PELAKSANAAN PRINSIP-PRINSIP MUSYAWARAH DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA MASBANGUN KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA)
Abstract
Desa merupakan bagian terendah dari sistem Pemerintahan yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan negara. Strategi pembangunan negara harus dimulai dari pemerintahan terendah untuk cita-cita kesejahteraan rakyat. Hadir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Menjadikan musyawarah sebagai pengambilan keputusan dari perencanaan, pembangun dan hal-hal yang bersifat strategis. Tata cara pelaksanaan musyawarah berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa. Pelaksanaan musyawarah harus memenuhi prinsip-prinsip dari musyawarah agar kepastian dan kesetaraan hukum terlaksana. Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu” Bagaimana Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Musyawarah Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Desa Masbangun Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara?”. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode metode kualitatif, penulis tidak mengadakan perhitungan, tetapi dengan mempertajam analisis dan membahas secara mendalam permasalahan tertentu. Artinya mendeskipsikan fakta-fakta yang terjadi dilapangan dan mengetahui efektivitas hukum yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian ini, berdasarkan analisis teori hukum, efektivitas hukum, dan pelaksanaan dari prinsip-prinsip musyawarah desa. Lemahnya Pelaksanaan prinsip-prinsip musyawarah di desa masbangun Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara berdasarkan Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, bukanlah menjadi suatu alasan tidak diterapkannya hukum apabila menyebabkan kesenjangan dan ketidaksejahteraaan Masyarakat desa. Penulis mengajukan saran kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik. Melaksanakan musyawarah desa dengan prinisp-prinsip yang diatur undang-undang desa maupun peraturan lain yang mengatur tentang pelaksanaan dan mekanisme dari musayawarah desa, agar kepastian dan kesetaraan didepan hukum dapat terealisasikan dengan maksimal didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kata Kunci: Prinsip musyawarah, pelaksanaan, kinerjaReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdoel R Djamil, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005
Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2005
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003, halm 45
Juniaraso Riwdan, Hukum Adminidtrasi Publik, Ynuansa Dendekia, Bandung,2009, halm 81-82
Juniarso Ridwan & Ahmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: Nuansa, 2009, hlm. 24.
Hukum Administrasi Negara/Ridwan HR-Ed. Revisi-Cet. 13- Jakarta: Rajawali Pers, 2017, halm. 2
Hukum Administrasi Negara/Ridwan HR-Ed. Revisi-Cet. 13- Jakarta: Rajawali Pers, 2017, halm.5
Hanif Nurcholis, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Penerbit Erlangga, Jakarta, Hal. 39-40
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008, hlm. 8.
Bambang sunggono, 2006, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Prasada, Jakarta, h. 39
Soerjono Soekanto, 1985, Efektifitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya Bandung halm. 9
Oemar Seno Adji, Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, Simposium UI Jakarta, 1966, hlm. 24.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Penerbit Kencana, 2009. hlm: 376.
Sumardjan, Selo, 2003, Perkembangan Kehidupan Pedesaan, PT. Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), halaman 8.
Jurnal
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Sep 2009, “Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia”.
Hasrat Arief Saleh, Juli 2008, “Kajian Tentang Pemerintahan Desa Perspektif Otonomi Daerah, Government: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol. 1 No. 1, Juli 2008.
Perundang-undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Web
Meila Nurhidayati, 2013, Negara Hukum (Konsep dasar dan Implementasinya di Indonesia), diakses pada 10 November 2019, tersedia di https://meilabalwell.wordpress.com/negara-hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-diindonesia/
Sutardjo Kartodikusumo ,2018, “Definisi Desa Menurut Ahli” Serial Online Des, (Dikutip 2020 Sep. 20 tersdedia dari: https://www.berdesa.com/definisi-desa
Sejarah Hukum pengaturan pemerintahan”, Serial online Nov, (dikutip 2020 Nov. 10), tersedia dari: http://rajawaligarudapancasila.blogspot.co.id.
, “Sejarah Pemerintah Desa”, Serial Online Jan, (dikutip 2020 Nov. 10 tersedia dari: http://rajawaligarudapancasila.blogspot.co.id
, “Pemerintah Desa”, Serial online Sep, (Dikutip 2020. Nov. 11 tersedia dari: https://www.simpeldesa.com/
, Musyawarah Desa (Sejarah Musyawarah), diakses pada 9 September 2020, tersedia di https://sindangbarangcity.wordpress.com/2016/11/22/musyawarah-desa,
, Pengertian Musyawarah (Pengertian Musyawarah di Indonesia), diakses pada tanggal 14 april 2020 https;//www.gurupendidikan.co.id/pengertian-musyawarah
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University