ANALISIS YURIDIS PENGGUNA PRODUK KECANTIKAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR BPOM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perlindungan terhadap konsumen pengguna produk kecantikan kosmetik di indonesia ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. Di Pontianak terdapat pelanggaran terhadap beberapa hak dari konsumen pengguna produk kecantikan kosmetik yang diproduksi atau diedarkan oleh pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik peraturan didalam Undang-undang Perlindungan Konsumen maupun peraturan yang telah ditetapkan oleh kepala Badan POM. Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengatur lebih spesifiknya dimana hukum dikonseptualisasikan sebagai apa yang tersusun dalam hukum dan kontrol atau hukum dikonseptualisasikan sebagai aturan atau norma yang dapat menjadi tolak ukur perilaku manusia yang dianggap layak. Penyelidikan yang sah tentang standarisasi ini didasarkan pada bahan-bahan hukum utama dan tambahan, khususnya pertanyaan tentang yang mengacu pada standar-standar yang terkandung dalam undang-undang tersebut.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sudah adanya perlindungan hukum terhadap konsumen produk kecantikan kosmetik berdasarkan Undnag-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan terhadap konsumen sudah cukup diterapkan dengan baik berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 mengenai hak-hak konsumen. Pelaku usaha yang memperjualbelikan produk kecantikan kosmetik tanpa izin edar BPOM telah melanggar hak konsumen Pasal 4 huruf (a) dan pasal 5 huruf (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha harus memberikan ganti rugi terhadap konsumen yang mengalami kerugian sesuai dengan Pasal 19 UUPK, jika tidak pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi administratif dan sanksi pidana yang sesuai dengan Pasal 39 Keputusan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik.
Kata Kunci: Perlindungan hukum konsumen, Konsumen, Badan POM, Pelaku usaha, Kosmetik
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Achmad Ali, Menguak Takbir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Ahmad Miru, Hukum Perlindungang Konsumen,Ctk Delapan, Rajawali Press,Jakarta, 2014, hlm. 1
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2011,
Amaruddin&Zainal Asikin Pengantar Metode penelitian Hukum, 2012, Raja Gafindo Persada Jakarta.
Az Nasution, Hukum Perlindungan KonsumenSuatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.
Az Nasution, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Az. Nasution, Konsumen dan hukum, Ctk Pertama, CV Muliasari, Jakarta, 1955.
Celina Tri siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Eli Wuria Dewi, Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
Endang Wahyuni, Aspek Sertifikasi & Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen , PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Endang Wahyuni, Aspek sertifikat & ketrkaitannya dengan Perlindungan Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Gunawan Widjaja& Ahmda Yani, Op Cit.
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.
Husni Syawali, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2004.
Janus Sidabolok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia , Ctk Pertama, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Mariam Darus Badrulzaman, Perlindungan Terhadap Konsumen Ditinjau dari Segi Standar Kontrak (Baku), Binacipta.
Ni Putu Januaryanti Pande,“Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Yang Tidak Terdaftar”, jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017, URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article, diakses pada tanggal 10 Mei 2021.
Ny. Lies Yul Achyar, Dasar-dasar.. Lo. Cit.
Paulus E. Lotulung, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Retno Iswari Trianggono dan Fatma Latifah, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2007.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Saiful Anwar, Sendi-sendi Hukum Administrasi Negara, Glora Madani Press, 2004.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Grasindo).
Sidobalok, Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soerjonon, Pengantar Penelitian Hukum Jakarta: UI Press, 1984.
Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rieneke Cipta, 2002.
Wasitaatmaja, Penuntun Ilmu Kosmetik Medik, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1997.
Yusuf Shofie, Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Zulhan, Hukum Perlindungan Konsumen,Kencana:Jakarta, 2013,hlm16.
B. Undang-Undang
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Pasal 16 tentang Izin Produksi Kosmetika
Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Tentang Kosmetik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University