TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS KERUSAKAN KAMERA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PEMILIK RENTAL KAMERA PONTIANAK
Abstract
Perjanjian sewa menyewa, telah terjadi saat kedua belah pihak mencapai kata sepakat dalam mengadakan perjanjian. Sebuah perjanjian sewa menyewa dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata, dalam perjanjian sewa menyewa terjadi kelalaian dalam perjanjian sewa menyewa adalah harus melakukan penggantian biaya sesuai ketentuan 1423 KUHPerdata.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Penyewa Belum Bertanggung Jawab Untuk Mengganti Rugi Atas Kerusakan Kamera Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pemilik Rental Kamera Pontianak”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris, yaitu metode dengan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang ditentukan di lapangan.
Dalam perjanjian sewa menyewa Kamera pihak penyewaan Kamera berkewajiban menyerahkan dan memberikan Kamera untuk digunakan dan berhak menerima uang sewa. Namun pada saat berlangsungnya perjanjian telah terjadi kelalaian dalam memelihara dan memperbaiki kerusakan yang terjadi atas Kamera yang di lakukan oleh pihak penyewa yang berakibatkan kerugian bagi pihak penyewaan. Hingga berakhirnya masa penyewaan penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian.
Akibat Hukum bagi penyewa Kamera yang belum bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan Kamera adalah dengan meminta ganti rugi untuk biaya perbaikan Kamera. Upaya yang dilakukan pemilik penyewaan terhadap penyewa yang belum memperbaiki kerusakan adalah penyelesaian dengan cara ke keluargaan.
Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab, Ganti Rugi, Wanprestasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti
Bandung.
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti
Bandung.
Bambang Sunggono,1999, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, CV.Rajawali Pers.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2003, Metodologi Penelitian, Jakarta, PT.
Bumi Aksara,
Djohari Santoso, SH Dan Achmad Ali SH, 2001, Hukum Perjanjian Indonesia,
PT. Intermasa, Yogyakarta.
Gunawan Widjaja, 2017, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan
dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Herlien Budiono, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapan di
Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.
J. B. Daliyo, dkk, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris
& Normatif, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
R. Subekti, 2000, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
------------, 2002 Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.
------------, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.
R. Subekti dan R Tjitrosubidio, 2002, Kitab Undang-Undang HukumPerdata,Pradnya Paramita, Jakarta.
-------------------------------------, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
-------------------------------------, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Suharkono, 2004, Hukum perjanjian Teori dan Analisa Kasus, kencana, Jakarta
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2004. Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi
Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
Soedharyono Soimin S.H., 2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar
Grafika Jakarta.
Salim HS, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar
Grafika,Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas
Indonesia Press.
Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Rineka
Cipta, Jakarta.
Zainudin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grahyfika, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University