PERLINDUNGAN PENGGUNA JASA WISATA DANAU HO’CE DI KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN

ANSELMUS ERSANDY SANTOSO NIM. A1011161078

Abstract


Pariwisata merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam meningkatkan devisa negara. Destinasi wisata dengan standar keamanan dan keselamatan yang baik tentunya harus diterapkan di seluruh destinasi wisata yang ada di Indonesia termasuk di Danau Hobby Center di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dalam mewujudkan standar keamanan dan keselamatan dalam rangka menjamin perlindungan terhadap wisatawan tentunya merupakan peran dari pemerintah dan pengelola wisata serta masyarakat.

Berdasarkan masalah yang diteliti oleh penulis, maka penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Jenis penelitian yang dipilih adalah penelitian empiris yaitu penelitian yang dilakukan langsung atau observasi di lapangan. Penelitian ini dilakukan langsung di destinasi wisata Danau Hobby Center di Kabupaten Kubu Raya dengan observasi dan wawancara. Jenis pendekatan pada skripsi ini adalah penelitian kualitatif. Bogdan dan Taylor mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa nkata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.

Bahwasannya dalam hal ini Pengelola Danau Hobby Center sudah mengadakan fasilitas keamanan dan keselamatan namun masih minim. Pihak Pengelola Danau Hobby Center seharusnya mempersiapkan segala fasilitas pendukung keamanan dan keselamatan wisatawan secara lengkap dan menerapkan manajemen keamanan dan keselamatan wisata air agar jaminan

perlindungan konsumen pengguna jasa wisata di Danau Hobby Center di Kabupaten Kubu Raya dapat terjamin.

 

 

Kata Kunci : Pariwisata, Perlindungan Konsumen, Danau Hobby Center


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ahmad Miru, Sutarman Yudo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: CV.Rajawali Pers, 1999.

Happy Susanto. Hak – Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta : Penerbit PT. Transmedia Pustaka, 2008.

A, Yoeti, Oka. Edisi Revisi 1996, Pengantar Ilmu Pariwisata, Penerbit Angkasa, Bandung.

Ismayanti. 2010. Pengantar Pariwisata, Jakarta: PT Gramedia Widisarana Indonesia.

Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Publishing, Malang.

Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti,. Bandung.

Moleong, Lexy J. 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

___________, 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Musanef, 1996, Manajemen Usaha Pariwisata Di Indonesia, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : PT. Bina Ilmu.

P. Joko Subagyo, 1997, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Jakarta : Rineka Cipta.

Soekadijo, R. G. 2000, Anatomi Pariwisata, Memahami Pariwisata Sebagai Systemic Linkage, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuanitatif dan Kualitatif dan R & D, Bandung: Alfabeta.

________, 2009, Metode Penelitian Pendidikan (Pendeketan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D), Bandung : Alfabeta.

________, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.

Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung : Penerbit Universitas Lampung.

JURNAL

Firya Oktaviarni, “Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan”, Wajah Hukum, Volume 2, Nomor 2, Oktober 2018.

Ni Made Novi Rahayu Widiastari A.A. Sri Indrawati, “Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume. 2, Nomor 5, Juli 2013.

Sudaryatmo. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 30.

Pizam, Abraham & Yoel Mansfeld. 2006. Toward a Theory of Tourism Security (in book Tourism, Security and Safety: From Theory to Practice: First Edition.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

SK MENPARPOSTEL No.: KM. 98/PW.102/MPPT-87

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata

Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 1969 Tentang Pedoman Pembinaan Pengembangan Kepariwisataan Nasional

INTERNET

Pariwisata (Def. 1) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Diakses melalui https://kbbi.web.id/pariwisata. Pada 6 Agustus 2020, pukul 18.10 WIB

https://www.gurupendidikan.co.id/pariwisata/. Di akses pada tanggal 6 Agustus 2020, pukul 19.20 WIB

https://www.jatimpos.co/pariwisata/1527-wisata-buatan-harus-pertimbangkan-dampak-lingkungan. Diakses pada 8 Agustus 2020, pukul 13.20 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University