WANPRESTASI ANGGOTA PEMINJAM PADA KOPERASI KREDIT CU KELING KUMANG DALAM PERJANJIAN PINJAMAN DI KECAMATAN MENUKUNG KABUPATEN MELAWI

ADITYA DESTRANANDA NIM. A1011151246

Abstract


Koperasi mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha Bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang sangat terbatas, guna untuk memenuhi kebutuhan Bersama. Credit Union Keling Kumang di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi beranggotakan 2093 anggota, berbentuk simpan pinjam dengan simpanan pokok minimal sebesar Rp. 1.000.000 dan simpanan wajib Rp. 10.000. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara peminjam dan Credit Union Keling Kumang dilakukan secara tertulis, sehingga ada kewajiban setiap pihak yang harus dipenuhi. Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak, dalam perjanjian pinjam meminjam pada Credit Union Keling Kumang harus juga memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Rumusan masalah yaitu, Faktor Apa Yang Menyebabkan Peminjam Wanprestasi Pada Koperasi Kredit CU Keling Kumang Dalam Perjanjian Pinjaman Di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi? Tujuan penelitian yaitu, untuk mendapatkan data dan informasi tentang perjanjian pinjaman antara pihak Koperasi Kredit CU Keling Kumang dengan pihak debitur/anggota, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak debitur/anggota wanprestasi dalam membayar anggsuran pada Koperasi Kredit CU Keling Kumang, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi debitur/anggota di Credit Union yang wanprestasi dalam membayar angsuran pada Koperasi Kredit CU Keling Kumang, untuk mengetahui upaya yang dilakukan pengurus Koperasi Kredit CU Keling Kumang terhadap debitur/anggota yang wanprestasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan deskriptif dan Teknik analisis data yakni dengan Teknik analisis kualitatif.

Hasil penelitian yang dicapai sebagai berikut, bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam membayar angsuran dikarenakan berkurangnya pendapatan sehari-hari dan adanya keperluan lain yang menyebabkan peminjam tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Credit Union Keling Kumang. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada peminjam yang wanprestasi adalah dikenakan denda sebesar 3% dari bunga yang tertunggak perbulan dan dilakukan penyitaan jaminan. Mengenai upaya yang dilakukan oleh Credit Union Keling Kumang terhadap adanya peminjam yang wanprestasi dalam perjanjian pinjaman adalah memberikan peringatan pembayaran angsuran melalui SMS 3 hari sebelum jatuh tempo perbulan dan dilakukan penarikan simpanan pokok untuk memenuhi kewajiban peminjam.

 

Kata kunci: Perjanjian Pinjam Meminjam, CU, Wanprestasi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. G Kartasapoetra dan kawan, 2001, Koperasi Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, PT Rineka Cipta, Jakarta

Abdulkadir Muhammad,2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Baswir, 2000, Koperasi Indonesia, Yogyakarta, BPFE-Yogyakarta

Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta

Hardijan Rusli, 1993, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Mariam Darus Badrulzaman, 1991, Perjanjian Kredit bank, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, KUHPerdata Buku III (Hukum Perikatan dengan Penjelasan), Alumni, Bandung

Nurdin Bahri, 1983, Perkenalan Dengan Beberapa Konsep Ekonomi Koperasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Purwahid Patrik, 1994, Dasar-dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung

R. Setiawan, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Arga Printing, Jakarta, hal. 323

R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

R. Subekti, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Pramita, Jakarta

R. Wirjono Prodjodikoro, 1967, Asas-asas Hukum Perjanjian, Penerbit Sumur, Bandung

Rini Pamungkasih, 2009, 101 Draf Surat Perjanjian (Kontrak), Gradien Mediatama, Yogyakarta

Ronny Hanitjo, Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Sri Soesiloewati Mahdi, Surini Ahlan Sjarif, Ahmad Budi Cahyono, 2005, Hukum Perdata Suatu Pengantar, Gitama Jayakarta, Jakarta

Thomas Suyatno, dkk, 1994, Dasar-dasar Perkreditan, Edisi ketiga, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Yunirman Rijan dan Ira Kusumawati, 2009, Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak Dan Surat Penting Lainnya, Raih Asa Sukses, Depok

Yahya Harahap,1996, Segi-Segi Hukun Perjanjian, Alumni, Bandung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University