EFEKTIVITAS UPAYA MEDIASI DALAM SIDANG PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI TERKAIT ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Mediasi adalah suatu proses penyelesaian perkara dengan cara perundingan dibantu oleh mediator yang bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, proses mediasi diharapkan dapat mengatasi jumlah penumpukan perkara dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pemberlakuan mediasi juga diharapkan dapat memberikan akses kepada para pihak yang berperkara untuk memperoleh rasa keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas perkara yang dihadapi.
Adapun skripsi ini membahas tentang Efektivitas Upaya Mediasi Dalam Sidang Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Terkait Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Kota Pontianak. Dibuat dengan tujuan dan harapan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata khususnya di Pengadilan Negeri Pontianak, untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan mediasi, dan juga mengetahui efektivitas penyelesaian perkara perdata melalui mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yakni langsung ke Pengadilan Negeri Pontianak sebagai objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni menggunakan wawancara kepada hakim mediator, panitera, dan advokat. Penulis juga mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan judul skripsi ini, serta ditunjang dengan buku-buku yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan setelah itu penulis melakukan analisis terhadap data yang diperoleh dengan menggunakan metode bersifat deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui bahwa secara umum Pengadilan Negeri Pontianak sudah menerapkan mediasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun dalam praktiknya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2019 belum berjalan secara efektif. Dari banyaknya perkara perdata yang masuk sebanyak 187 perkara perdata hanya 2 perkara perdata saja yang berhasil dimediasi, maka dapat dikatakan bahwasanya mediasi masih kurang begitu efektif dalam menyelesaikan perkara. Penyebab paling utama yang menjadi penghambat kurang efektifnya proses mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2019 yaitu dari para pihak berperkara yang tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan proses mediasi.
Kata kunci: Efektivitas, Mediasi, Pengadilan Negeri
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
A. Mukti Arto, 2001, Mencari Keadilan (Kritik Dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia), Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta.
Abdurrahmat Fathoni, 2011, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Rineka Cipta, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. X, Rajawali Pers, Jakarta.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Gatot Soemartono, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Gunawan Widjaja, 2005, Alternatif Penyelesaian Sengketa, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Hadari Nawawi, 2015, Metode Penelitian Bidang Sosial. Cet. XIV, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Ismail Rumadan, 2017, Efektivitas Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Bogor.
Joko Subagyo, 2011, Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.
Joni Emirzon, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Khotibul Umam, 2010, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Lexy J. Moleong, 2017, Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet. XXXVII, Rosda, Bandung.
M. Yahya Harahap, 2017, Hukum Acara Perdata. Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta.
, 2014, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Marwan Mas, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Marwan dan Jimmy, 2009, Kamus Hukum. Cet. I, Reality Publisher, Surabaya.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2008, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta.
Muhammad Daud Ali, 2010, Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2012, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nana Syaodih Sukmadinata, 2012, Metode Penelitian Pendidikan. Cet. VIII, Rosda, Bandung.
Nana Sudjana dan Ibrahim, 2012, Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Cet. VII, Sinar Baru Algensindo, Bandung.
Rachmadi Usman, 2013, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rimdan, 2012, Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sarwono, 2019, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Cet. VIII, Sinar Grafika, Jakarta.
Setiawan, 2008, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Cet. II, Alumni, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Suharsimi Arikunto, 2010, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.
Susanti Adi Nugroho, 2010, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta.
Sutrisno Hadi, 2016, Metodologi Riset, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Syahrizal Abbas, 2011, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Takdir Rahmadi, 2017, Mediasi Penyelesiaan Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Cet. III, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
W. Gulo, 2004, Metodologi Penelitian. Cet. III, Grasindo, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 157.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University