PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP CREDIT UNION SEBAGAI LEMBAGA JASA KEUANGAN (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo Di Kabupaten Landak)

SINDY PUTRI FIRDA TOBING NIM. A1012171063

Abstract


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sejarah berdirinya OJK berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Namun fungsi OJK dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang  terintegrasi  terhadap  keseluruhan  kegiatan  di  dalam  sektor  jasa keuangan, ternyata tidak dilakukan terhadap Koperasi Kredit (Credit Union). Padahal koperasi kredit (credit union) juga menghimpun dan menyalurkan dana bagi anggotanya seperti layaknya lembaga jasa keuangan. Di samping itu, jumlah simpanan anggota koperasi kredit (credit union) mencapai milyaran rupiah. Salah satu koperasi kredit (credit union) yang memiliki jumlah anggota dan jumlah simpanan yang cukup besar adalah Credit Union Lantang Tipo yang berada di Kabupaten Landak. Adapun jumlah anggota Credit Union Lantang Tipo di Kabupaten Landak sampai dengan bulan Februari 2021 sebanyak 209.273 orang. Besarnya jumlah simpanan anggota di Credit Union Lantang Tipo di Kabupaten Landak tentu saja tidak bisa dianggap remeh karena selama ini tidak ada yang melakukan pengawasan. Walaupun selama ini telah dibentuk lembaga pengawas koperasi, namun lembaga pengawas koperasi hanya bersifat internal. Begitu pula dengan dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA), dimana salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi, akan tetapi lembaga ini tidak berfungsi secara maksimal.

Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Credit Union Lantang Tipo di Kabupaten Landak Sebagai Lembaga Jasa Keuangan ?” Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa urgensi peranan OJK dalam melakukan pengawasan terhadap Koperasi Kredit (Credit Union) Lantang Tipo di Kabupaten Landak sebagai lembaga jasa keuangan memang sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap koperasi kredit (credit union) sebagai lembaga jasa keuangan, mengingat jumlah simpanan di Credit Union hampir sama atau bahkan melebihi simpanan yang ada pada bank. Selain itu, apabila ada pengawasan dari OJK terhadap koperasi kredit (credit union) sebagai lembaga jasa keuangan, maka para anggota Credit Union tidak perlu takut simpanan mereka akan dilarikan, dialihkan atau digelapkan oleh pengurus Credit Union. Dampak yang ditimbulkan dari tidak adanya pengawasan dari OJK terhadap Koperasi Kredit (Credit Union) Lantang Tipo di Kabupaten Landak sebagai lembaga jasa keuangan adalah simpanan para anggota Koperasi Kredit (Credit Union) bisa digelapkan atau dilarikan oleh Pengurus Koperasi Kredit (Credit Union). Simpanan para anggota Koperasi Kredit (Credit Union) bisa dialihkan atau diinvestasikan kepada lembaga jasa keuangan lain seperti Bank, Dana Pensiun, dan lain-lain.

 

Kata Kunci: Peranan OJK, Pengawasan, Koperasi Kredit (Credit Union).

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Abdul Manan, 2014, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Adi Sulistiyono & Muhammad Rustamaji, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Jawa Timur.

Adrian Sutedi, 2014, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2012, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Dessy Danarti, 2011, Jurus Pintar Asuransi Agar Anda Tenang, Aman dan Nyaman, G-Media, Jakarta.

Eduardus Tandelilin, 2010, Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio, BPFE, Yogyakarta.

Elsi Kartika Sari & Advendi Simangunsong, 2017, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Grasindo, Jakarta.

Gunarto Suhardi, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

Hikmahanto Juwana, 2002, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati, Jakarta.

Husnan Suad, 2005, Dasar-dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas, Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, Yogyakarta.

Irfan Fahmi, 2014, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: Teori dan Aplikasi, Alfabeta, Jakarta.

------------, 2012, Pengantar Pasar Modal, Alfabeta, Bandung.

Kasmir, 2011, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Komarudian, 1994, Enxiklopedia Manajemen, Bumi Aksara, Jakarta.

Malayu S.P. Hasibuan, 2006, Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah, Edisi Revisi, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta.

Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muhammad Djakfar, 2009, Hukum Bisnis, Malang Press, Malang.

Munir Fuady, 2008, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Otoritas Jasa Keuangan, 2016, Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta.

Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, 2003, Dinamika Koperasi, Bina Adiaksara, Jakarta.

------------, 2003, Psikologi Dalam Perusahaan, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Rina Antasari & Fauzia, 2018, Hukum Bisnis, Setara Press, Malang.

Siti Sundari, 2011, Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press (UI-Press), Jakarta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, 2011, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Dua, Salemba Empat, Jakarta.

Zainal Asikin, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Zaidatul Amina, 2012, Kajian Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan Di Indonesia: Melihat dari: Pengalaman Di Negara Lain, Universitas Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Makalah / Jurnal / Artikel / Skripsi / Tesis / Internet :

Abat Elias, dkk, Buletin Koperasi Kredit Media Informasi Diskusi dan Pengembangan Wawasan Koperasi Kredit. Media Intern Bagi Para Anggota, Pengurus, Penggerak dan Pecinta Koperasi Kredit (CU), Jakarta, 2008.

Afika Yumya, Pengaruh Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kewenangan Bank Indonesia Di Bidang Pengawasan Perbankan, Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2008.

Ahmad Taqiyuddin, Undang-Undang OJK Dalam Kajian Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Tesis, Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, 2012.

Bagian Pendidikan dan Pelatihan Pusat Koperasi Kredit Bali Artha Guna, 2006, Dasar-Dasar Koperasi Kredit, Penerbit CUCO Indonesia, Jakarta.

Sinaga, Rebekka D., Sistem Koordinasi Antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Bank Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara, 2013.

Umar Burhan, Memberdayakan Ekonomi Umat: Suatu Kajian Konsepsional Dalam Beberapa Bukti Empiris, Jurnal Lintasan Ekonomi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, 1997.

http://id.wikipedia.org/wiki/koperasi_kredit, diakses pada tanggal 02 Juni 2021, pukul 20.15 wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University