PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA LUXURY LAUNDRY ATAS KERUGIAN PENGGUNA JASA DALAM PERJANJIAN JASA DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

CELSI PUTRI AUDINA NIM. A1011141134

Abstract


Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan ganti rugi oleh pelaku usaha terhadap pengguna jasa,untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak dapat melaksanakan ganti rugi,untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan ganti rugi,untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pengguna jasa yang belum mendapatkan ganti rugi oleh pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian deskriptif.

Hasil penelitian yang dicapai,pelaku usaha Luxury Laundry tidak melakukan ganti rugi kepada pengguna jasa,ini dapat dikatakan bahwa pelaku usaha telah melakukan wanprestasi. Upaya yang dilakukan pelaku usaha dalam melaksanakan ganti rugi adalah dengan melakukan musyawarah.

Kata Kunci : Ganti Rugi,Tanggung Jawab,Usaha Laundry

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti.

Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, PN Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Hasan Alwi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta. Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2002, Perikatan Pada Umumnya, Rajawali

Pers, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung. Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES,

Jakarta.

P. N. H. Simanjutak, 1990, Hukum Perdata Indonesia, Kencana Pernamedia Grup, Jakarta.

R. Subekti dan Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Subekti, 1997, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

, 2002, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta. Satrio J, 1992, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soedjono Dirdjosisworo, 1993, Penghantar Ilmu Hukum, PT. Gunung Agung, Jakarta.

Soedjono Soekanto, 2008, Penghantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta. Surojo Wignyodipuro, 1993, Penghantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

W. J. S. Poerwadarminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Dengan Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University