EFEKTIFITAS PERATURAN KAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DALAM KAITANNYA DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN KEPADA TERLAPOR (Studi di Polda Kalimantan Barat)

ERIKSON HALOMOAN SILITONGA NIM. A1012171052

Abstract


Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 15 November 2016 merupakan terobosan baru terhadap hukum acara pidana Nasional yang selama ini diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terobosan baru yang diberikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 terletak dalam hal penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dimana pemberian SPDP tidak hanya wajib disampaikan Penyidik kepada Penuntut Umum akan tetapi juga wajib disampaikan kepada Terlapor dan Korban/Pelapor. Atas dasar terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, maka institusi Polri juga menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di mana pengaturan masalah SPDP tercantum di dalam Pasal 14.

Namun dalam realitanya, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam kaitannya dengan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada Terlapor pada Polda Kalimantan Barat masih belum efektif.

Adapun faktor penyebab belum efektifnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam kaitannya dengan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Terlapor adalah berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak ada identitas Tersangka-nya.

Upaya yang dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat agar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dapat berlaku secara efektif adalah dengan cara: (a) Melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) walaupun tidak tercantum identitas Tersangka; dan (b) Mengadakan Rapat Koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan selaku lembaga penegak hukum pidana untuk membahas masalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak mencantumkan identitas Tersangka-nya karena Tersangka melarikan diri, sehingga ada keputusan atau persetujuan bersama dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk menghindari kendala/hambatan dalam proses penegakan hukum pidana.

Adapun saran/rekomendasi yang diberikan penulis adalah hendaknya Jaksa Penuntut Umum dapat memaklumi apabila SPDP yang disampaikan oleh Penyidik Polri tidak mencantumkan identitas Tersangka karena Tersangka-nya masih belum ditemukan (melarikan diri), apabila Tersangka-nya sudah ditemukan maka Jaksa Penuntut Umum akan dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka  dengan dilampirkan SPDP sebelumnya dan Penyidik akan memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP. Selain itu, penyampaian SPDP kepada Penuntut Umum merupakan tindakan administrasi dalam proses penyidikan, oleh karena itu diharapkan kepada Penuntut Umum bisa bekerjasama dengan Penyidik dalam menerima SPDP walaupun tidak mencantumkan identitas Tersangka-nya.

 

Kata Kunci:          Efektifitas, Peraturan Kapolri, Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly, 2010, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta.

Bangijo, Himawan Estu, 2014, Negara Hukum & Mahkamah Konstitusi: Perwujudan Negara Hukum yang Demokratis Melalui Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Fatmawati, 2005, Hak Menguji (Toetsingrecht) yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2001, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Huda, Ni’matul, 2005, Negara Hukum, Demokrasi & Judicial Review, UII Press, Yogyakarta.

Kuffal, 2005, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, Universitas Muhamadiyah Press, Malang.

Lamintang, P.A.F., 2008, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

------------, 1993, KUHAP dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung.

Marpaung, Leden, 2008, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

------------, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Ngani, Nico, dkk, 2010, Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum dan Penyidikan, Liberty, Yogyakarta.

Pangaribuan, Aristo, Arsa Mufti, Ichsan Zikry, 2017, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Angkasa, Bandung.

Ramelan, 2006, Hukum Acara Pidana (Teori dan Implementasinya), Sumber Ilmu Jaya, Jakarta.

Rositawati, Dian, Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X Tahun 2005, Materi: Mekanisme Judicial Review, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2010, Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sofyan, Andi, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar (Edisi Pertama), Karisma Putra Utama, Jakarta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Tresna, R., 1957, Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad, W. Versluys N.V., Jakarta.

Zikry, Ichsan dan Rekan, 2016, Pra Penuntutan, Ratusan Ribu Perkara Disimpan, Puluhan Ribu Perkara Hilang, Penelitian Pelaksanaan Mekanisme Pra Penuntutan di Indonesia Sepanjang Tahun 2012 – 2014, LBH Jakarta dan MAPPI FH UI, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University