TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYERAHAN PELAKU KEJAHATAN TANPA PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN SERBIA (STUDI KASUS MARIA PAULINE LUMOWA)

YAKIN DAPOT SIMANJUNTAK NIM. A1011171127

Abstract


Penelitian ini berfokus pada keabsahan penyerahan pelaku kejahatan tanpa perjanjian ekstradisi serta peran/fungsi yang dilakukan perwakilan diplomatik dalam proses pelaksaannya. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui pelaksanaan penyerahan pelaku kejahatan tanpa perjanjian ekstradisi berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1979, United Nations Convention Against Corruption 2003, dan Model Treaty on Extradition 1990 dalam kasus pembobolan kas Bank Nasional Indonesia cabang Kebayoran Baru yang melibatkan Maria Pauline Lumowa serta untuk mengetahui bagaimana peran/fungsi perwakilan diplomatik dalam pelaksanaan penyerahan pelaku kejahatan tanpa perjanjian ekstradisi.

Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan mengklarifikasi data dan setelah itu akan dianalisis dengan menggunakan teknis analisis data deskripsi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerahan pelaku kejahatan tanpa perjanjian ekstradisi yang melibatkan Maria Pauline Lumowa antara Indonesia dan Serbia adalah sah ditinjau dari Undang-Undang No. 1 tahun 1979 berdasarkan Pasal 2 Ayat 2, United Nations Convention Against Corruption 2003 berdasarkan Article 43 Paragraph 1 karena Indonesia dan Serbia sama-sama meratifikasi konvensi ini, dan Model Treaty on Extradition 1990 dimana tidak adanya unsur-unsur yang dilanggar. Perwakilan diplomatik yang berperan dalam proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa, menjalankan peran/fungsinya yaitu perlindungan (protection) karena Indonesia merupakan tempat kejadian (locus delicti) terjadinya kejahatan dan juga demi kepastian hukum agar Maria Pauline Lumowa  mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta peran negosiasi (negotiation) karena adanya lobi-lobi dari negara lain yang berusaha menggagalkan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

 

Kata Kunci : Ekstradisi, Perwakilan Diplomatik, Hubungan Diplomatik


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali Sastroamidjojo, 1971, Pengantar Hukum Internasional. Bharatara, Jakarta.

Arfiana Novera Meria Utama, 2014, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Dan Arbitrase. Tunggal Mandiri Publishing, Jakarta.

Arthur Nussbaum, 1954, A Concise History of the Law of Nations, dalam I Wayan Parthiana, 1983, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional. Alumni, Bandung.

I Wayan Parthiana, 2004, Hukum Pidana Internasional Dan Ekstradisi. Yrama Widya, Bandung.

_______, 1983, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional. Alumni, Bandung.

Ivan Anthony Shearer, 1971, Extradition in International Law. Manchester University Press, Manchester, dalam I Wayan Parthiana, 1983, “Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional”. Ibid, hal. 22.

J Starke, 1972, An Introduction to International Law, 7th Edition, Butterworths, London.

L Oppenheim, 1960, International Law, a Treatise, 8th Edition, Volume One-Peace, Longmans, Green & Co, London.

Setyo Widagdo, 2008, Hukum Diplomatik dan Konsuler. Bayumedia, Malang.

Siswanto Sunarso, 2009, Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudargo Gautama, 1998, Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid II Bagian 5 Buku Ke 6 Ed. Rev, Alumni, Bandung.

Suratman dan H. Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum. Alfabeta, Bandung.

Jurnal

I Made Krisna Adiwijaya, “Ekstradisi Sebagai Sarana Pemberantasan Kejahatan Internasional Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1979”. Lex Et Societatis. Vol. VII No. 5, 2019.

M. Imam Santoso, “Kedaulatan Dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian”. Lex Jurnalica. Vol. 7. No. 1, 2018.

Wildani Angkasari, “Tinjauan Yuridis Perjanjian Ekstradisi terhadap Kejahatan Ekonomi dalam Kepentingan Nasional Indonesia”. Lex Jurnalica. Vol. 11 No. 1, 2014.

Karya Ilmiah

E. Suherman. 1984, Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Alumni, Bandung, dalam Zulfikli, Tesis: “Kerjasama Internasional Sebagai Solusi Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara (Studi Kasus Indonesia)” (Jakarta: UI, 2012).

Margaretta S. 2007. Lembaga Ekstradisi Sebagai Sarana Pencegahan Dan Pemberantasan Kejahatan Ditinjau Dari Hukum Internasional. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara : Medan.

Undang-Undang

Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Pasal 2.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 1 Ayat 1.

Instrumen Internasional

Conference of the States Parties to the United Nations Convention against Corruption, “Status of ratification of the United Nations Convention against Corruption as at 30 September 2011” (Marrakech, Oktober 2011)

Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961, Pasal 3 Ayat 1 Huruf (b).

Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961, Pasal 3 Ayat 1 Huruf (c).

Vienna Convention on the Law of Treaties, 23 Mei 1969, United Nations Treaty Series Vol. 1155 p. 331, Pasal 2 Ayat 1 Huruf (a).

Internet

Ayunda, “Letter Of Credit : Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya Pada Bisnis” (https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pengertian-letter-of-credit/, diakses pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 11.30)

Dani Prabowo, “Tak Punya Perjanjian Ekstradisi, Begini Cara Pemerintah Bawa Maria Pauline Lumowa dari Serbia” (https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/08105541/tak-punya-perjanjian-ekstradisi-begini-cara-pemerintah-bawa-maria-pauline?page=all, diakses pada tanggal 9 Agustus 2020 pukul 01.55)

Fachrur Rozie, “Kronologi Lengkap Buronan Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia” (https://www.merdeka.com/peristiwa/kronologi-lengkap-buronan-maria-pauline-lumowa-diekstradisi-dari-serbia.html, diakses pada tanggal 12 April 2021 pukul 14.14)

Humas KPK, "KPK Ingatkan Komitmen Pelaksanaan Rekomendasi UNCAC" (https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/691-kpk-ingatkan-komitmen-pelaksanaan-rekomendasi-uncac, diakses pada tanggal 17 Januari 2021 pukul 14.00)

Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, “Background Negara Serbia dan Hubungan Bilateral” (https://kemlu.go.id/belgrade/id/read/background-negara-serbia-dan-hubungan-bilateral/1679/etc-menu, diakses pada 26 April 2021 pukul 23:44)

Ratna Puspita, “Ini Alasan Ekstradisi Maria Pauline Butuh Waktu Lama” (https://www.republika.co.id/berita/qd7ql1428/ini-alasan-ekstradisi-maria-pauline-butuh-waktu-lama, diakses pada tanggal 12 April 2021 pukul 10.34)

Riezky Maulana, “RI-Serbia Tak Punya Perjanjian Ekstradisi, Kok Bisa Maria Pauline Lumowa Dipulangkan?” (https://www.inews.id/news/nasional/ri-serbia-tak-punya-perjanjian-ekstradisi-kok-bisa-maria-pauline-lumowa-dipulangkan, diakses pada tanggal 9 Agustus 2020 pukul 01.50)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University