PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PENGEDAR OBAT TANPA IZIN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Obat adalah bahan/paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia. Perkembangan obat bila tidak diawasi akan mengakibatkan bahaya bagi kehidupan manusia, salah satunya seperti pengedar obat tanpa izin. Apabila sarana dan prasarana belum memadai serta kurangnya peranan masyarakat, dan adanya toleransi dari penegak hukum, maka akan mengakibatkan obat tanpa izin terus beredar. Salah satu sanksi mengenai pengedar obat tanpa izin datur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana seseorang yang tidak memiliki izin/wewenang dalam mengedar sediaan farmasi maka dapat dikenai sanksi pidana dan penjara.
Dapat dikatakan penyebab masih adanya obat tanpa izin beredar di Kota Pontianak adalah masih adanya toleransi dari penegak hukum yang berwenang yaitu BBPOM Kota Pontianak, kurangnya jumlah SDM di BBPOM Kota Pontianak, dan rendahnya peranan masyarakat terhadap obat tanpa izin edar. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini : Mengapa Penegakan Hukum Pidana Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Pengedar Obat Tanpa Izin Di Kota Pontianak ?
Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris, dimana dilakukan dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber utama, seperti hasil wawancara dan observasi dan akan dianalisis sebagai hukum dilihat dalam kehidupan bermasyarakat. Kendala yang dihadapi penegakan hukum ialah jumlah SDM BBPOM Kota Pontianak belum memenuhi standar untuk kondisi geografis Kota Pontianak yang luas, dan
masyarakat kurang berperan dalam memberikan informasi mengenai pengedar obat tanpa izin.
Kata kunci : Obat, Penegak Hukum Pidana, BBPOM, Pengedar
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Arif, Barda Nawawi, 2006, Masalah Penegakan Hukum Pidana dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta.
Farid, Andi Zainal Abidin, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Bandung: Alumni.
G., Udhit, 1999, Penegakan Hukum Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Marmosudjono, Sukarton, 1989, Penegakan Hukum Di Negara Pancasila, Pustaka Kartini, Jakarta.
Halim, Ridwan, 1994, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indoneseia, Jakarta.
Hatrik, Hamzah, 1996, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Raja Grafindo, Jakarta.
KANSIL, C.S.T., 1993, Latihan Ujian Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Kanter, E.Y., S.R. Sinaturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Kartanegara, Satochid, 2007, Hukum Pidana I dan II (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Martiman, Prodjohamidjojo,1997, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Marpaung, Leden, 2005, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokunoso, Sudilmo, 1993, Bab II Tentang Penemuan Hukum, PT. Aditia Bakti, Yogyakarta.
Moeljatno, Van Hammel, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Moleong, Lexy J., 2010, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Jakarta.
Muhammad, Abdul Kadir, 2001, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Prakos, Djoko, 1987, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Projodikoro, Wirjo, 2007, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Eresco, Bandung.
Purnomo, Bambang, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2006, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Kompas, Jakarta.
Shant, Dellyana, 1998, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Soekanto, Soerdjono, 1993, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2007, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soesilo, R., 1985, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar ‘Lengkap Pasal Demi Pasal’, Politiea, Bogor.
Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafinfo Persada, Jakarta.
Utrecht, Van Hattum, E., 1994: Hukum Pidana II, Pustaka Tirta Mas, Surabaya.
Utsman, Sabian, 2008, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Wignyoebroto, Soetandyo, 1990, Hidup Bermasyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, Fisip Uner, Surabaya.
Yafie Alie, Ahmad Sukaraja, Muhammad Amin Suma, Dkk, 2008, Ensiklopedia Pidana Islam, Charisma Ilmu, Jakarta.
Yuwono, Soesilo, 1992, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Bandung:Alumni.
UNDANG-UNDANG
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPOM.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 34 Naskah Rancangan KUHP Baru Buku I dan Buku II Tahun 2004/2005 (penjelasan).
INTERNET
Badan Pengawas Obat dan Makanan, https://pom.go.id/, diakses tanggal 31 Januari 2021.
Balai BPOM Pontianak, https://bbpompontianak.id/, diakses pada tanggal 1 Februari 2021
Balai BPOM Pontianak, https://fdokumen.com/ , diakses pada tanggal 17 Februari 2021
JDIH Biro Hukum dan Organisasi BPOM RI, https://jdih.pom.go.id/, diakses pada tanggal 16 Februari 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University