PERAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENGEDARAN KOSMETIK TANPA IJIN EDAR DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Konsumsi masyarakat terhadap produk kosmetik cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola penggunaannya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Dalam perkembangannya masyarakat lebih cenderung memilih kosmetik tanpa ijin edar sangat berbahaya terhadap kesehatan. Oleh karenanya peran BPOM dalam melakukan pengawasan kosmetik sangat berpengaruh dalam penanggulangan kejahatan pengedar kosmetik tanpa ijin edar.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Mengapa Peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Penanggulangan Kejahatan Pengedaran Kosmetik Tanpa Ijin Edar di Kota Pontianak Belum Optimal”. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kota, Kepala Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak, 3 (tiga) penyidik Reskrim Polresta Pontianak Kota, 3 (tiga) penyidik BBPOM Kota Pontianak, 3 (tiga) pelaku usaha kosmetik tanpa ijin edar di Kota Pontianak dan 11 orang korban kosmetik tanpa ijin edar. Sedangkan upaya BBPOM di Pontianak dalam penanggulangan kejahatan pengedaran kosmetik tanpa ijin edar di Kota Pontianak lebih mengedepankan tindakan non projustita, dimana terhadap pelaku penjualan kosmetik tanpa izin edar dilakukan pembinaan sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelakunya.
Kata kunci: Upaya BBPOM, Penanggulangan Kosmetik Ilegal Tanpa Ijin Edar
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Ananda Santoso dan A. R. AL Hanif, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: ALUMNI).
Baharuddin Lopa. 2001, Kejahatan Korupsi dan Penegakan hukum. Jakarta: Kompas.
Bambang purnomo. 1994, Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.
Chairul Huda, 2007, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.
Dwidja Priyanto, 2009. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: PT. Rafika Aditama
Dewi Wulan Sari, 2009, Sosiologi (Konsep dan Teori), Bandung PT. Refika Aditama.
Gede Agus Beni Widana, 2014, Analisis Obat, Kosmetik, dan Makanan, Singa RajaGraha Ilmu.
H.A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafiika, Jakarta, 2007.
Jeremy Bentham. 2006, Teori Perundang-Undangan (Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media.
Peter Salim dan Yeni Salim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Modern English Press, 2002).
Retno Iswari Trianggono dan Fatma Latifah, 2007, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Gramedia Pustaka, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Roeslan Saleh, 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indoensia, Jakarta.
Nanda Agung Dewantara, Kemampuan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan-Kejahatan Baru yang Berkembang dalam Masyarakat, (Yogyakarta: LIBERTY, 1998).
Satjipto Rahardjo, 2002, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Sinar Baru Bandung.
----------, 2012, Memahami Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Penerbit Alfabeta.
Soerjono Sukanto dalam Mukti fajar dan Achmad Yulianto, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Soerjono Soekanto, 2009, Peranan Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, Rajawali Pers, Jakarta.
----------, 2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta.
Soetandyo Wignyosubroto, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, Eisip UNAIR, Surabaya 1990.
Oemar Seno Adji, Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter, Penerbit: Erlangga, Jakarta , 1991.
Wasitaatmadja, 1997, Penuntun Kosmetik Medik, Universitas Indonesia, Jakarta.
Widodo. 2013. Memerangi Cybercrime. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT. Gramedia, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Ri NO. 1176/Menkes/PERNII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetika.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2002)
Majalah :
Adek Pitri, 2019, Pengawasan Peredaran Kosmetik Ilegal Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Di Kota Pekanbarujom, Jurnal JomFisip Volume 6, Edisi I Januari –Juni.
Artikel Internet :
http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/286/Waspada-Kosmetika mengandung-Bahan-Berbahaya-Teliti-Sebelum-Memilih-Kosmetika
http://Ip3madilindonesia.blogspot.com/2011/01/devinisi-penelitian-metode-dasar.html
Ny. Lies Yul Achyar, Dasar-dasar Kosmetologi Kedokteran, Majalah Cermin Dunia Kedokteran,http://www.scribd.com diakses pada tanggal 19 Desember 2020
Faunda Liswijayanti,Ini Beda Kosmetik Ilegal dan Kosmetik Palsu, Jangan Terjebak, yang dirlis pada 14 Oktober 2016 dalam https://www.femina.co.id/
https://www.pom.go.id/new/ Diakses pada tanggal 23 Desember 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University