KEWAJIBAN PEMILIK KEBUN TERHADAP PEMBELI DALAM JUAL BELI DURIAN DI KECAMATAN BATANG TARANG KABUPATEN SANGGAU

ANDRIANUS TOMI NIM. A1012151003

Abstract


Suatu perjanjian merupakan suatu rangkain perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis dari suatu peristiwa hubungan hukum antara satu dengan yang lainnya. Jadi, perjanjian tidak selalu harus dibuat dalam bentuk tertulis akan tetapi dalam bentuk lisan pun diperkenankan, asalkan dibuat dengan kata-kata yang jelas akan maksud dan tujuannya, serta dapat dipahami dan diterima oleh para pihak. Perjanjian ini telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya, perjanjian jual beli diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yaitu Buku III Bab VII.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah Pemilik Kebun Telah Memenuhi Kewajibannya Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Durian Di Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau?”. Tujuan penelitian ini  untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan jual beli durian antara pemilik kebun durian dengan pembeli durian di Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau; untuk mengungkapkan faktor penyebab pemilik kebun durian belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati; untuk mengungkapkan akibat hukum pemilik kebun durian yang belum memenuhi kewajibannya terhadap pembeli perjanjian yang telah disepakati; dan untuk mengungkapkan upaya pembeli terhadap pemilik kebun durian yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan penelitian deskriptif.

Hasil penelitian yang dicapai adalah dalam pelaksanaan perjanjian jual beli durian antara pemilik kebun durian dengan pembeli dibuat secara lisan / tidak tertulis. Namun di dalam perjanjian jual beli tersebut pemilik kebun melakukan wanprestasi; bahwa faktor penyebab pemilik kebun tidak memberikan durian sesuai dengan yang telah diperjanjikan adalah produksi dari pohon durian yang menurun dan banyaknya permintaan pembeli yang harus dipenuhi; bahwa akibat hukum wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemilik kebun durian terhadap pembeli adalah pembeli memperoleh keuntungan yang kecil, dan pihak pembeli telah memberikan teguran atau peringatan terhadap pemilik kebun untuk menyediakan dan memberikan durian tersebut sesuai dengan yang telah diperjanjikan sebelumnya, dan telah diberikan jangka waktu selama 1 minggu kedepan untuk memberikan sisa durian tersebut, akan tetapi hal tersebut masih dilanggar; dan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak pembeli dalam menyelesaikan masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli durian yang dilakukan oleh pemilik kebun durian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Prestasi, Somasi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung, 1986.

--------, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersial, prenada Media group, Jakarta, 2010

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2008

J. Satrio, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Rajawali Press, Jakarta, 2003.

Masri Singarimbuni dan Sofyan Effendy, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1981.

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1991.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Alumni, 1992.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1987.

R.Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

--------, Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta, 1990.

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2003

Soedirman Kartohadiprodjo. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1993.

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Burgelijk Wetboek. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permata Press, Jakarta, 2010.

C. Website

http://Agus Raharjo tentang Perjanjian: http://3.bp.blogspot.com

http://iny-s.blogspot.com/2012/06/pedagang-perantara.html

http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/03/06/wanprestasi/

http://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/

http://Olga tentang Wanprestasi, http://olga260991.wordpress.com.

http://radityowisnu.blogspot.com/2012/06/wanprestasi-dan-ganti-rugi.html

http://shareshareilmu.wordpress.com/2012/02/05/wanprestasi-dalam-perjanjian


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University