ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN CITIBANK DALAM HAL TERJADINYA PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP PERETASAN KARTU KREDIT (STUDI KASUS: PUTUSAN KASASI NOMOR 1818K/PDT/2013

BRIGITA OLIVIA KRISMEI DIANTI NIM. A1011161132

Abstract


Perkembangan zaman yang terjadi berdampak pada bidang teknologi. Dalam hal ini, sistem Pebankanpun turut serta berdampak dan memunculkan inovasi dalam menunjang ekonomi masyarakat, yakni menawarkan layanan kartu kredit bagi masyarakat guna memudahkan dalam bertransaksi. Namun, pada kenyataannya dalam kegiatan perbankan tidak terlepas dari pelanggaran yang merugikan nasabah. Salah satunya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1818K/Pdt/2013, bahwa Citibank selaku Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni pelenggaran prinsip kehati-hatian sehingga terjadinya peretasan kartu kredit milik nasabah selaku Penggugat. Dalam hal ini, hakim dalam memutuskan perkara atas pertanggungjawaban bank menegenai pelanggaran prinsip kehati-hatian terhadap peretasan kartu kredit milik nasabah harus berasaskan pada tiga asas, yaitu  asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah ”Bagaimana Pertanggungjawaban Citibank Dalam Hal Terjadinya Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Terhadap Peretasan Kartu Kredit dalam Putusan Kasasi Nomor: 1818K/Pdt/2013?” Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertimbangan hakim dan akibat hukum mengenai pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh bank terhadap peretasan kartu kredit milik nasabah sebagaimana tercantum dalam amar Putusan Kasasi Nomor: 1818K/Pdt/2013. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan sifat deskriptif analitis.

Dapat ditarik kesimpulan dari hasil penelitian yang diperoleh dari pertimbangan hakim memutuskan bahwa bank harus bertanggungjawab yang sesuai dengan aturan perundnag-undangan yang berasaskan prinsip kehati-hatian atas terjadinya kerugian bagi nasabah dikarenakan kelalaiannya yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalani kegiatannya.

                                                                                       

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Prinsip Kehati-hatian, Pertimbangan Hakim.

                                                                                        

                                                                                

                                          

The development of the times that occurred has an impact on the field of technology. In this case, the Banking system also contributes to the impact and brings innovation supporting the community economy, namely offering credit card services for the public to facilitate transactions. However, in reality in banking activities are inseparable from violations that harm customers. One of them is in the Supreme Court Decision Number: 1818K/Pdt/2013, that Citibank as Defendant has committed an act against the law, namely the implementation of the principle of prudence so that the hacking of credit cards belonging to customers as Plaintiffs. In this case, the judge in deciding the case on the bank's liability for violations of the principle of prudence against the hacking of credit cards belonging to customers must be based on three principles, namely the principle of fairness, the principle of legal certainty, and the principle of benefit.

The formulation of the problem in this study is "How Is Citibank Accountable In The Event of Violation of The Principle of Prudence Against Credit Card Hacking in Cassation Award Number: 1818K/Pdt/2013?" The purpose of this research is to know and analyze the form of judge consideration and legal consequences regarding violations of the principle of prudence by banks against the hacking of credit cards belonging to customers as stated in the warning Cassation Verdict Number: 1818K/Pdt/2013. In this study, the method used was normative research method, with descriptive analytical properties.

It can be concluded from the consideration of the judge decided that the bank must be responsible in accordance with the rules of the negotiators based on the principle of prudence for the occurrence of losses for customers due to its negligence that does not apply the principle of prudence in conducting its activities.

                                                                                 

Keywords: Responsibility, Principles of Prudence, Consideration of Judges.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Abdul Manan, 2012. Penerapan Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana.

Amir Ilyas., 2016. Kumpulan Asas-Asas Hukum. Jakarta: Rajawali

Budi Untung, 2000. Kredit perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi

Busyro Muqaddas, 2002. Mengkritik Asas-Asas Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum Ius Quai Lustum.

Djoko Prakoso, dan Bambang Riyadi, 1987. Dasar hukum persetujuan tertentu di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Djoni and Rachman, 2010. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hermansyah, 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.

Hilda Feblanne Prayogo, 2014. Persepsi Analis Kartu Kredit Tentang Resiko Kartu Kredit Pada Bank Konvensional Dan Bank Syariah. Jurnal Akuntansi Indonesia.

Johanes Ibrahim, 2004. Kartu Kredit Dilematis Antar Kontrak dan Kejahatan. Bandung: Refika Aditama.

Kasmir, 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Koentjara Ningrat, 2008. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.

Levy Mariam Badrulzaman, 1991. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Malayu S.P Hasibuan, 2017. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.

Muhammad Djumhana, 1993. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muhammad Djumhana, 2006. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muhammad Hatta Ali, dkk, 2021. Varia Peradilan. Majalah Hukum, (XXVII).

Neni Sri Imaniyati, and Panji Adam Agus Putra 2016. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Permadi Gandapradja, 2004. Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Jakarta: Gramedia.

Peter Mahmud Marzuki, 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rachmadi Usman 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Soerjano Soekanto dan Sri Mamudji, 2012. Penelitian Hukum Normatif. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soeroso 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sri Redjeki Hartono, 1994. Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman.

Sudikno Mertokusumo, 1996. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Thomas Suyatno, 1987. Kelembagaan Perbankan. 2nd ed. Jakarta: Gramedia.

Uswatun Hasanah, 2017. Hukum Perbankan. Malang: Setara Press.

Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia No 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaran alat pembayaran dengan menggunakan kartu.

Putusan Nomor: 891/Pdt.G/2010/PN.Sby.

Putusan Nomor: 1818K/Pdt/2013.

Internet:

Kejahatan Cyber https://.wordpress.com diakses pada tanggal 17 Oktober 2019

Pengertian Asas dan Jenis Perjanjian https://www.kajianpustaka.com diakses pada tanggal 5 November 2019

Pendekatan Dalam Penelitian Hukum https://ngobrolinhukum.wordpress.com diakses pada tanggal 5 November 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University