TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP TERDAKWA TERKAIT DENGAN KONSEP KEADILAN VINDIKATIF MENURUT FILSAFAT HUKUM ALAM PADA PERKARA PIDANA NOMOR : 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.
Abstract
Tuntutan Hukum (Requisitoir) dan Keadilan merupakan dua hal yang saling berkaitan yang mana dengan adanya Tuntutan Hukum terhadap seorang terdakwa diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menghadirkan keadilan, baik keadilan bagi terdakwa itu sendiri, korban, keluarga korban, dan lebih luas kepada masyarakat . Oleh karena itu di dalam mengajukan suatu tuntutan hukum, Jaksa Penuntut Umum dituntut untuk teliti, cermat, dan mampu untuk menerapkan nilai-nilai keadilan khususnya nilai keadilan vindikatif yang menjadi basis atau landasan pemberian pemidanaan di Indonesia agar kebenaran materil benar benar tercapai melalui penegakan hukum pidana.
Penelitian ini dituangkan ke dalam suatu bentuk skripsi yang berjudul “ Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Terkait Dengan Konsep Keadilan Vindikatif Menurut Filsafat Hukum Alam Pada Perkara Pidana Nomor : 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.”. Adapun yang menjadi titik fokus di dalam penelitian ini yaitu mempertanyakan dan sekaligus untuk mengetahui sejauh mana penerapan nilai-nilai keadilan vindikatif di dalam Tuntutan Hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada perkara pidana nomor : 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. Untuk hasil yang maksimal, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan sifat penelitian deskripsif analitis yang dipadukan dengan pendekatan kasus (The Case Approach), pendekatan undang-undang (The Statute Approach), pendekatan fakta (The Fact Approach), dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical & Conseptual Approach) berdasarkan sumber dan bahan hukum yang digunakan yang kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan teknik deskripsi, teknik evaluasi dan teknik argumentasi.
Adapun hasil yang diperoleh dari hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa di dalam penyusunan dan pengajuan Tuntutan Hukum tersebut Jaksa Penuntut Umum tidak menerapkan dan tidak memenuhi nilai-nilai keadilan vindikatif dalam pemberian pemidanaan, dan juga di dalam Tuntutan Hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana nomor : 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tersebut tidak sesuai dan tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena maka sebagai suatu rekomendasi teoritis untuk menghindari subjektifitas, sebaiknya dilakukan suatu pembaharuan hukum terkait dengan SOP mengenai pedoman tuntutan pidana agar Tuntutan Hukum kedepannya menjadi lebih objektif dan memenuhi nilai-nilai keadilan baik keadilan bagi terdakwa, korban, dan masyarakat.
Kata Kunci : Tuntutan Hukum, Keadilan, Keadilan Vindikatif, Penegakan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku :
Adami Chazawi, 2008, Pelajaran Hukum Pidana, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
A.Fuad usfa dan Tongat, Pengantar Hukum Pidana, Cetakan kedua, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2004.
Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional (Bandung: Armico, 1987).
Bambang Poernomo, 1985, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia,
Bryan A. Garner, Black's Law Dictionary, West Publishing Co., Saint Paul, 2004, hlm. 4813.
Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana Prenada Media, Jakarta.
C.S.T. Kansil, 1978, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,
Dardji Darmodihardjo, 2002, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
E. Sumaryono, Etika Hukum (Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas) (Yogyakarta: Kanisius, 2000), Giovanni Aditya Arum, “Konsep Keadilan (Iustitia) Perspektif St. Thomas Aquinas dan Relevansinya Bagi Pemaknaan Sila V Pancasila”, Lumen Veritatis: Jurnal Filsafat dan Teologi, 10, 1 (2019),
I Dewa Gede Atmadja, Filsafat Hukum Dimensi Tematis dan Historis, 2014, Setara Press, Malang,
J. J. H Bruggink, 1999, Refleksi Tentang Hukum, terjemahan Arief Sidhartha, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
John Finch, Introduction to Legal Theory, Edisi Kedua, Sweet & Maxwell, London, 1974,
L.J. Van Alperdorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke- 29, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008,
Leden Marpaung, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta 2002,
M. Marwan dan Jimmy. P, 2009, Kamus Hukum; Dictionary Of Law Complete Edition, Reality Publisher, Surabaya,
Mr. H.A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta 2014,
Muhamad Erwin, 2015, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia ( dalam dimensi ide dan aplikasi), Raja Grafindo Persada, Depok.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Doble Track System & Implementasinya, Rajawali Pers, Jakarta, 2004,
M. Yahya Harahap, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua), Sinar Grafika, Jakarta,
Nomensen Sinamo, 2019, Filsafat Hukum Dilengkapi dengan Materi Etika Profesi Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta,
Purbacaraka dan Soekanto. 1982, Renungan Tentang Filsafat Hukum.
R. Abdoel Djamali, S.H., Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996
Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung 2000,
Romli Atmasasmita, 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Mandar Maju, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2013, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Sampur Dongan Simamora dan Mega Fitri Hertini, 2015, Hukum Pidana Dalam Bagan, FH. Untan Press, Pontianak,
Sampur Dongan Simamora dan Firman Muntaco, Hukum Acara Pidana Dalam Bagan, 2013, F.H Untan Press, Pontianak,
Siswanto Sunarso, 2015, Filsafat Hukum Pidana : Konsep, Dimensi, dan Aplikasi, RajaGrafindo Persada, Depok,
Soedjono Dirdjosisworo, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2005, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta,
Suharto RM, Penuntutan Dalam Praktek Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2006,
Prof.Dr. Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si, 2014, Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung,
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta,, 2007.
Internet :
Agus Budi Susilo, Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum: Suatu Alternatif Solusi Terhadap Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia, yang diakses pada tanggal 10 Maret 2021 melaui laman web http://ejournal.uwks.ac.id/myfiles/201209442514478516/2.pdf
Amir Syarifudin, Studi Sistem Jalinan Nilai Sebagai Landasan Asas, Kaedan dan Sikap Tindak Hukum, 2001, hal. 9 yang diakses pada tanggal 12 Juni 2021 melalui laman web https://repository.unsri.ac.id/25400/
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, 2019, Modul Penuntutan, Jakarta,
Bahrum, 2013, Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi, yang diakses melalui laman web http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/sls/article/download/1276/1243 pada tanggal 4 Maret 2021.
Bambang Hermoyo, Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan, yang diakses pada tanggal 8 Maret 2021 Melalui laman web https://media.neliti.com/media/publications/23511-ID-peranan-filsafat-hukum-dalam-mewujudkan-keadilan.pdf
Cakra Nur Budi Hartanto, 2017, Fungsi Pra Penuntutan Terhadap Keberhasilan Pelaksanaan Penuntutan Perkara Pidana Oleh Penuntut Umum, yang diakses pada tanggal 23 Maret 2021 melalui laman web http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/download/2290/1719#:~:text=Sehingga%20dari%20pengertian%20dan%20ruang,Penyerahan%20tanggung%20jawab%20atas%20tersangka.
C. Nisa, yang diakses melalui laman web http://etheses.uin-malang.ac.id/2249/5/08410016_Bab_2.pdf pada tanggal 17 Februari 2021
Christiani Widowati, Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang diakses pada tanggal 15 Juni 2021 Melalui laman web https://media.neliti.com/media/publications/53701-ID-none.pdf
Dedy Triyanto, dkk, Hubungan Antara Norma Hukum Dengan Asas Hukum, yang diakses pada tanggal 19 Juli 2021 Melalui laman web https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/6054/0
Fatkhul Mubin, Filsafat Modern : Aspek Ontologis, Epistemologis, Dan Aksiologis, yang diakses pada tanggal 4 Maret 2021 melalui laman web https://osf.io/x6hgq/download.
Fifink Praiseda Alviolita, 2018, Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pengurus Korporasi Dikaitkan Dengan Asas Geen Straf Zonder Schuld. Yang diaksese melalui laman web https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/2096 pada tanggal 12 Februari 2021
Ibnu Artandi, 2006, Hukum : Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan, Dan Keadilan, yang diakses melalui laman http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/hdm/article/download/362/415 pada tanggal 23 November 2020.
https://kbbi.web.id/luka yang diakses pada tanggal 29 Maret 2021
Nur Ainiyah, 2013, “Hukum Pidana Indonesia : Ultimum Remedium atau Primum Remedium”,diakses dari laman https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/download/32002/21376 pada tanggal 22 November 2020
Parmono, Nilai dan Norma Masyarakat, 1995, yang diakses pada tanggal 12 Juni 2021 melalui laman web https://media.neliti.com/media/publications/223249-nilai-dan-norma-masyarakat.pdf
Profil Kejaksaan Republik Indonesia yang diakses pada tanggal 25 Maret 2021 melalui laman web https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=5.
Randy Ferdiansyah, Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch, yang diakses pada tanggal 15 Maret 2021 melalui laman web http://hukumindo.com/2011/11/artikel-politik-hukum-tujuan-hukum.html.
Sanyoto, Penegakan Hukum di Indonesia, yang diakses pada tanggal 10 Maret 2021 melalui laman web http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/74.
Sigar Aji Poerana, 2020, Perbedaan sengaja dan Tidak sengaja dalam Hukum Pidana, yang diakses pada tanggal 15 Maret 2021 melalui laman web https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ee8aa6f2a1d3/perbedaan-sengaja-dan-tidak-sengaja-dalam-hukum-pidana/
Sonny Pungus, Teori Tujuan Hukum, yang diakses pada tanggal 15 Maret 2021 melalui laman web http://sonny-tobelo.com/2010/10/teori-tujuanhukum-gustav-radbruch-dan.html.
Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Surat Edaran Nomor : SE-001/J-A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana.
Putusan Perkara Pidana Nomor : 372/Pid.B/PN.Jkt. Utr.
Putusan Perkara Pidana Nomor : 73/Pid.B/2018/PN Ktg
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University