PERAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENGEDARAN KOSMETIK TANPA IJIN EDAR DI KOTA PONTIANAK

INDRI ANGGRAINI PRABOWO NIM. A1011161255

Abstract


Konsumsi  masyarakat  terhadap  produk  kosmetik  cenderung  terus  meningkat, seiring  dengan  perubahan  gaya  hidup  masyarakat  termasuk  pola  penggunaannya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai  untuk dapat memilih  dan  menggunakan  produk  secara  tepat,  benar  dan  aman. Dalam perkembangannya masyarakat lebih cenderung memilih kosmetik tanpa ijin edar sangat berbahaya terhadap kesehatan. Oleh karenanya peran BPOM dalam melakukan pengawasan kosmetik sangat berpengaruh dalam penanggulangan kejahatan pengedar kosmetik tanpa ijin edar. 

Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Mengapa Peran Badan  Pengawasan  Obat  dan Makanan (BPOM) Dalam Penanggulangan Kejahatan Pengedaran  Kosmetik  Tanpa  Ijin  Edar  di  Kota  Pontianak Belum Optimal”. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kota,  Kepala Balai Besar Badan  Pengawasan  Obat  dan Makanan (BBPOM) di Pontianak, 3 (tiga) penyidik Reskrim Polresta Pontianak Kota, 3 (tiga) penyidik BBPOM Kota Pontianak, 3 (tiga) pelaku usaha kosmetik tanpa ijin edar di Kota Pontianak dan 11 orang korban kosmetik tanpa ijin edar.  Sedangkan upaya BBPOM di Pontianak dalam  penanggulangan  kejahatan  pengedaran  kosmetik  tanpa  ijin  edar di Kota Pontianak lebih mengedepankan tindakan non projustita, dimana terhadap pelaku penjualan kosmetik tanpa izin edar dilakukan pembinaan sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelakunya. 

 

Kata kunci: Upaya BBPOM, Penanggulangan Kosmetik Ilegal Tanpa Ijin Edar

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ananda Santoso dan A. R. AL Hanif, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: ALUMNI).

Baharuddin Lopa. 2001, Kejahatan Korupsi dan Penegakan hukum. Jakarta: Kompas.

Bambang purnomo. 1994, Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.

Chairul Huda, 2007, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.

Dwidja Priyanto, 2009. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: PT. Rafika Aditama

Dewi Wulan Sari, 2009, Sosiologi (Konsep dan Teori), Bandung PT. Refika Aditama.

Gede Agus Beni Widana, 2014, Analisis Obat, Kosmetik, dan Makanan, Singa RajaGraha Ilmu.

H.A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafiika, Jakarta, 2007.

Jeremy Bentham. 2006, Teori Perundang-Undangan (Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media.

Peter Salim dan Yeni Salim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Modern English Press, 2002).

Retno Iswari Trianggono dan Fatma Latifah, 2007, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Gramedia Pustaka, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Roeslan Saleh, 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indoensia, Jakarta.

Nanda Agung Dewantara, Kemampuan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan-Kejahatan Baru yang Berkembang dalam Masyarakat, (Yogyakarta: LIBERTY, 1998).

Satjipto Rahardjo, 2002, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Sinar Baru Bandung.

----------, 2012, Memahami Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Penerbit Alfabeta.

Soerjono Sukanto dalam Mukti fajar dan Achmad Yulianto, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Soerjono Soekanto, 2009, Peranan Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, Rajawali Pers, Jakarta.

----------, 2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta.

Soetandyo Wignyosubroto, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, Eisip UNAIR, Surabaya 1990.

Oemar Seno Adji, Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter, Penerbit: Erlangga, Jakarta , 1991.

Wasitaatmadja, 1997, Penuntun Kosmetik Medik, Universitas Indonesia, Jakarta.

Widodo. 2013. Memerangi Cybercrime. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT. Gramedia, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Ri NO. 1176/Menkes/PERNII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetika.

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2002)

Majalah :

Adek Pitri, 2019, Pengawasan Peredaran Kosmetik Ilegal Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Di Kota Pekanbarujom, Jurnal JomFisip Volume 6, Edisi I Januari –Juni.

Artikel Internet :

http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/286/Waspada-Kosmetika mengandung-Bahan-Berbahaya-Teliti-Sebelum-Memilih-Kosmetika

http://Ip3madilindonesia.blogspot.com/2011/01/devinisi-penelitian-metode-dasar.html

Ny. Lies Yul Achyar, Dasar-dasar Kosmetologi Kedokteran, Majalah Cermin Dunia Kedokteran,http://www.scribd.com diakses pada tanggal 19 Desember 2020

Faunda Liswijayanti,Ini Beda Kosmetik Ilegal dan Kosmetik Palsu, Jangan Terjebak, yang dirlis pada 14 Oktober 2016 dalam https://www.femina.co.id/

https://www.pom.go.id/new/ Diakses pada tanggal 23 Desember 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University