WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN SEPEDA MOTOR DENGAN PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. CABANG PONTIANAK

BOBBY CHANDRA NIM. A01110029

Abstract


PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE  Tbk. atau lebih dikenal dengan ADIRA Finance cabang  Pontianak  merupakan  salah  satu  perusahaan  pembiayaan  yang  melakukan  kegiatan usahanya di bidang pembiayaan konsumen, yang bergerak pada pembiayaan sepeda motor. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk dalam memberikan fasilitas pembiayaan konsumen berupa pinjaman dana khusus hanya untuk pembelian kendaraan bermotor merek Honda.

          Dalam proses pembiayaan tersebut pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk harus mempunyai keyakinan bahwa pihak konsumen akan  sanggup melunasi seluruh hutangnya. Konstruksi  pembiayaan konsumen didasarkan  pada perjanjian dengan   asas   kebebasan berkontrak sebagai alas hukum bagi kedua belah pihak, maka para pihak harus lebih hati-hati dalam membuat perjanjian sehingga tidak merugikan para pihak atau salah satu pihak dikemudian hari serta harus memenuhi prinsip keadilan.

              Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan Hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan Hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer.

Berdasarkan uraian pada BAB III tentang pengolahan data, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki cukup uang dalam memenuhi kebutuhannya, terkhusus dibidang transportasi. Sebelum perjanjian pembiayaan dilakukan,  terdaaat prosedur - prosedur yang harus diikuti dan dalam perjanjian pembiayaan juga terdapat kewajiban - kewajiban yang harus dipatuhi. Akan ada akibat hukum nya bagi pihak - pihak yang wanprestasi tidak melakukan kewajibannya, dan faktor penyebab terjadinya wanprestasi oleh debitur adalah karena kesengajaan dan usahanya tidak lancar.

 

 Kata Kunci : Pembiayaan, Perjanjian, Wanprestasi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Kadir Muhammad,2000, Lembaga Keuangandan Pembiayaan,Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Kadir Muhammad dan Rilda Muniarti,2000, Segi Hukum Lembaga Keuangandan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdul R. Saliman,S.H.,M.M,dkk,2005,Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan Contoh Kasus), Kencana Renada Media Group, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan Gatot Supramono,2009,Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta.

Harsono,Y, 2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan, PustakaWidyatama, Yogyakarta.

Herlen Budiono,2012, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan ,Citra Aditya Bakti, Bandung.

J.Satrio, 1997, Pokok - Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta.

Kusumahadi, 2001, Asas - asas Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta.

Mulyadi,2007, Sistem Akuntansi, Salemba Empat, Jakarta

Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Philip Kotler,2000, Principles of Marketing

Ridwan Khairandy, Asas Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

R.Subekti, 2005. Pokok - Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

R.Subekti dan R Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pradnya Paramita, Jakarta.

R.Soesilo, 2000, Bank dan LembagaKeuanganLain, SalembaEmpat, Jakarta.

R.Wiryono Prodjodikoro, 2004, Azas - azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung,

Sitio, Arifin, 2001, Koperasi: Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta.

Soeyono dan Siti Ummu Adillah,2003,Diktat Mata Kuliah Hukum Kontrak, Bagian Hukum Perdata Hukum Unissula, Semarang.

Sri Soedewi Machum Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yokyakarta.

Sudikno Mertokusumo,2003,Mengenal Hukum,Suatu Pengantar, Liberty,Yogyakarta.

Sunaryo,S.H.,M.H,2007,Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Wiryono Prodjodikoro, 2004,Azas - azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung.

Yahya Harahap, 1996, Segi - Segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Alumni, Bandung.

Peraturan Perundang - Undangan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Pembiayaan.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan

Website

http://www.ojk.go.id/lembaga-pembiayaan

http://rinaldisantoso.blogspot.co.id/2011/11/pembiayaan-konsumen.html

http://bambangwahyudy.blogspot.co.id/2016/11/upaya-penyelesaian-wanprestasi-debitur.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University