisa, 2018, Analisis Yuridis Putusan Hakim No.

/pdt/2016/PA.Sby Tentang Ayah Sebagai Pemegang Hak Asuh Anak, Surabaya: Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, V0lume 1, Nomor 1, Halaman 34-36.

Fence M. Wantu, 2012, Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Pengadilan Perdata, Universitas Negeri Gorontalo, Volume 12, Nomor 3.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University