PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WAJIB PAJAK DIBIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Di Indonesia dikenal berbagai macam jenis pajak salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada bagian umum, yang dimaksud dengan pajak pertambahan nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang bersifat tidak langsung, artinya pajak tersebut tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak melainkan dapat dialihkan kepada pihak lain atau pihak ketiga. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak sewaktu terjadi transaksi atau pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
Kata metode berasal dari bahasa “methods” yang berarti jalan dan cara kerja, yaitu cara kerja untuk dapat memnuhi objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Jenis Metode Penelitian, yaitu jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Yaitu dengan melakukan observasi wawancara secara langsung terhadap objek penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Ketapang dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain penelitian lapangan (field research) data tersebut juga dilengkapi dengan data yang diperoleh melalui penelitian pustaka (library research) dengan mengkaji dan meneliti berbagai dokumen atau literatur yang ada kaitannya dengan penelitian.
Berdasarkan uraian pada bab per bab tentang tulisan ini maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan yaitu : wajib Pajak Penambahan Nilai (PPN) belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya yaitu menyampaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN). Surat pemberitahuan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun kendala yang dialami Wajib Pajak dalam penyampaian Pajak Penambahan Nilai (PPN) adalah dikarenakan Wajib Pajak tidak memahami Tata Cara atau Prosedur dalam melaksanakan kewajibannyan yaitu mengisi, melapor, menghitung serta menyampaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN). Kurangnya kesadaran dari diri pribadi Wajib Pajak menjadi faktor penghambat. Sesuai dengan sistem di Indonesia yaitu self assessment Wajib Pajak di tuntut aktif melakukan kewajibannya sendiri. Mulai dari mengisi, menghitung, melaporkan, serta menyampaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) mereka. Self assessment yang menjadi sistem perpajakan di Indonesia memang menuntut kemandirian dari Wajib Pajak itu sendiri. Kepercayaan penuh diberikan kepada Wajib Pajak untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing dari mereka. Kesadaran yang diharapkan adalah kesadaran yang bersifat sukarela.
Kata Kunci : Pajak, PPN, Penegakan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
A’an Efendi dan Freddy Poernomo, 2017, Hukum Administrasi, ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Pajak, Sinar Grafika, Jakarta
Basrowi dan Suwandi, 2008, Metode Penelitian Kualitatif, Rineka Cipta, Jakarta.
Djoko Muljono, 2008, Pajak Pertambahan Nilai lengkap Dengan Undang-Undang, Yogjakarta: Penerbit Andi
Djoko Slamet Surjoputro, 2009, Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Jakarta:Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas.
Gustian Djuanda Irwansyah Lubis, 2013, Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, ctk. Kedua, Edisi Revisi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Indroharto, 1996, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, 2011, Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah, UB Press, Malang.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Koenjara Ningrat, 2017, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntunan, Jakarta: Sinar Grafika.
Mardiasmo, Perpajakan edisi Revisi 2008, ctk. Keempat, Penerbit ANDI, Yogyakarta.
Muchsan, 1992, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Kalimantan Barat.
Mukti Fajar & Yulianti Achma, 2010, Dualism Penelitian Hukum Normative & Empiris Yogjakarta :Pustaka Pelajar.
Philipus M.Hadjon, dkk, 2015, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, ctk. Keduabelas, Gadjah Mada University Press, Kalimantan Barat.
Romli Atmasasmita, 2004,Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Jakarta:Mandar Maju,
Ronny Hanitijo, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta,.
Satjipto Rahardjo dalam Riduan Syahrani, 2004, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditiya Bakti.
Satjipto Rahardjo, 2007, Watak Cultural Hukum Modern, Jakarta : Buku Kompas.
Subagyo P. Joko. 1997. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Widodo, dkk, 2010, Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak, ctk. Pertama, Alfabeta, Bandung.
Wirawan B.Ilyas dan Richard Burtono, 2013, Hukum Pajak Teori, analisis dan perkembangannya, Selemba Empat, Jakarta
Zainudi Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013 tentang Pengusaha Kena Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan
Website
http://www.pajak.go.id/proses/pemungutan-ppn. Diakses tanggal 20 Desember 2018
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58cfc76c90f90/tugas-account-representative-dalam-pengawasan-kepatuhan-wajib-pajak Diakses tanggal 21 Desember 2018
https://www.online-pajak.com/kpp Diakses Tanggal 21 Desember 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University