FAKTOR FAKTOR PENYEBAB PELAKU USAHA RUMAH MAKAN BERSKALA KECIL DI KEC. RASAU JAYA KAB. KUBU RAYA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA UNTUK MENCANTUMKAN DAFTAR HARGA PADA MENU MAKANAN
Abstract
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 7 huruf b tentang kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai pelaku usaha seperti di Kec. Rasau Jaya Kab. Kubu Raya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apa faktor – faktor penyebab pelaku usaha rumah makan tidak mencantumkan daftar harga pada menu makanan, lalu bagaimana dampak yang didapat dari konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, serta sanksi apa yang seharunya didapat oleh pelaku usaha yang melanggar peraturan yang tercantum di dalam UUPK dan Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2013.
Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Penelitian yuridis sosiologis ini merupakan penggabungan antara pendekatan normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur sosiologis dimana melihat suatu implementasi hukum normatif (peraturan perundang-undangan).
Hasil penelitian yang didapat setelah melakukan observasi dan wawancara langsung kepada pelaku usaha maka faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercantumnya informasi harga pada menu makanan karena ketidakpahaman pelaku usaha terhadap uupk dan harga bahan baku yang tidak stabil, sehingga pelaku usaha tidak mencantumkan informasi harga pada menu makanan.
Kata Kunci : Pelaku Usaha, Kewajiban, Pencantuman Daftar Harga
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ahmadi, Miru, 2013, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta
Aulia, Muthiah, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Pustaka Baru Press
Bambang, Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bambang, Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika )
Eli Wuria Dewi, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kasmir, 2015, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen, Ctk.
Keenam, Jakarta: Sinar Grafika.
Lubis, M. Sofyan, 2009, Mengenal Hak Konsumen dan Pasien, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Nasution, A.Z, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta:Diadit Media.
Otje Salman, 1993, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Bandung: Alumni.
Rajaguguk, Erman, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:Mandar Maju.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo.
Siahaan, N.H.T, 2005, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Ctk. pertama, Bogor: Grafika Mardi Yuana.
Soerjono Soekanto, 2012, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Soerjono, Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV. Rajawali.
Soerjono, Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Sri Redjeki Hartono, 2000 ,Makalah Aspek – aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Bebas, dalam Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati (penyunting), Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung:Mandar Maju.
Sri, Mahmudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.
Suratman dan Philips Dillah, 2012, Metode Penelitian Hukum, Malang: Alfabeta.
Suyadi, 2007, Dasar – Dasar Hukum Perlindungan Konsumen, Purwokerto: UNSOED.
Widagdo,Drs.Djoko,dkk. 2004, Ilmu Budaya Dasar, Jakarta: Bumi Aksara.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang – Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan
Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998 tentang Bidang/Jenis Usaha yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Usaha Besar Dengan Syarat Kemitraan.
INTERNET
http://docplayer.info/perlindungan- konsumen-terhadap-daftar-menu- makanan-yang-tidak-mencantumkan-harga.html. http://repository.unje.ac.id.
https://www.transiskom.com/2016/03/pengertian-studi-kepustakaan.html
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56b01ef63115e/sanks i-bagi-rumah-makan-yang-tidak-mencantumkan-daftar-harga/
http://eprints.uniska-bjm.ac.id/2954/1/ARTIKEL.pdf https://saintif.com/observasi-adalah/#
https://rendratopan.com/2019/04/02/asas-dan-tujuan-perlindungan- konsumen-menurut-undang-undang/
http://repository.untag-sby.ac.id/
http://iklanbaris-umkm.blogspot.com/p/walaupun-saya-bukan-seorang- pakar-dalam.html
http://eprints.umm.ac.id/38918/3/BAB%20II.pdf
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-angket/
https://www.jogloabang.com/gaya/pp-59-2001-lembaga-perlindungan- konsumen-swadaya-masyarakat
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University